DUGAAN korupsi Masjid Agung & Islamic Center Mesuji – Rp 77,5 Miliarmasih menggantung. Diperkirakan bakal banyak korban. Dan Bupati Mesuji, Elfianah turut menjadi teradu.
Informasi yang diperoleh Lintaslampung, kasus ini sempat mandek lebih dari 1 tahun di Polda Lampung. Baru bergerak lagi setelah dilaporkan ke Mabes Polri.
Terkuaknya kembali dugaan kasus korupsi di Masjid Agung Mesuji ini bermula dari adanya laporan ke Mabes Polri – 8-9 Januari 2026.
Advokat Indah Meylan dari Kantor Hukum Meylandra & Partners sebagai kuasa hukum masyarakat pelapor, mendatangi Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri.
Indah cs melaporkan oknum penyidik Subdit Tipidkor Polda Lampung berinisial Iptu RS karena dinilai tidak profesional menangani perkara..
Dari laporan tersebut, Polda Lampung Minta Maaf dan membuat surat perintah baru (sprint) pada 12 Januari 2026.
Setelah laporan ke Mabes, pimpinan Meylandra & Partners dipanggil ke Polda Lampung bertemu Kasubdit III Tipidkor.
Penyidik menyampaikan permohonan maaf dan langsung memerintahkan Kanit membuat surat perintah penyelidikan (sprint) baru saat itu juga.
Lalu penyidik menjadwalkan pemeriksaan 2 saksi penting berinisial YP dan MRpada 14-15 Januari 2026.
YP disebut sebagai saksi mahkota, anak dari almarhum mantan Bupati Mesuji berinisial ST yang diduga punya peran sentral mengendalikan proyek. Kemudian, setelah itu dilakukan gelar perkara untuk naik ke penyidikan.
Dugaan Korupsi
Mencuatnya aroma korupsi di proyek Rp 77,5 M ini bermula adanya dugaanSurat Hibah Tanah Diduga Palsu. Tanah seluas 94.500 M2 dengan surat hibah nomor 141/008/18.11.05.2005/MSJ/VII/2019 tanggal 29 Juli 2019diklaim hibah dari Kades Wira Bangun.
Mantan Kades Ari Sarjono menegaskan tidak pernah membuat atau menandatangani surat itu. Berita acara musyawarah, stempel, tanda tangan disebut hanya hasil scan dan patut diduga palsu
Berdasarkan Nota Kesepakatan Pemkab Mesuji dan DPRD Mesuji No: B/22/V.02/HK/MoU/MSJ/2020, biaya pembangunan dianggarkan Rp 75 miliar + Rp 2,5 miliar untuk konsultan manajemen konstruksi.
Ada dugaan penyerahan proyek kepada YP, diakui oleh saksi dari Dinas Permukiman.
Status per Januari 2026 dari Ditreskrimsus Polda Lampung sendiri masih menyebut kasus masih tahap pulbaket (pengumpulan bahan keterangan)atau penyelidikan awal, belum ada tersangka ditetapkan.
Nama-nama Teradu
Diperoleh informasi dari Mapolda Lampung. Hingga kini terdapat 5 orang plus 1 oknum polisi.
Laporan yang dilayangkan Kantor Hukum Meylandra & Partners pada 21 Agustus 2024 dan diulang lagi 8 Januari 2026 mencantumkan 6 teradu. Masing-masing sbb:
1. Saply TH – Bupati Mesuji (saat itu)
2. Elfianah – Ketua DPRD Kabupaten Mesuji
3. Yuliani Rahmi Safitri – Wakil Ketua DPRD Mesuji
4. Murni – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Mesuji
5. PT Karya Bangun Mandiri Persada – Kontraktor pelaksana6. Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Mesuji – terkait terbitnya sertifikat HGB di atas tanah sengketa
Siapa YP dan Kaitan dengan Dawam ?
YP disebut sebagai anak dari almarhum mantan Bupati Mesuji berinisial ST. Dalam pemeriksaan saksi pelapor Zainudin pada 25 April 2025, terungkap YP yang mengatur jalannya proyek.
Dawam Rahardjo masuk pusaran: Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung memeriksa pelapor soal dugaan keterlibatan oknum PNS yang merupakan anak mantan pejabat Pemkab Lampung Timur, dan terungkap keterlibatan mantan Bupati Lampung Timur itu.
CV yang dipakai untuk proyek alamatnya ternyata cuma usaha penjahitan, bukan kantor operasional.
Pelanggaran lain yang mungkin menjerat tersangka diantaranya Perda No.6 Tahun 2012 tentang RTRW & Amdal. Karena lokasi di kawasan rawa yang seharusnya konservasi, bukan bangunan berat.
Penyidik Polda Lampung sudah periksa puluhan saksi, bahkan ada saksi dinas yang sudah mengakui ada korupsi. Tapi kasus jalan di tempat. Makanya tim Indah Meylan melaporkan penyidiknya (Iptu RS) ke Karo Wasidik Mabes Polri pada 9 Januari 2026.
Hingga Juli 2026 ini statusnya masih di penyelidikan / pulbaket di Polda Lampung, belum naik ke tersangka. Konon sudah dalam pantauan Bareskrim setelah laporan itu. []
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : Jakarta

















