Sah, DPR Menjamin Negara Melindungi Data Setiap Warganya

Selasa, 20 September 2022 | 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023. Usai mendengar laporan dari Pimpinan Komisi I DPR RI, Wakil Ketua DPR RI Korpolkam Lodewijk F Paulus yang memimpin pun menanyakan kepada setiap fraksi di DPR apakah setuju untuk mengesahkan RUU PDP menjadi UU PDP.

“Apakah rancangan undang undang tentang perlindungan data pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang undang?” kata Lodewijk dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9). Pertanyaan Lodewijk pun dijawab “Setuju,” oleh seluruh peserta Rapat Paripurna.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari berharap, beleid baru tersebut menjadi payung hukum bagi warga negara dalam perlindungan data pribadi. “RUU tentang PDP benar-benar jadi landasan hukum yang kuat dan memastikan bahwa negara menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi warganya,” harap Kharis.

Baca Juga:  Gubernur Apresiasi Peran INI Lampung dalam Pembangunan Daerah

Kharis mengatakan, UU ini diharapkan mampu menjadi awal yang baik dalam menyelesaikan permasalahan kebocoran data pribadi di Indonesia. “Setelah pembahasan yang secara dinamis dari sebelumnya draf RUU yang disampaikan pemerintah terdiri dari 15 bab dan 72 pasal menjadi 16 bab dan 76 pasal. Komisi I DPR dalam proses pembahasan RUU tentang PDP proaktif dan responsif dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan terkait,” pungkas Kharis.

Secara terperinci sistematika dari RUU tentang PDP adalah sebagai berikut yaitu Bab I Ketentuan Umum, Bab 2 Asas, Bab 3 Jenis Data Pribadi, Bab 4 Hak subjek data pribadi, Bab 5 Pemrosesan Data Pribadi, Bab 6 Kewajiban Pengendalian Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi Dalam Pemrosesan Data Pribadi, Bab 7 Transfer Data Pribadi, Bab 8 Sanksi Administatif dan Bab 9 Kelembagaan, Bab 10 Kerja Sama Internasional, Bab 11 Partisipasi Masyarakat.

Baca Juga:  Masa Jabatan Rektor UIN Berakhir Januari 2026, Berikut Syarat dan Waktu Pendaftaran

Bab 12 Penyelesaian Sengketa dan Hukum Acara, Bab 13 Larangan Dalam Penggunaan Data Pribadi, Bab 14 Ketentuan Pidana, Bab 15 Ketentuan Peralihan terkahir Bab 16 Ketentuan Penutup. Selama dua tahun lebih Komisi I DPR berusaha keras melakukan pembahasan intensif dan berhasil menyepakati aspek-aspek substantif atas RUU PDP.

“Kami selaku pimpinan Komisi I DPR RI menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPR RI, Anggota DPR, pimpinan Fraksi dan Pemerintah yang diwakili oleh Menkominfo, Mendagri dan Menkumham beserta jajarannya tak lupa kepada akademisi dan kalangan pers atas seluruh perhatian, masukan dan publikasi yang diberikan selama proses pembahasan berlangsung juga kepada Sekretariat Komisi I dan Setjen DPR RI,” kata Kharis. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Polsek Simpang Pematang Bekuk Pelaku Curanmor Dengan 11 TKP
Santiaji Jurnalistik dan Kehumasan 2025, Dorong Sinergi Pers dan Praktisi Kehumasan Bangun Kredibilitas Pemerintah di Masyarakat
JMSI Lampung Dukung Gubernur Mirza Bangun Jembatan Kepercayaan Antara Pemerintah dan Masyarakat
Raih Gelar Doktor Dengan Nilai cumlaude, Ariawan : Semoga dapat memberikan motivasi kepada teman” jurnalis lainya
Pemprov Lampung Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan Program Nasional, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Kebermanfaatan bagi Masyarakat Lampung
Mahasiswa Hukum Didorong Wujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Berempati melalui National Moot Court Competition Piala Prof. Hilman Hadikusuma Tahun 2025
Tinjau Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru, Pemprov Lampung Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
Kapolres Kukuhkan Nomenklatur Pamapta Mesuji
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 00:47 WIB

Polsek Simpang Pematang Bekuk Pelaku Curanmor Dengan 11 TKP

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 21:01 WIB

Santiaji Jurnalistik dan Kehumasan 2025, Dorong Sinergi Pers dan Praktisi Kehumasan Bangun Kredibilitas Pemerintah di Masyarakat

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 18:55 WIB

JMSI Lampung Dukung Gubernur Mirza Bangun Jembatan Kepercayaan Antara Pemerintah dan Masyarakat

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 17:19 WIB

Raih Gelar Doktor Dengan Nilai cumlaude, Ariawan : Semoga dapat memberikan motivasi kepada teman” jurnalis lainya

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:31 WIB

Pemprov Lampung Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan Program Nasional, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Kebermanfaatan bagi Masyarakat Lampung

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Polsek Simpang Pematang Bekuk Pelaku Curanmor Dengan 11 TKP

Minggu, 19 Okt 2025 - 00:47 WIB