SHGB Berakhir, Perundingan PT RAS dan Pemkab Tanggamus Belum Ada Titik Temu

Rabu, 4 Juni 2025 | 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS- Penyampaian aspirasi Forum Komunikasi Pedagang Pasar Kota Agung di Gedung Rapat Utama Pemda Tanggamus berlangsung alot dan cukup sulit mendapat titik temu. (4/6/2025)

Berdasarkan SE No:100.3.4/2600/32/2025 Tentang Pemberitahuan Masa Berakhirnya SHGB Pasar Kota Agung Kab. Tanggamus, surat edaran tersebut berisikan surat perjanjian kerjasama antara PT. Realita Agung Sejahtera (RAS) dengan Pemkab Tanggamus dengan No: 645/2966/19/2003 dan No: 01/RAS/SK/VII/2003.

Habisnya SHGB yang diberitahukan oleh Pemkab Tanggamus melalui SE No: 510/172/32/2025 Tentang Pemberitahuan Masa Berakhirnya SHGB Pasar Kota Agung, menyebabkan polemik di tingkat pedagang. Hal tersebut disebabkan oleh kurangnya sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2024 terkait pengenaan tarif baru, sehingga menyebabkan kurangnya pengetahuan terhadap biaya tarif baru yang diberlakukan. Terjadinya kesalahpamahan berpotensi menimbulkan konflik horizontal dan memicu aksi yang lebih besar, sehingga dibutuhkan penyelesaian yang strategis dan dapat menguntungkan seluruh pihak terkait.

Baca Juga:  Kunjungi Calon Siswi Sekolah Rakyat di Lampung Timur, Wagub Jihan Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Jalan Menuju Masa Depan yang Lebih Baik

Baik dari pihak Pemda Tanggamus maupun pihak FKPP saling melontarkan argumen yang memiliki fakta-fakta tersendiri.

Pengenaan biaya berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024 dinilai cukup memberatkan pedagang kecil yang berada di Pasar Kota Agung. Selain itu, ditengah keadaan ekonomi yang tidak menentu menyebabkan keresahan tersendiri bagi pedagang. Hal tersebut disampaikan Ketua Forum Komunikasi Pedagang Pasar Kota Agung, Jasril, yang menyebut pemberlakuan Perda No. 1 Tahun 2024 tersebut dinilai dilaksanakan secara sepihak. Pasalnya tidak melibatkan pedagang pasar dan musyawarah bersama perwakilan FKPP.

“Pemberlakuan Perda No. 1 Tahun 2024 tersebut memberatkan pedagang. Selain itu dilaksanakan secara sepihak karena tidak melibatkan para pedagang” Tutur Jasril dalam Forum penyampaian aspirasi.

“kami meminta kepada Pemkab Tanggamus untuk melakukan peninjauan kembali terhadap Perda No. 1 Tahun 2024 yang diberlakukan. Hal tersebut karena membebankan pedagang disaat perekonomian tidak baik-baik saja.” Lanjut Jasril

Baca Juga:  Restocking Ikan Jadi Upaya Nyata Lampung jaga Ekosistem Sungai

Adapun tuntutan yang disampaikan dalam Forum penyampaian aspirasi tersebut sebagai berikut:

1. Lakukan Peninjauan Ulang Perda No. 1 Tahun 2024.

2. Berikan keringanan Pengenaan tarif berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024.

3. Berikan kejelasan Hukum setelah berakhirnya masa penyewaan SHGB per tanggal 16 Mei 2025.

4. Meminta perpanjangan SHGB sambil menunggu kepastian hukum.

Adapun pengenaan tarif baru berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah antara lain:

1. Pelayanan Hamparan dikenakan biaya sebesar Rp3.000 per hari.

2. Pelayanan Los Terbuka dikenakan biaya sebesar Rp5.000 per hari.

3. Pelayanan Los Tertutup dikenakan biaya sebesar Rp6.000 per hari.

4. Toko dikenakan biaya sebesar Rp20.000 per M² tiap bulannya.

5. Ruko dikenakan biaya sebesar Rp30.000 per M² tiap bulannya.


Penulis : Azri


Editor : Rudi


Sumber Berita : Tanggamus

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Menlu China Siap Perkuat Kerja Sama dengan ASEAN
Habib Aboe di Forum AIPA Caucus: ASEAN Perlu Bangun Kerangka Peringatan Dini Digital untuk Menjaga Perdamaian Kawasan
Polres Mesuji Sabet Juara II Penyerapan Jagung Bulog Terbaik Se-Polda Lampung
Dave Laksono: Waspadai Dampak Konflik AS-Iran-Israel terhadap Ekonomi Global
Jazuli Juwaini Lepas 448 Mahasiswa KKN UNMA Mengabdi Kepelosok Negeri
AS Kembali Lancarkan Serangan, Iran Siap Balas
Bina Dalang Muda, Dinas Kebudayaan Yogyakarta Gelar Festival Dalang Anak dan Remaja 2026
Mahasiswa Indonesia Apresiasi Upaya Pelestarian Warisan Budaya China

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:58 WIB

Menlu China Siap Perkuat Kerja Sama dengan ASEAN

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:16 WIB

Habib Aboe di Forum AIPA Caucus: ASEAN Perlu Bangun Kerangka Peringatan Dini Digital untuk Menjaga Perdamaian Kawasan

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:24 WIB

Polres Mesuji Sabet Juara II Penyerapan Jagung Bulog Terbaik Se-Polda Lampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:27 WIB

Dave Laksono: Waspadai Dampak Konflik AS-Iran-Israel terhadap Ekonomi Global

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:58 WIB

Jazuli Juwaini Lepas 448 Mahasiswa KKN UNMA Mengabdi Kepelosok Negeri

Berita Terbaru

Menteri Luar Negeri China Wang Yi, yang juga merupakan anggota Biro Politik Komite Sentral Partai Komunis China (Communist Party of China/CPC), bertemu dengan Sekretaris Jenderal ASEAN Kao Kim Hourn di Manila, Filipina, pada 21 Juli 2026. [Xin]

#indonesiaswasembada

Menlu China Siap Perkuat Kerja Sama dengan ASEAN

Kamis, 23 Jul 2026 - 18:58 WIB

#indonesiaswasembada

Dave Laksono: Waspadai Dampak Konflik AS-Iran-Israel terhadap Ekonomi Global

Kamis, 23 Jul 2026 - 14:27 WIB

Ketua Umum Pengurus Besar Mathla'ul Anwar (PBMA) Dr. K.H. Jazuli Juwaini, M.A., M.M., melepas keberangkatan 448 mahasiswa Universitas Mathla'ul Anwar (UNMA) Banten, yang akan melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Tahun Akademik 2025/2026.[Hs]

#indonesiaswasembada

Jazuli Juwaini Lepas 448 Mahasiswa KKN UNMA Mengabdi Kepelosok Negeri

Kamis, 23 Jul 2026 - 12:58 WIB