Sambangi Ponpes, Cak Imin Sampaikan Dukacita Mendalam

Rabu, 23 Februari 2022 | 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhaimin Iskandar/Net

Muhaimin Iskandar/Net

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar menyambangi Pondok Pesantren Miftahul Khoirot, Desa Manggunjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang mengalami musibah kebakaran hingga merenggut nyawa delapan santri dan dua santri lainnya terluka.

“Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Saya atas nama keluarga besar PKB, atas nama pimpinan DPR RI hadir di sini mengucapkan dukacita mendalam untuk para santri yang menjadi korban kebakaran. Semoga Allah mengabulkan amal ibadah seluruh korban,” kata Gus Muhaimin di Karawang, Selasa (22/2/2022).

Gus Muhaimin mendoakan santri yang menjadi korban kebakaran tersebut meninggal dalam keadaan syahid. Terlebih mereka sedang mencari ilmu di pondok pesantren yang juga dikenal sebagai lembaga Tahfidzul Qu’ran.

“Kita doakan adik-adik santri yang mendahului kita amal ibadahnya diterima di sisi Allah, menjadi mulia. Insya Allah mereka syahid. Adik-adik santri wafat saat mencari ilmu, juga menghafal Alquran, Insya Allah syahid, amin,” harap Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra).

Baca Juga:  Presiden Mesir Dukung Keamanan Arab Saudi

Suasana mengharukan terlihat jelas dalam kesempatan tersebut. Air mata Gus Muhaimin nampak berlinang saat mendengar informasi awal mula musibah itu terjadi dari pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Khairat, KH. Agus Muhtadi.

Gus Muhaimin juga sempat menengok asrama santri yang terbakar sembari mendengarkan kesaksian Kiai Agus saat musibah kebakaran terjadi. “Tiada kata-kata yang bisa kami ucapkan kecuali terimakasih atas kehadirannya Cak Imin bersama rombongan. Jazakumullah ahsanal jaza. Semoga doa kita bersama menjadi diterima oleh Allah,” kata Kiai Agus.

Kebakaran di Pondok Pesantren Miftahul Khoirot itu terjadi pada Senin (21/2/2022) sekitar pukul 14.33 WIB. Saat itu kebanyakan santri yang masih duduk di sekolah dasar ini sedang tidur di kamar. Namun tiba-tiba terdengar teriakan kebakaran dari dalam pondok pesantren. Sebagian penghuni pesantren berlarian keluar.

Baca Juga:  Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo Terancam Pidana 10Tahun

Jenazah korban saat ini sudah dibawa ke RSUD Karawang. Dari delapan korban, satu orang korban belum diketahui identitasnya. Adapun identitas korban yaitu: 1. Alif Satria (7) asal Cikampek, 2. Muhamad Fatir (7) asal Subang, 3. Rian Aditio (7) asal Subang, 4. M Akmal Maulana (12), 5. Mujaki Riadi (13) asal Cilamaya, 6. Moreno (10) asal Cilamaya, 7. Azka Pairul Gupron (11) asal Subang, dan 8. Masih proses identifikasi. (*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Program Keringanan Pembayaran Pajak Kendaraan di Lampung Utara Tembus Ribuan Unit per Bulan
Lampung Economic and Investment Forum 2026, Momentum Perluas Investasi dan Buka Lapangan Kerja
Soal Penyadapan, PKS Minta Usut Tuntas hingga Aktor Intelektual
Penyadapan, Komisi III DPR Hormati Proses Hukum
Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo Terancam Pidana 10Tahun
Polri Tetapkan 3 Tersangka Penyadapan Presiden
Armada Logistik Alfamart di Lampung Utara Diduga Gunakan BBM Jenis Solar Bersubsidi
Pemuda Indonesia Jelajahi Arsitektur Kuno Tiongkok

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 10:51 WIB

Program Keringanan Pembayaran Pajak Kendaraan di Lampung Utara Tembus Ribuan Unit per Bulan

Rabu, 4 November 2026 - 10:46 WIB

Lampung Economic and Investment Forum 2026, Momentum Perluas Investasi dan Buka Lapangan Kerja

Rabu, 4 November 2026 - 10:27 WIB

Soal Penyadapan, PKS Minta Usut Tuntas hingga Aktor Intelektual

Selasa, 3 November 2026 - 21:39 WIB

Penyadapan, Komisi III DPR Hormati Proses Hukum

Selasa, 3 November 2026 - 21:34 WIB

Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo Terancam Pidana 10Tahun

Berita Terbaru

Berita Utama

Penyadapan, Komisi III DPR Hormati Proses Hukum

Selasa, 3 Nov 2026 - 21:39 WIB

Berita Utama

Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo Terancam Pidana 10Tahun

Selasa, 3 Nov 2026 - 21:34 WIB