SHGB Berakhir, Perundingan PT RAS dan Pemkab Tanggamus Belum Ada Titik Temu

Rabu, 4 Juni 2025 | 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS- Penyampaian aspirasi Forum Komunikasi Pedagang Pasar Kota Agung di Gedung Rapat Utama Pemda Tanggamus berlangsung alot dan cukup sulit mendapat titik temu. (4/6/2025)

Berdasarkan SE No:100.3.4/2600/32/2025 Tentang Pemberitahuan Masa Berakhirnya SHGB Pasar Kota Agung Kab. Tanggamus, surat edaran tersebut berisikan surat perjanjian kerjasama antara PT. Realita Agung Sejahtera (RAS) dengan Pemkab Tanggamus dengan No: 645/2966/19/2003 dan No: 01/RAS/SK/VII/2003.

Habisnya SHGB yang diberitahukan oleh Pemkab Tanggamus melalui SE No: 510/172/32/2025 Tentang Pemberitahuan Masa Berakhirnya SHGB Pasar Kota Agung, menyebabkan polemik di tingkat pedagang. Hal tersebut disebabkan oleh kurangnya sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2024 terkait pengenaan tarif baru, sehingga menyebabkan kurangnya pengetahuan terhadap biaya tarif baru yang diberlakukan. Terjadinya kesalahpamahan berpotensi menimbulkan konflik horizontal dan memicu aksi yang lebih besar, sehingga dibutuhkan penyelesaian yang strategis dan dapat menguntungkan seluruh pihak terkait.

Baca Juga:  Eliminasi Malaria Jadi Prioritas, Pemprov Lampung Siapkan Langkah Terpadu

Baik dari pihak Pemda Tanggamus maupun pihak FKPP saling melontarkan argumen yang memiliki fakta-fakta tersendiri.

Pengenaan biaya berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024 dinilai cukup memberatkan pedagang kecil yang berada di Pasar Kota Agung. Selain itu, ditengah keadaan ekonomi yang tidak menentu menyebabkan keresahan tersendiri bagi pedagang. Hal tersebut disampaikan Ketua Forum Komunikasi Pedagang Pasar Kota Agung, Jasril, yang menyebut pemberlakuan Perda No. 1 Tahun 2024 tersebut dinilai dilaksanakan secara sepihak. Pasalnya tidak melibatkan pedagang pasar dan musyawarah bersama perwakilan FKPP.

“Pemberlakuan Perda No. 1 Tahun 2024 tersebut memberatkan pedagang. Selain itu dilaksanakan secara sepihak karena tidak melibatkan para pedagang” Tutur Jasril dalam Forum penyampaian aspirasi.

“kami meminta kepada Pemkab Tanggamus untuk melakukan peninjauan kembali terhadap Perda No. 1 Tahun 2024 yang diberlakukan. Hal tersebut karena membebankan pedagang disaat perekonomian tidak baik-baik saja.” Lanjut Jasril

Baca Juga:  Mimpi Tulangbawang Era Qudrotul….

Adapun tuntutan yang disampaikan dalam Forum penyampaian aspirasi tersebut sebagai berikut:

1. Lakukan Peninjauan Ulang Perda No. 1 Tahun 2024.

2. Berikan keringanan Pengenaan tarif berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024.

3. Berikan kejelasan Hukum setelah berakhirnya masa penyewaan SHGB per tanggal 16 Mei 2025.

4. Meminta perpanjangan SHGB sambil menunggu kepastian hukum.

Adapun pengenaan tarif baru berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah antara lain:

1. Pelayanan Hamparan dikenakan biaya sebesar Rp3.000 per hari.

2. Pelayanan Los Terbuka dikenakan biaya sebesar Rp5.000 per hari.

3. Pelayanan Los Tertutup dikenakan biaya sebesar Rp6.000 per hari.

4. Toko dikenakan biaya sebesar Rp20.000 per M² tiap bulannya.

5. Ruko dikenakan biaya sebesar Rp30.000 per M² tiap bulannya.


Penulis : Azri


Editor : Rudi


Sumber Berita : Tanggamus

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Turun Langsung ke Sekolah di Natar, Bupati Radityo Egi dan Kajati Lampung Pastikan Program MBG Berjalan Sesuai SOP
Bupati Ayu Pimpin Langsung Rakor Evaluasi Penyaluran Bantuan Pangan   
Petani Kopi di Lampung Utara Terima Bantuan Program Peremajaan Tanaman
Wagub Jihan Nurlela Pimpin Rakor Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Tulang Bawang Barat
Temuan Maladminitrasi Ombudsman: Pemkot Bandar Lampung siap beri sanksi!
4 Rekomendasi Air Cooler Terbaik sebagai Solusi Ruangan Sejuk dan Hemat Listrik di Rumah
Kecelakaan KA Renggut Nyawa Pelajar, Kadishub Lampura : 10 Titik Palang Pintu Sudah Diusulkan
Sat binmas Polres Mesuji Gelar Sambang Binluh ke Ponpes Al Ghazali

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:54 WIB

Turun Langsung ke Sekolah di Natar, Bupati Radityo Egi dan Kajati Lampung Pastikan Program MBG Berjalan Sesuai SOP

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:30 WIB

Bupati Ayu Pimpin Langsung Rakor Evaluasi Penyaluran Bantuan Pangan   

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:06 WIB

Petani Kopi di Lampung Utara Terima Bantuan Program Peremajaan Tanaman

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:22 WIB

Wagub Jihan Nurlela Pimpin Rakor Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Tulang Bawang Barat

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:19 WIB

Temuan Maladminitrasi Ombudsman: Pemkot Bandar Lampung siap beri sanksi!

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Bupati Ayu Pimpin Langsung Rakor Evaluasi Penyaluran Bantuan Pangan   

Kamis, 16 Jul 2026 - 21:30 WIB

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) menjadi salah satu kabupaten penerima manfaat bantuan bibit kopi untuk mendukung program peremajaan tanaman kopi oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.[]

#indonesiaswasembada

Petani Kopi di Lampung Utara Terima Bantuan Program Peremajaan Tanaman

Kamis, 16 Jul 2026 - 20:06 WIB

Ombudsman berikan tindakan korektif ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung atas sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.[De]

#indonesiaswasembada

Temuan Maladminitrasi Ombudsman: Pemkot Bandar Lampung siap beri sanksi!

Kamis, 16 Jul 2026 - 19:19 WIB