Guru Honorer Tak Boleh Lagi Digaji dari Dana BOS

Senin, 2 Maret 2026 | 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN- Sejumlah guru honorer di Kabupaten Lampung Selatan yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi kini tidak lagi diperbolehkan menerima gaji dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Nomor: 700/585/IV.02/2026 tertanggal 9 Februari 2026.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan atau audit ketaatan pada satuan pendidikan se-Kabupaten Lampung Selatan untuk periode Januari-Agustus 2025

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 Pasal 39 ayat 2 huruf (d).

Pada aturan tersebut ditegaskan bahwa guru yang dapat diberikan honor dari Dana BOS harus memenuhi syarat belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Dinas Pendidikan menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk menghindari praktik pendanaan ganda (double funding) atau double dipping. Guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik dan menerima dana sertifikasi dari APBN sebesar Rp2 juta per bulan, tidak lagi diperkenankan menerima honor tambahan yang bersumber dari Dana BOS.

Baca Juga:  Konsistensi Satu Dekade, Lampung Selatan Kembali Pertahankan Opini WTP ke-10 dari BPK

Dengan demikian, Dana BOS dapat dialokasikan untuk kebutuhan operasional sekolah lainnya agar lebih optimal dan tepat sasaran.

Jadi Temuan Pemeriksaan

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Marko Firzada, mengungkapkan, dalam hasil audit yang dilakukan periode Januari-Agustus 2025, pembayaran honor dari Dana BOS kepada guru yang sudah bersertifikasi dinyatakan sebagai temuan pemeriksaan.

Ia menegaskan, atas temuan tersebut, guru honorer bersertifikasi yang terlanjur menerima gaji dari Dana BOS pada periode tersebut diwajibkan mengembalikan dana tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah Lampung Selatan yang untuk kemudian diteruskan Ke Rekening Kas Umum Negara. Mekanisme pengembalian dapat dilakukan secara bertahap.

“Berdasarkan keterangan dari Dinas Pendidikan, kebijakan ini bukan keputusan mendadak. Sebelumnya, para guru telah menandatangani surat perjanjian dengan kepala sekolah yang menyatakan kesediaan mengembalikan honor dari Dana BOS apabila di kemudian hari menjadi temuan pemeriksaan,” kata Marko.

Siapa yang Wajib Mengembalikan?

Guru yang menjadi sasaran pengembalian adalah Guru Honorer BOS Tahun 2025 yang menerima dua sumber penghasilan sekaligus, yakni honor dari Dana BOS dan tunjangan sertifikasi dari pemerintah pusat.

Baca Juga:  Wagub Jihan Nurlela Buka Musywil XXIII Ikatan Pelajar Muhammadiyah Lampung, Dorong Generasi Muda Perkuat Intelektualitas, Karakter, dan Kepekaan Sosial

Sementara itu, guru honorer BOS Tahun 2025 yang belum memiliki sertifikasi tidak dikenakan kewajiban pengembalian karena hanya menerima satu sumber penghasilan, yakni dari Dana BOSP.

Kriteria Penerima Honor BOS

Berdasarkan petunjuk teknis BOSP, guru honorer yang dapat dibayarkan honornya melalui Dana BOS harus memenuhi kriteria:

– Berstatus Non-ASN

– Terdaftar di Dapodik

– Memiliki NUPTK

– Belum menerima tunjangan sertifikasi

Dinas Pendidikan menyebutkan bahwa kasus serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain, karena kebijakan ini merupakan perintah dari regulasi pemerintah pusat.

Bagi guru yang ingin mengajukan keringanan pengembalian secara mencicil, dipersilakan berkonsultasi dengan Inspektorat Lampung Selatan.

Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan agar tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan.


Penulis : Desty


Editor : Nara


Sumber Berita : Lampung Selatan

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Dasco Menyakini Rupiah Akan Memguat Menghimbau Warga Lepas Dollar 
Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi KUR dan Literasi Keuangan untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi
Meriah dan Penuh Kehangatan, Warga Pesisir Barat Sambut Kedatangan Presiden Prabowo
Soal Kenaikan Harga BBM Non Subsidi, Pemerintah Wajib Jelaskan
Awas, Pengguna BBM Subsidi Bakal Meningkat!
Presiden Buka Munas HIPMI XVIII di Lampung, Pemprov Perkuat Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah
Pelantikan JMSI Jatim Disaksikan Dewan Pers, Ketum JMSI Pusat Beri Apresiasi 
Presiden Prabowo Resmikan RSUD K.H. Muhammad Thohir Krui, Hadirkan Layanan Kesehatan Modern Masyarakat Pesisir Barat

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:27 WIB

Dasco Menyakini Rupiah Akan Memguat Menghimbau Warga Lepas Dollar 

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:16 WIB

Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi KUR dan Literasi Keuangan untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:14 WIB

Meriah dan Penuh Kehangatan, Warga Pesisir Barat Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:38 WIB

Soal Kenaikan Harga BBM Non Subsidi, Pemerintah Wajib Jelaskan

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:34 WIB

Awas, Pengguna BBM Subsidi Bakal Meningkat!

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Dasco Menyakini Rupiah Akan Memguat Menghimbau Warga Lepas Dollar 

Kamis, 11 Jun 2026 - 14:27 WIB

#indonesiaswasembada

Soal Kenaikan Harga BBM Non Subsidi, Pemerintah Wajib Jelaskan

Kamis, 11 Jun 2026 - 08:38 WIB

#indonesiaswasembada

Awas, Pengguna BBM Subsidi Bakal Meningkat!

Kamis, 11 Jun 2026 - 08:34 WIB