Sekjen MPR: Demokrasi Konstitusional Adalah Kebebasan Berdemokrasi Berdasarkan Konstitusi

Kamis, 15 September 2022 | 06:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – MPR dengan visi kelembagaan sebagai rumah kebangsaan setiap saat menerima beragam aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk perihal UUD NRI Tahun 1945 dan implementasinya. Ada yang ingin UUD disempurnakan melalui amendemen, ada yang menganggap UUD yang ada saat ini sudah sesuai dengan perkembangan jaman, bahkan ada pula yang ingin bangsa ini kembali ke UUD Tahun 1945 atau UUD yang “asli” sebelum diamendemen.

Pada tanggal 12 September 2022, MPR menerima aspirasi Aliansi Ulama dan Tokoh Jawa Timur. Perwakilan delegasi yang diterima oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR di Gedung Nusantara III Lantai 9, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta itu menyampaikan aspirasi, agar bangsa ini kembali ke UUD Tahun 1945, UUD “asli” sebelum diamendemen. Tak hanya itu, mereka juga menuntut MPR agar menggelar sidang istimewa untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden. Usai membacakan dan menyerahkan surat aspirasi, delegasi segera berpamitan pulang.

Baca Juga:  Tim Jibom Brimob Lampung Musnahkan Dua Granat Temuan di Polres Way Kanan

Menanggapi aspirasi dan tuntutan tersebut, pihak Setjen MPR memandang bahwa aspirasi masyarakat adalah bagian dari dinamika demokrasi. Demokrasi Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) adalah demokrasi konstitusional, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar. Terkait dengan aspirasi dimaksud dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa terkait keinginan untuk kembali ke UUD 1945, MPR Periode 2019-2024 telah berkomitmen untuk tidak melakukan amendemen terhadap UUD NRI Tahun 1945, namun tetap membuka ruang untuk melakukan pengkajian sistem ketatanegaraan, pengkajian terhadap UUD NRI Tahun 1945 dan implementasinya, serta serap aspirasi berkaitan dengan pelaksanaan konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang MD3.

Baca Juga:  Hari Kebebasan Pers Dunia: Menjadi Suluh dan Lokomotif Bangsa

2. Terkait aspirasi pemakzulan, MPR selaku institusi penjaga iklim politik nasional akan senantiasa berupaya mewujudkan stabilitas dan harmoni dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan tidak bertendensi pada gagasan pemberhentian pemerintahan di tengah jalan, karena akan berdampak luas bagi kehidupan rakyat.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Gelar Jumat Curhat, Polres Mesuji Serap Aspirasi Masyarakat dan Salurkan Paket Sembako
Kapolda Minta Waspada Curanmor, Janji Tindak Tegas Pelaku
Pelaku Curanmor Penembak Alm Arya Supeno Diringkus Aparat, 1 Tewas
SPPG 02 Balekencono, Limbah Masalah, Menu pun Gak Jelas
SPPG Balekencono Buang Limbah ke Parit, Baunya Cemari Lingkungan
PSHP UBL Soroti Kisruh Kredit Macet Petani PTPN 1
BC Lampung Tidur Siang! Abaikan Perintah Menkeu, Peredaran Rokok Ilegal Marak
Anggaran TA Rp 16,5 M Gimana Ngakalinnya ya?
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:11 WIB

Gelar Jumat Curhat, Polres Mesuji Serap Aspirasi Masyarakat dan Salurkan Paket Sembako

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:53 WIB

Kapolda Minta Waspada Curanmor, Janji Tindak Tegas Pelaku

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:18 WIB

Pelaku Curanmor Penembak Alm Arya Supeno Diringkus Aparat, 1 Tewas

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:32 WIB

SPPG 02 Balekencono, Limbah Masalah, Menu pun Gak Jelas

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:17 WIB

SPPG Balekencono Buang Limbah ke Parit, Baunya Cemari Lingkungan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kapolda Minta Waspada Curanmor, Janji Tindak Tegas Pelaku

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:53 WIB

#indonesiaswasembada

Pelaku Curanmor Penembak Alm Arya Supeno Diringkus Aparat, 1 Tewas

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:18 WIB

#indonesiaswasembada

SPPG 02 Balekencono, Limbah Masalah, Menu pun Gak Jelas

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:32 WIB

#indonesiaswasembada

SPPG Balekencono Buang Limbah ke Parit, Baunya Cemari Lingkungan

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:17 WIB