Sah, DPR Menjamin Negara Melindungi Data Setiap Warganya

Selasa, 20 September 2022 | 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023. Usai mendengar laporan dari Pimpinan Komisi I DPR RI, Wakil Ketua DPR RI Korpolkam Lodewijk F Paulus yang memimpin pun menanyakan kepada setiap fraksi di DPR apakah setuju untuk mengesahkan RUU PDP menjadi UU PDP.

“Apakah rancangan undang undang tentang perlindungan data pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang undang?” kata Lodewijk dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9). Pertanyaan Lodewijk pun dijawab “Setuju,” oleh seluruh peserta Rapat Paripurna.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari berharap, beleid baru tersebut menjadi payung hukum bagi warga negara dalam perlindungan data pribadi. “RUU tentang PDP benar-benar jadi landasan hukum yang kuat dan memastikan bahwa negara menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi warganya,” harap Kharis.

Baca Juga:  Elsan Tomi Sagita: Pers Harus Tajam dan Konsisten Kawal Kepentingan Publik

Kharis mengatakan, UU ini diharapkan mampu menjadi awal yang baik dalam menyelesaikan permasalahan kebocoran data pribadi di Indonesia. “Setelah pembahasan yang secara dinamis dari sebelumnya draf RUU yang disampaikan pemerintah terdiri dari 15 bab dan 72 pasal menjadi 16 bab dan 76 pasal. Komisi I DPR dalam proses pembahasan RUU tentang PDP proaktif dan responsif dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan terkait,” pungkas Kharis.

Secara terperinci sistematika dari RUU tentang PDP adalah sebagai berikut yaitu Bab I Ketentuan Umum, Bab 2 Asas, Bab 3 Jenis Data Pribadi, Bab 4 Hak subjek data pribadi, Bab 5 Pemrosesan Data Pribadi, Bab 6 Kewajiban Pengendalian Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi Dalam Pemrosesan Data Pribadi, Bab 7 Transfer Data Pribadi, Bab 8 Sanksi Administatif dan Bab 9 Kelembagaan, Bab 10 Kerja Sama Internasional, Bab 11 Partisipasi Masyarakat.

Baca Juga:  Entry Meeting BPK Digelar, Pemprov Lampung Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

Bab 12 Penyelesaian Sengketa dan Hukum Acara, Bab 13 Larangan Dalam Penggunaan Data Pribadi, Bab 14 Ketentuan Pidana, Bab 15 Ketentuan Peralihan terkahir Bab 16 Ketentuan Penutup. Selama dua tahun lebih Komisi I DPR berusaha keras melakukan pembahasan intensif dan berhasil menyepakati aspek-aspek substantif atas RUU PDP.

“Kami selaku pimpinan Komisi I DPR RI menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPR RI, Anggota DPR, pimpinan Fraksi dan Pemerintah yang diwakili oleh Menkominfo, Mendagri dan Menkumham beserta jajarannya tak lupa kepada akademisi dan kalangan pers atas seluruh perhatian, masukan dan publikasi yang diberikan selama proses pembahasan berlangsung juga kepada Sekretariat Komisi I dan Setjen DPR RI,” kata Kharis. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kurang Mampu Prioritas Pemda
Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 Didorong Hingga 20%
Putri Zulhas: Banyak Perusahaan di Lampung tak Patuh Aturan!
Guru Sejahtera, Pendidikan Berkeadaban
Pemprov Lampung-Komisi XII DPR Bahas Pengelolaan Sektor Energi
Lampung-In Disiapkan Jadi Pusat Layanan Digital Terpadu
Warga Dusun Rejosari Tanggamus Minta Hentikan Tambang Ilegal
Merdeka Institute Kecam Pemerintah dalam Kasus Teror Ketua BEM UGM
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 13:20 WIB

Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kurang Mampu Prioritas Pemda

Minggu, 22 Februari 2026 - 13:08 WIB

Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 Didorong Hingga 20%

Minggu, 22 Februari 2026 - 12:48 WIB

Putri Zulhas: Banyak Perusahaan di Lampung tak Patuh Aturan!

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:09 WIB

Guru Sejahtera, Pendidikan Berkeadaban

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:35 WIB

Pemprov Lampung-Komisi XII DPR Bahas Pengelolaan Sektor Energi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kurang Mampu Prioritas Pemda

Minggu, 22 Feb 2026 - 13:20 WIB

#indonesiaswasembada

Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 Didorong Hingga 20%

Minggu, 22 Feb 2026 - 13:08 WIB

Putri Zulhas Komisi XII DPR RI

#indonesiaswasembada

Putri Zulhas: Banyak Perusahaan di Lampung tak Patuh Aturan!

Minggu, 22 Feb 2026 - 12:48 WIB

#indonesiaswasembada

Guru Sejahtera, Pendidikan Berkeadaban

Sabtu, 21 Feb 2026 - 13:09 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung-Komisi XII DPR Bahas Pengelolaan Sektor Energi

Sabtu, 21 Feb 2026 - 09:35 WIB