Saksi Ahli Polda Absen Sidang, PH Terdakwa WO

Selasa, 17 Juni 2025 | 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IRONI Tim Penasehat Hukum (PH) Terdakwa bernama Anta Kesuma bin Arifin, setelah menyampaikan keberatan tata cara persidangan langsung Walk Out (WO), meninggalkan agenda persidangan. Aksi WO PH ini tidak merubah agenda persidangan di PN Kalianda, Selasa, 17 Juni 2025.

WO tersebut dipicu oleh perubahan mendadak tata cara pemeriksaan Saksi Ahli dari Mabes Polri. Tim PH telah menyampaikan keberatan pemeriksaan Saksi Ahli dengan cara online di ruang sidang akan tetapi Majelis Hakim bersikeras melanjutkan. Akhirnya Tim PH memilih WO dan sidang lanjut tanpa pengacara.

“Tidak lucu deh itu Saksi Ahli tak berani datang ke ruang sidang, padahal mereka sudah berani-berani memeriksa Ttrsangka di sebuah kamar hotel di Branti Lampung Selatan. Saat itu Tersangka juga tidak didampingi oleh Pengacara,” ujar Syamsul Arifin, SH., MH. kepada awak media.

Baca Juga:  Wayan Mustika: Merah Putih Simbol Budaya dan Nasionalisme

“Mengapa yang disebut Ahli tidak memahami prosedur hukum dan psikologi seorang tersangka dalam dugaan kasus penyimpangan seks ?, Syamsul Arifin melanjutkan.

“Apakah mereka tidak faham bahwa tindakan tersebut telah meneror psikis Tersangka ?,” tanya Syamsul Arifin.

“Sebelum beranjak meninggalkan ruang sidang, kami tadi sempat bertanya kepada Terdakwa tentang Saksi Ahli, dan Terdakwa menjawab bahwa bukan orang tersebut yang memeriksa dirinya dengan lie detector,” urai Syamsul Arifin.

“Mendadak permainan berubah, terkesan sedang bermain petak umpet agenda sidang siang tadi,” Muhzan Zain, SH., menimpali.

“Sepertinya tata cara permainannya diubah karena sebelumnya para penyidik verbal lisannya kalang-kabut menjawab pertanyaan tim penasehat hukum ya ..,” Syamsul Arifin berseloroh.

Baca Juga:  Polres Mesuji Ringkus 16 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, 3 Diantaranya IRT

“Perkara tersebut dari awal sudah mengandung cacat formil dan materiil, diatur-atur malah jadi tidak teratur ketika berkas perkaranya dianalisa secara seksama,” Syamsul Arifin menambahkan.

Muhzan Zain, SH. menginformasikan, bila berlanjut, pihaknya menyimpulkan harus berlanjut pula urusannya. Karena keberatan pihaknya tak diperhatikan. Karena kuasa hukum akan menyurati Ketua PN & PT serta MA untuk mengganti Majelis Hakim.

“Mengapa pula mengakomodir manusia yang tidak menghargai hak terdakwa yang terancam pidana berat dengan pra-adjudikasinya yang abal-abal ?,” sergah Syamsul Arifin.


Penulis : Anis


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : PN Kalianda

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan
Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School
Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN
LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT
Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 
Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill*
R APBD 2026, Pemprov Lampung Targetkan Bayar ‘Hutang’ DBH Rp 1,3 T
Kuliah Umum di Unila, Ketua MPR RI Minta Perkuat Riset

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:09 WIB

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:43 WIB

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:05 WIB

Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:09 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:07 WIB

#CovidSelesai

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agu 2025 - 09:15 WIB

#indonesiaswasembada

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agu 2025 - 08:43 WIB