RUU PPRT Perlu Atur Ketentuan Saat PRT Masih dalam Pengasuhan Agen

Sabtu, 24 Mei 2025 | 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Andi Yuliana Paris mendorong agar ketentuan mengenai pekerja rumah tangga (PRT) yang direkrut oleh agen penyalur, masuk dalam substansi Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Menurutnya, penyiksaan terhadap PRT tak jarang sudah terjadi sejak mereka berada dalam pengasuhan agen.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan Pujiyono Suwadi (Dosen FH UNS), Sri Wiyanti Eddyono (Dosen Departemen Kriminologi FH UGM), Vivi Alatas (Direktur International Labour Organization (ILO) Indonesia) dalam rangka penyusunan RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di Jakarta, Kamis (22/5/2025)

“Justru saat mereka masih di bawah asuhan agen, penyiksaan itu sudah terjadi. Mereka tinggal seperti ikan asin, makan tidak cukup, tidur berdempet-dempet, bahkan hanya dibatasi dinding seng,” ungkap Andi.

Ia menilai, selama ini perhatian dalam penyusunan regulasi lebih banyak diarahkan pada relasi kerja antara PRT dan pemberi kerja di rumah tangga. Padahal, menurutnya, perlakuan tidak manusiawi kerap terjadi jauh sebelum PRT bekerja secara formal. Oleh sebab itu, menurutnya, RUU PPRT perlu mengatur secara khusus kondisi dan perlindungan terhadap PRT yang masih berada dalam pengasuhan agen penyalur.

Baca Juga:  Kepemimpinan yang Tangguh dan Efektif: Ubah Tantangan Jadi Peluang, Peluang Jadi Keberhasilan

“RUU ini harus mulai mengatur masa ketika mereka dalam asuhan agen. Jangan sampai kekerasan itu justru tidak tersentuh regulasi karena terjadi sebelum PRT bekerja secara resmi,” tegasnya.

Selain itu, Andi juga menyoroti tantangan dalam pengaturan jam kerja PRT yang menurutnya tidak bisa disamakan dengan pekerja sektor formal. Aktivitas PRT sangat bergantung pada kehadiran majikan di rumah, sehingga penghitungan jam kerja perlu dikaji secara kontekstual agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi kedua belah pihak.

Lebih lanjut, ia mendorong agar RUU juga mempertimbangkan kualifikasi dan profesionalitas PRT, termasuk pelatihan dalam penggunaan alat rumah tangga. “Jika kita ingin menetapkan standar gaji, maka pelatihan dan kualifikasi harus menjadi bagian dari sistem,” tambah Politisi Fraksi PAN ini.

Baca Juga:  Puluhan Warga Lampung Utara Keracunan, Diduga Usai Santap Kiriman Punjungan Pesta

Di sisi lain, Andi juga menyinggung pentingnya menyediakan akses pelaporan yang aman bagi PRT, terutama mereka yang mengalami kekerasan tetapi tidak memiliki keberanian atau kemampuan untuk melapor sendiri. Ia mengusulkan agar pihak ketiga seperti lembaga atau individu yang berwenang dapat mewakili korban dalam proses pelaporan.

“Siapa yang bisa berhak mengadu atas nama mereka jika mereka tidak mampu? Ini juga perlu diatur agar tidak ada korban yang tak terdengar,” pungkasnya. (hal/rdn)


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Hadi


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Dandim 0426 TB, Bacakan Amanat Pangdam II/Sriwijaya dalam Upacara 17-an
Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Tulang Bawang Gelar Khitanan Massal Gratis Untuk 82 Anak
Wakil Bupati Tulang Bawang, Resmi buka Rakor diKecamatan Banjar Baru
Saksi Ahli Polda Absen Sidang, PH Terdakwa WO
Kepemimpinan Solid, Rektor UIN RIL Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2025
Soal Konflik Iran-Israel, Andina Narang: Jangan Sampai Ada WNI yang Jadi Korban
RUU Penyiaran Dinilai Tak Relevan, DPR Usul Pisahkan Aturan untuk OTT dan TV Konvensional
Tingkatkan Kualitas SDM, ITBA DCC Lampung Kirim Dosennya Ikuti Training Nasional Pembelajaran Koding KEMDIKDASMEN
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 06:20 WIB

Dandim 0426 TB, Bacakan Amanat Pangdam II/Sriwijaya dalam Upacara 17-an

Rabu, 18 Juni 2025 - 06:14 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Tulang Bawang Gelar Khitanan Massal Gratis Untuk 82 Anak

Rabu, 18 Juni 2025 - 06:10 WIB

Wakil Bupati Tulang Bawang, Resmi buka Rakor diKecamatan Banjar Baru

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:35 WIB

Saksi Ahli Polda Absen Sidang, PH Terdakwa WO

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:24 WIB

Kepemimpinan Solid, Rektor UIN RIL Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2025

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Dandim 0426 TB, Bacakan Amanat Pangdam II/Sriwijaya dalam Upacara 17-an

Rabu, 18 Jun 2025 - 06:20 WIB

#indonesiaswasembada

Wakil Bupati Tulang Bawang, Resmi buka Rakor diKecamatan Banjar Baru

Rabu, 18 Jun 2025 - 06:10 WIB

#CovidSelesai

Saksi Ahli Polda Absen Sidang, PH Terdakwa WO

Selasa, 17 Jun 2025 - 21:35 WIB

#indonesiaswasembada

Kepemimpinan Solid, Rektor UIN RIL Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2025

Selasa, 17 Jun 2025 - 21:24 WIB