Siapa Saja Anggota JMSI? Yuk Cek Dengan Cara Ini

Selasa, 10 September 2024 | 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran mengenai anggota organisasi perusahaan pers itu.

Selain untuk Ketua Dewan Pers, Surat Edaran bernomor 49/SE/PP JMSI/IX/2024 itu juga ditujukan kepada Pimpinan Lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah dan Masyarakat Luas.

Tiga hal penting yang disampaikan di dalam Surat Edaran ini adalah sebagai berikut:

Pertama, bahwa daftar Perusahaan Media Siber yang menjadi anggota JMSI dapat dilihat di website resmi Anggota.MediaSiber.id.

Kedua, Pengurus JMSI baik di Tingkat Pusat, Daerah, maupun Cabang, tidak bertanggung jawab pada aktivitas media atau platform yang secara tidak sah menggunakan atau mengaku sebagai anggota JMSI.

Baca Juga:  Alboy Pimpin PSSI Bengkulu

Ketiga, Pengurus JMSI akan terus memberikan bantuan dan pembinaan kepada anggota agar tujuan umum organisasi tercapai, yakni masyarakat pers yang sehat dan profesional.

Di dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum Teguh Santosa dan Sekretaris Jenderal Eko Pamuji pada tanggal 6 September 2024 juga disebutkan bahwa sesuai Pasal 5 Anggaran Dasar (AD), JMSI bermaksud membangun jaringan Perusahaan Media Siber yang dapat mendukung kehidupan bernegara yang demokratis dan berorientasi pembangunan, serta bertujuan membantu anggota sehingga dapat memiliki manajemen usaha, produk pemberitaan, dan infrastruktur teknologi informasi yang memadai dan berkualitas baik.

Baca Juga:  Legislatif Bersama Eksekutif Way KananĀ  Bahas Rancangan KUA PPAS 2027

Karena itu, sesuai Pasal 12 AD, Perusahaan Media Siber yang dapat menjadi anggota JMSI adalah yang telah memiliki badan hukum sesuai syarat dan ketentuan yang ditetapkan Dewan Pers, serta menyetujui dan menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.

JMSI yang didirikan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 8 Februari 2020 merupakan salah satu organisasi konstituen Dewan Pers yang ditetapkan berdasarkan SK Dewan Pers No. 15/SK-DP/I/2022 yang ditandatangani di Jakarta pada 10 Januari 2022 oleh Ketua Dewan Pers Mohamad Nuh.


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Nara


Sumber Berita : JMSI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

TransNusa Aviation Mandiri Buka Jalur Terbang Lampung-Jakarta dan Lampung- Kualalumpur
KWP Minta Anggota DPR Deddy Sitorus Minta Maaf Atas Pernyataan Menghina Profesi Wartawan 1X24 Jam
Lampung Matangkan Paskibraka 2026
Kapal Gas AS Ditembaki Iran, Trump Marah Besar
DPRD Lampung Utara Akui Ada Pengembalian Temuan BPK
Dokumen PAW Wakil Bupati Way Kanan Diserahkan
Hari Harimau Internasional Dirayakan di Heiliongjing
Gubernur Mirza Dukung Pelatihan Bahasa Jerman bagi Generasi Muda Lampung

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:55 WIB

TransNusa Aviation Mandiri Buka Jalur Terbang Lampung-Jakarta dan Lampung- Kualalumpur

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:48 WIB

KWP Minta Anggota DPR Deddy Sitorus Minta Maaf Atas Pernyataan Menghina Profesi Wartawan 1X24 Jam

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:49 WIB

Lampung Matangkan Paskibraka 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:46 WIB

Kapal Gas AS Ditembaki Iran, Trump Marah Besar

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:28 WIB

DPRD Lampung Utara Akui Ada Pengembalian Temuan BPK

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Lampung Matangkan Paskibraka 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:49 WIB

Trump Ngamuk Bakal Serang Iran Besar-besaran setelah kapal AS ditembaki Iran di Selat Hormuz [Xin]

#indonesiaswasembada

Kapal Gas AS Ditembaki Iran, Trump Marah Besar

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:46 WIB

#indonesiaswasembada

DPRD Lampung Utara Akui Ada Pengembalian Temuan BPK

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:28 WIB