Rawan Konflik Di Lampung Tengah, Bang Sura Anggota DPRD Lampung Sosialisasikan Perda Rembug Desa

Jumat, 10 Februari 2023 | 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vina

LAMPUNG TENGAH – Wakil rakyat DPRD Provinsi Lampung kembali melaksanakan kegiatan rutin nya yakni Sosialisasi Peraturan Daerah di dapilnya masing – masing. Abdullah Sura Jaya hadir ditengah – tengah masyarakat Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah (10/02/2023), membawa Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.

Persoalan yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat, menjadikan tugas bersama dari semua kalangan untuk memberikan solusi agar tidak terjadi konflik berkepanjangan. Hal tersebut menjadi perhatian ketua fraksi PAN DPRD provinsi Lampung ini.

Dalam sambutan nya, anggota komisi IV DPRD Provinsi Lampung ini menyampaikan rasa bangga nya dapat hadir menyapa masyarakat. “Saya merasa bangga dapat menggelar sosperda disni. Dapat bersilaturahmi dengan warga Sinar Banten.

Baca Juga:  Tantangan Ponpes Kian Berat, Berhadapan dengan Tekhnologi dan AI

Semoga kegiatan ini bisa bermanfaat bagi kita semua,” kata Bang Sura membuka sambutan. Lebih lanjut dirinya menuturkan, bahwa perda Rembug Pekon/Kelurahan sangat penting dipahami oleh masyarakat.

Terlebih, dalam waktu dekat indonesia akan menghadapi pesta demokraksi secara serentak. Oleh karena itu, butuh pemahaman yang matang dan serius bagi seluruh lapisan masyarakat. Agar, perbedaan pilihan yang terjadi tidak menjadi konflik berkepanjangan.

“Saya mengingingkan di Lampung Tengah ini, besok dipemilu memberikan suaranya dari hati, tanpa ada konflik yang berkelanjutan. Karena, yang ada itu pembangunan berkelanjutan. Kita berada dinegara demokrasi terbaik, dan terkenal no 4 di dunia. Karena, kita berpedoman pada Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika,” tambahnya.

Baca Juga:  Gubernur Mirza Minta APTISI Siapkan SDM Unggul

Selain itu, kader senior Partai Amanat Nasional Lampung itu meminta, kepada masyarakat Lampung Tengah untuk mengikuti dan memahami pemaparan dari dua narasumber yang ada.

“Silahkan, pamahi penjelasan dari pemateri. Dan jangan lupa sampaikan, ke tetangga, masyarakat dan lingkungan sekitar yang tidak bisa hadir dikegiatan ini, dan apabila ada hal yang kurang jelas bisa ditanyakan kepada narasumber yang hadir” tutupnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Kejari WK Gelar Rakor PAKEM 
Tunda Anak Main Medsos, Mentalnya akan Sehat
Titik Api di TNWK [Sementara] tak ada lagi, Saatnya Lindungi Gajah dan Warga
Didampingi Dandim, Kejari Way Kanan Terima 15 Siswa Seskoad
Gubernur Mirza Pastikan Keluarga Miskin dapat Perlindungan Sosial
Suhirmansyah Pimpin JMSI Tulang Bawang
Xi: Tiongkok Siap Kerjasama dengan Kirgizstan
Iran Serang Target Militer AS di Yordanida dan UEA

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:54 WIB

Kejari WK Gelar Rakor PAKEM 

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:39 WIB

Tunda Anak Main Medsos, Mentalnya akan Sehat

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:40 WIB

Titik Api di TNWK [Sementara] tak ada lagi, Saatnya Lindungi Gajah dan Warga

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:31 WIB

Didampingi Dandim, Kejari Way Kanan Terima 15 Siswa Seskoad

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:30 WIB

Gubernur Mirza Pastikan Keluarga Miskin dapat Perlindungan Sosial

Berita Terbaru

Rakor Pakem Way Kanan (RA)

#indonesiaswasembada

Kejari WK Gelar Rakor PAKEM 

Senin, 31 Agu 2026 - 23:54 WIB

#indonesiaswasembada

Tunda Anak Main Medsos, Mentalnya akan Sehat

Senin, 31 Agu 2026 - 23:39 WIB

Gubernur Lampung dan Gajah TNWK

#indonesiaswasembada

Titik Api di TNWK [Sementara] tak ada lagi, Saatnya Lindungi Gajah dan Warga

Senin, 31 Agu 2026 - 21:40 WIB

#indonesiaswasembada

Didampingi Dandim, Kejari Way Kanan Terima 15 Siswa Seskoad

Senin, 31 Agu 2026 - 21:31 WIB

Gubernur Mirzadan Keluarga Miskin di Lampung Timur

#indonesiaswasembada

Gubernur Mirza Pastikan Keluarga Miskin dapat Perlindungan Sosial

Senin, 31 Agu 2026 - 21:30 WIB