Sekjen MPR: Demokrasi Konstitusional Adalah Kebebasan Berdemokrasi Berdasarkan Konstitusi

Kamis, 15 September 2022 | 06:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3. Dalam hukum dan sistem ketatanegaraan yang berlaku, Sidang Istimewa MPR juga tidak dikenal. Proses memakzulkan Presiden pun tidak mudah harus melalui proses yang panjang. Tidak langsung dilakukan oleh MPR, namun lebih dahulu melalui proses di DPR dan MK. Mekanisme pemakzulan Presiden diatur secara tegas dan jelas dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 7A dan Pasal 7B.

4. Usul pemberhentian Presiden/Wakil Presiden harus diajukan oleh DPR, apabila DPR berpendapat bahwa Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Baca Juga:  Hingga Tengah Malam Kapolres Mesuji dan Relawan Berjibaku Padamkan Karthutla

5. Selanjutnya usulan DPR tersebut harus diajukan uji sahih terlebih dahulu kepada MK yang akan memeriksa, mengadili, dan memutus paling lama 90 hari setelah permintaan diterima. Apabila MK memutuskan bahwa Presiden/Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.

6. Setelah proses diatas dilalui, barulah MPR kemudian menyelenggarakan sidang paripurna untuk memutuskan usul DPR paling lambat 30 hari sejak usul diterima.

Baca Juga:  Kapolres Mesuji Laksanakan Jumat Curhat, Serahkan Bantuan Sembako Kepada Ojek Pangkalan Pomela

7. Keputusan akan diambil dalam sidang paripurna MPR, yang harus dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 jumlah anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah yang hadir.

8. Setelah itu, Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan. Jika usul DPR tidak diterima, Presiden/Wakil Presiden terus menjabat, dan jika usul DPR diterima, maka Presiden/Wakil Presiden diberhentikan.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Ketua FGI Lepas Tri Wahyuni Perkuat Indonesia di Asian Games 2026
Pemprov Lampung Dorong Ekonomi Berbasis Teknologi dan Komunitas
Gubernur Mirza Tekankan Penghormatan terhadap Teman Tuli
Arab Saudi, Pakistan, dan Turkiye Bahas Pertahanan Bersama
Irjen Pol Helfi Assegaf: Film Ageman Edukasi Sikapi Perbedaan
Kenaikan Penjualan Truk, Kebutuhan Daya Angkut atau Pergantian Armada dari Lama ke Baru?
Gerindra Way Kanan Ikuti Apel Kader
Trump-Xi, Sementara Dunia Lepas dari Perangkap Thucydides Trap
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 21:05 WIB

Ketua FGI Lepas Tri Wahyuni Perkuat Indonesia di Asian Games 2026

Sabtu, 26 September 2026 - 20:54 WIB

Pemprov Lampung Dorong Ekonomi Berbasis Teknologi dan Komunitas

Sabtu, 26 September 2026 - 20:47 WIB

Gubernur Mirza Tekankan Penghormatan terhadap Teman Tuli

Sabtu, 26 September 2026 - 17:54 WIB

Arab Saudi, Pakistan, dan Turkiye Bahas Pertahanan Bersama

Sabtu, 26 September 2026 - 05:42 WIB

Kenaikan Penjualan Truk, Kebutuhan Daya Angkut atau Pergantian Armada dari Lama ke Baru?

Berita Terbaru

Sejumlah warga melintasi dasar waduk yang telah mengering akibat kemarau panjang di Waduk Tandon Krisak di Desa Singodutan, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah, pada 25 September 2026. (Xinhua)

Lainnya

Kemarau, Waduk Tandon Krisak Kering Kerontang

Sabtu, 26 Sep 2026 - 21:27 WIB

Wakil Gubernur  Jihan saat memberikan motivasi dalam kegiatan Gerakan Ekonomi Kebersamaan Komunitas Megapro Affiliate PT Garuda Mas Anugerah (GMA) di Auditorium Politeknik Kesehatan Bandar Lampung, Sabtu (26/9).

Berita Utama

Pemprov Lampung Dorong Ekonomi Berbasis Teknologi dan Komunitas

Sabtu, 26 Sep 2026 - 20:54 WIB

 Seminar Pekan Tuli Internasional Tahun 2026 yang mengusung tema

Berita Utama

Gubernur Mirza Tekankan Penghormatan terhadap Teman Tuli

Sabtu, 26 Sep 2026 - 20:47 WIB


PUTRA Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman bin Abdulaziz al-Saud (tengah), Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan (kiri), dan Perdana Menteri Pakistan Muhammad Shehbaz Sharif berfoto bersama setelah penandatanganan Perjanjian Pertahanan Bersama Makkah di Makkah, Arab Saudi, pada 7 Agustus 2026. (Saudi Press Agency/Xinhua)

Berita Utama

Arab Saudi, Pakistan, dan Turkiye Bahas Pertahanan Bersama

Sabtu, 26 Sep 2026 - 17:54 WIB