Siapa Saja Anggota JMSI? Yuk Cek Dengan Cara Ini

Selasa, 10 September 2024 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran mengenai anggota organisasi perusahaan pers itu.

Selain untuk Ketua Dewan Pers, Surat Edaran bernomor 49/SE/PP JMSI/IX/2024 itu juga ditujukan kepada Pimpinan Lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah dan Masyarakat Luas.

Tiga hal penting yang disampaikan di dalam Surat Edaran ini adalah sebagai berikut:

Pertama, bahwa daftar Perusahaan Media Siber yang menjadi anggota JMSI dapat dilihat di website resmi Anggota.MediaSiber.id.

Kedua, Pengurus JMSI baik di Tingkat Pusat, Daerah, maupun Cabang, tidak bertanggung jawab pada aktivitas media atau platform yang secara tidak sah menggunakan atau mengaku sebagai anggota JMSI.

Baca Juga:  Pemkab Lampung Timur Komit Tingkatkan Anggaran Publikasi

Ketiga, Pengurus JMSI akan terus memberikan bantuan dan pembinaan kepada anggota agar tujuan umum organisasi tercapai, yakni masyarakat pers yang sehat dan profesional.

Di dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum Teguh Santosa dan Sekretaris Jenderal Eko Pamuji pada tanggal 6 September 2024 juga disebutkan bahwa sesuai Pasal 5 Anggaran Dasar (AD), JMSI bermaksud membangun jaringan Perusahaan Media Siber yang dapat mendukung kehidupan bernegara yang demokratis dan berorientasi pembangunan, serta bertujuan membantu anggota sehingga dapat memiliki manajemen usaha, produk pemberitaan, dan infrastruktur teknologi informasi yang memadai dan berkualitas baik.

Karena itu, sesuai Pasal 12 AD, Perusahaan Media Siber yang dapat menjadi anggota JMSI adalah yang telah memiliki badan hukum sesuai syarat dan ketentuan yang ditetapkan Dewan Pers, serta menyetujui dan menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.

Baca Juga:  JMSI Kembali Laksanakan Jumat Berbagi

JMSI yang didirikan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 8 Februari 2020 merupakan salah satu organisasi konstituen Dewan Pers yang ditetapkan berdasarkan SK Dewan Pers No. 15/SK-DP/I/2022 yang ditandatangani di Jakarta pada 10 Januari 2022 oleh Ketua Dewan Pers Mohamad Nuh.


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Nara


Sumber Berita : JMSI

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Wartawan Korea Selatan Semakin Sadari Arti Penting Indonesia
Jelang Peresmian Sekretariat dan Lapangan Tembak, Pengurus Perbakin Mesuji Sowan ke Provinsi
Kasus BPKAD Tuba, Tim DMPK akan Lapor ke Kajati, Isu Pembelian Properti Miliaran Milik Mantan Wagub
Samsudin Didampingi Maidawati Resmikan Gedung Baru Pos Kesehatan dan Panen Melon Hasil Budi Daya KWT di Tanggamus
Sipentas Pemberkasan Lingkup Izin Sayang Dampak Rindu Ciptakan Usaha ‘Sehat’ Bagi Pemrakarsa
Nekat Lanjutkan Pembangunan Pabrik Tapioka, PT Sinar Baturusa Prima Diduga Tak Kantongi Dokumen AMDAL dan PBG
Pj Gubernur Lampung Galakkan Penanggulangan Stunting di Tanggamus
Pj Gubernur Dukung Upaya Pemkab Pringsewu Tingkatkan Pendapatan Daerah Lewat Pengembangan UMKM di Rest Area

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 18:13 WIB

Wartawan Korea Selatan Semakin Sadari Arti Penting Indonesia

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:45 WIB

Jelang Peresmian Sekretariat dan Lapangan Tembak, Pengurus Perbakin Mesuji Sowan ke Provinsi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 11:50 WIB

Kasus BPKAD Tuba, Tim DMPK akan Lapor ke Kajati, Isu Pembelian Properti Miliaran Milik Mantan Wagub

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 06:58 WIB

Samsudin Didampingi Maidawati Resmikan Gedung Baru Pos Kesehatan dan Panen Melon Hasil Budi Daya KWT di Tanggamus

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 01:18 WIB

Sipentas Pemberkasan Lingkup Izin Sayang Dampak Rindu Ciptakan Usaha ‘Sehat’ Bagi Pemrakarsa

Jumat, 4 Oktober 2024 - 23:14 WIB

Pj Gubernur Lampung Galakkan Penanggulangan Stunting di Tanggamus

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:04 WIB

Pj Gubernur Dukung Upaya Pemkab Pringsewu Tingkatkan Pendapatan Daerah Lewat Pengembangan UMKM di Rest Area

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:50 WIB

JMSI Provinsi Lampung Kembali Berbagi Untuk Warga Sekitar

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Wartawan Korea Selatan Semakin Sadari Arti Penting Indonesia

Minggu, 6 Okt 2024 - 18:13 WIB