Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori berharap melalui Revisi UU No 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah masyarakat mendapatkan benefit, tidak hanya soal biaya tetapi juga kualitas pelayanan yang didapatkan.

“Nanti ke depan itu jamaah tidak hanya sekedar mendapatkan benefit harapan ya, tetapi benefit pembiayaan atau ongkos haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan itu lebih baik dan kemudian bisa mendapat jaminan keamanan serta terselenggaranya ibadah secara maksimal,” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI FPKS Bukhori dalam Diskusi Forum Legislasi di Media Center, Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2).

Menurutnya saat ini UU Nomor 8 Tahun 2019 sudah tidak kompatibel dengan dinamika penyelenggaraan haji yang berkembang dengan cepat khususnya di Arab Saudi. Sehingga RUU ini hadir agar tata kelola terhadap haji ini bisa semakin baik di Indonesia.

“Tata kelola terhadap haji juga semakin bisa mengikuti perkembangan dan dinamika terhadap model penyelenggaraan dan perspektif Haji baik yang ada di Arab Saudi maupun di dunia secara umum.,”kata Politisi Fraksi PKS ini.

Baca Juga:  Megawati, Puan Maharani Santuni Anak Yatim Piatu

Bukhori juga menyampaikan pendapatnya terkait Pemerintah Arab Saudi yang saat ini melihat penyelenggaraan haji tidak hanya dari sisi ibadah, tetapi juga dari aspek ekonomi. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus bisa merespon dengan cepat terkait kondisi ini agar tidak tertinggal.

“Paradigma dalam penyelenggaraan haji oleh pemerintah Arab Saudi menurut saya sudah lompat lebih jauh ya dia tidak hanya melihat dari Ibadah tetapi melihat dari aspek keekonomian karena itu perspektif industrialisasi haji itu tidak bisa dihindarkan lah. Kita juga harus kemudian bisa mengimbangi itu agar kemudian tidak ketinggalan,”ujarnya.

Bukhori berharap target pengesahan RUU, DPR selaku pengusul RUU bergantung dengan respon dari pemerintah dalam konteks ini adalah Kementerian Agama.
“Apabila pemerintah bisa menyetujui maka RUU ini akan segera disahkan,” pungkasnya. ##

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini