Laporan: Anis
BERBAHAGIALAH bagi mereka yang waktu Surat Izin Mengemudinya habis pada Senin dan Selasa Maret ini (11-12/3).
Polda Lampung mengumumkan, bagi mereka yang SIM nya diwaktu di atas diberi kompensasi perpanjangan pada Rabu (13/3). Sebab, bertepatan dengan Hari Raya Nyepi dan juga awal pertama puasa bagi umat Muslim.
“SIM Satpas dan pelayanan perpanjangan SIM satu atap Polres/Polresta jajaran Polda Lampung tidak beroperasi alias diliburkan mulai 11 sampai 12 Maret 2024,” ujarnya (10/3).
Dia melanjutkan, bagi pemohon SIM dengan masa berlaku berakhir pada 11-12 Maret 2024, nantinya diberikan kebijakan dapat diperpanjang pada 13-14 Maret 2024.##








![Kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang telah menerapkan sistem controlled landfill di Bekasi, Provinsi Jawa Barat [xin]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/Bantar-Gebang-225x129.jpg)





![Kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang telah menerapkan sistem controlled landfill di Bekasi, Provinsi Jawa Barat [xin]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/Bantar-Gebang-129x85.jpg)


