Laporan: Anis
TUGAS Satuan Polisi Pamong Praja hadapi Pemilu 2024 ternyata tak ringan. Ini catatan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi.
Kata Puadi, Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu, maupun dalam PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja tidak secara khusus disebutkan tugas dan wewenang Satpol PP dalam pelaksanaan Pemilu, namun secara umum tugas dan kewenangan tersebut dalam makna essensi tugas dan kewenangan Satpol PP sebagai bagian dari perangkat daerah dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Karena itu Bawaslu dan Satpol PP sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam menangani APK.
Ini dikatakan Puadi pada Rapat Koordinasi Sinkronisasi Tugas Pokok Direktorat Polisi (Pol) Pamong Praja (PP) dan Lingkungan Masyarakat (Linmas) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, (30/8).
Ditegaskan, Penertiban APK membantu memastikan bahwa semua calon atau partai politik memiliki akses yang adil dan setara dalam mempromosikan diri mereka.
Kemudian, penertiban APK guna menghindari kekacauan visual yang bisa mengganggu keamanan lalu lintas, merusak estetika kota, dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Lalu, penertiban APK mendukung kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh lembaga yang berwenang, seperti Bawaslu.
Kemudian, penertiban ini dapat mengurangi potensi konflik. Puadi menegaskan, apabila APK tak ditertibkan, maka ada potensi konflik antara berbagai pihak yang merasa dirugikan oleh tumpang tindihnya alat peraga atau penggunaan ruang yang berlebihan.
Ditambahkan Puadi,kampanye baru dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Saat ini, sebutnya, masih dalam tahap sosialisasi.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.