Soal PPN 12 %, Sultan: Yang Keberatan Ajukan JR ke MK

Senin, 23 Desember 2024 | 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamuddin menilai kebijakan menaikkan PPN menjadi 12 persen merupakan perintah UU yang sangat dilematis bagi pemerintah.

Meski demikian, menurut mantan ketua HIPMI Bengkulu itu, keputusan pemerintah untuk memberlakukan PPN 12 persen pada produk tertentu sudah tepat dan bijaksana. Dalam konteks ini Pemerintah sudah berupaya keras untuk mensiasatinya dengan pendekatan yang lebih ramah kepada masyarakat.

“Harus kita akui bahwa pajak yang dianggap terlampau tinggi merupakan persoalan sosial dan ekonomi yang harus diwaspadai oleh pemerintah. Oleh karenanya sejak awal kami mengusulkan agar sebaiknya kebijakan ini ditunda hingga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat kembali pulih”, ujar Sultan kepada awak media pada Senin (23/12).

Baca Juga:  Serangan Israel Tekan Sektor Pendidikan di Gaza dan Tepi Barat

Dia mengatakan jika UU HPP tersebut tidak dijalankan pemerintah, tentu akan menjadi preseden buruk bagi kewajiban konstitusional Presiden sebagai kepala pemerintahan. Namun jika masih terdapat pihak yang keberatan, kami sarankan agar dilakukan Judicial Review terhadap UU HPP ke Mahkamah Konstitusi.

“Agar lebih adil dan tidak hanya menyalahkan pemerintah, kami rekomendasikan agar UU HPP di challenge ke MK. Itu solusi konstitusional yang saya kira cukup adil”, tagasnya.

Baca Juga:  Ekspor Durian Kamboja ke China Melonjak Tajam

Diketahui, wacana Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12% berlaku 1 Januari 2025 menuai penolakan dari berbagai pihak. Dasar pemerintah menaikan PPN adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 atau UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ##


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Aristusyah


Sumber Berita : DPD RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Warga Bakar Fasilitas Perusahan PT BSA
DPR Meminta Pemerintah Terbitkan Travel Warning Ke Timur Tengah
Ngopi Kerukunan Jaga Harmoni Bandar Lampung
Mengemas Sejarah di Era Digital
Agama dan Politik: Haruskah Dipisahkan Secara Diametral?
Lampung Perkuat Kolaborasi untuk Penyandang Disabilitas
DPRD Mesuji Apresiasi Kerja Cepat Polres dan Jajaran Dalam Menangkap Pelaku Penembakan Seorang Ibu di Wiralaga 
RS Jiwa Berganti Nama jadi RS Alamsyah Ratu Perwiranegara
Sultan Najamudin, Ketua DPD RI

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Warga Bakar Fasilitas Perusahan PT BSA

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:30 WIB

DPR Meminta Pemerintah Terbitkan Travel Warning Ke Timur Tengah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Ngopi Kerukunan Jaga Harmoni Bandar Lampung

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Mengemas Sejarah di Era Digital

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Agama dan Politik: Haruskah Dipisahkan Secara Diametral?

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Warga Bakar Fasilitas Perusahan PT BSA

Rabu, 12 Agu 2026 - 16:30 WIB

#indonesiaswasembada

DPR Meminta Pemerintah Terbitkan Travel Warning Ke Timur Tengah

Rabu, 12 Agu 2026 - 16:30 WIB

#indonesiaswasembada

Ngopi Kerukunan Jaga Harmoni Bandar Lampung

Rabu, 12 Agu 2026 - 16:04 WIB

Sonny dan Mas Wamen Kebudayaan RI-Giring [xin]

#indonesiaswasembada

Mengemas Sejarah di Era Digital

Rabu, 12 Agu 2026 - 15:29 WIB

#indonesiaswasembada

Agama dan Politik: Haruskah Dipisahkan Secara Diametral?

Rabu, 12 Agu 2026 - 14:57 WIB