Sekjen MPR: Demokrasi Konstitusional Adalah Kebebasan Berdemokrasi Berdasarkan Konstitusi

Kamis, 15 September 2022 | 06:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3. Dalam hukum dan sistem ketatanegaraan yang berlaku, Sidang Istimewa MPR juga tidak dikenal. Proses memakzulkan Presiden pun tidak mudah harus melalui proses yang panjang. Tidak langsung dilakukan oleh MPR, namun lebih dahulu melalui proses di DPR dan MK. Mekanisme pemakzulan Presiden diatur secara tegas dan jelas dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 7A dan Pasal 7B.

4. Usul pemberhentian Presiden/Wakil Presiden harus diajukan oleh DPR, apabila DPR berpendapat bahwa Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Baca Juga:  Lestari Moerdijat: Kemudahan Akses Pendidikan Bermutu Kunci Utama Pemberdayaan Perempuan

5. Selanjutnya usulan DPR tersebut harus diajukan uji sahih terlebih dahulu kepada MK yang akan memeriksa, mengadili, dan memutus paling lama 90 hari setelah permintaan diterima. Apabila MK memutuskan bahwa Presiden/Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.

6. Setelah proses diatas dilalui, barulah MPR kemudian menyelenggarakan sidang paripurna untuk memutuskan usul DPR paling lambat 30 hari sejak usul diterima.

Baca Juga:  Lokakarya Kelompok DPD di MPR Soroti Peran Strategis Perempuan dalam Pembentukan Karakter Bangsa di Era Digital

7. Keputusan akan diambil dalam sidang paripurna MPR, yang harus dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 jumlah anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah yang hadir.

8. Setelah itu, Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan. Jika usul DPR tidak diterima, Presiden/Wakil Presiden terus menjabat, dan jika usul DPR diterima, maka Presiden/Wakil Presiden diberhentikan.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Sekedar Mengingatkan Buat Riana Sari Arinal
Nurkholis Pimpin Golkar Negara Batin
Miliki Senpira dan Sajam, Dua Pria Ditangkap Polisi
Hari Kebebasan Pers Dunia: Menjadi Suluh dan Lokomotif Bangsa
Pers Berkualitas Menjadikan Nalar Publik yang Sehat
Penjualan Mobil Naik gak Related dengan Ekonomi Membaik
Hardiknas 2026, Teguh: Media Siber Ruang Belajar Kedua
Dr. Ryzal: Sinergi Akademisi-Praktisi Wujudkan Partisipasi Semesta
Tag :

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 08:46 WIB

Sekedar Mengingatkan Buat Riana Sari Arinal

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:15 WIB

Nurkholis Pimpin Golkar Negara Batin

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:13 WIB

Miliki Senpira dan Sajam, Dua Pria Ditangkap Polisi

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:28 WIB

Hari Kebebasan Pers Dunia: Menjadi Suluh dan Lokomotif Bangsa

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:04 WIB

Pers Berkualitas Menjadikan Nalar Publik yang Sehat

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Sekedar Mengingatkan Buat Riana Sari Arinal

Senin, 4 Mei 2026 - 08:46 WIB

#indonesiaswasembada

Nurkholis Pimpin Golkar Negara Batin

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:15 WIB

#indonesiaswasembada

Miliki Senpira dan Sajam, Dua Pria Ditangkap Polisi

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:13 WIB

#indonesiaswasembada

Hari Kebebasan Pers Dunia: Menjadi Suluh dan Lokomotif Bangsa

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:28 WIB

#indonesiaswasembada

Pers Berkualitas Menjadikan Nalar Publik yang Sehat

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:04 WIB