Rahmat Mirzani Tunaikan Zakat Fitrah dan Zakat Mal Melalui Baznas

Rabu, 26 Maret 2025 | 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG—Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah dan zakat mal menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah, melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung, di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (26/03/2025).

Gubernur mengatakan bahwa penyerahan zakat fitrah kepada Baznas ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap lembaga Baznas sebagai lembaga resmi pemerintah yang mengelola zakat.

“Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna zakat, penting bagi kita untuk memastikan bahwa zakat dikelola secara melembaga dan profesional, dalam hal ini Baznas sebagai lembaga resmi pemerintah yang mengelola zakat,” ucapnya.

Melalui pelaksanaan zakat fitrah ini, Gubernur berharap dapat memperkuat solidaritas sosial di Provinsi Lampung, terutama dalam membantu mereka yang membutuhkan, dan menumbuhkan kesadaran akan pentingnya berbagi kepada sesama.

“Semoga dengan zakat yang kita tunaikan, kita semua dapat memperoleh keberkahan dan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala,” ucapnya.

Selain itu Gubernur juga mengatakan bahwa dengan dilaksanakannya pembayaran zakat fitrah oleh Gubernur Lampung dan Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi ASN di Lampung untuk turut menyalurkan zakatnya melalui Baznas.

Baca Juga:  Benahi Tata Niaga Beras, Gubernur Mirza Dorong KDMP Terintegrasi dengan Perpadi dan Perbankan

“Membayar zakat harus dimulai dari diri kita sendiri, saya akan memulai dari diri saya sendiri mencontohkan kepada bapak-ibu sekalian Eselon II yang hadir disini, bapak-ibu sekalian juga contohkan kepada eselon dan staf-staf dibawahnya, itu cara yang paling baik,” ucap Gubernur.

Selain mencontohkan secara langsung, Gubernur juga telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan zakat fitrah tahun 2025, nomor: 400.8.1/1070/02/2025, yang dikeluarkan pada tanggal 6 Maret 2025. Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk menunaikan zakat fitrah melalui Baznas Provinsi Lampung.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Baznas Provinsi Lampung yang telah bekerja keras dalam mengelola zakat, serta kepada seluruh pihak yang turut serta dalam menyukseskan acara ini,” tutupnya.

Baca Juga:  Gubernur Mirza Sambut Positif Lampung Jadi Tuan Rumah Kongres PB HMI ke-XXXIII

Sementara itu Ketua BAZNAS Provinsi Lampung DR. Drs. H. Iskandar Zulkarnain,M.H. dalam laporannya menyampaikan perkembangan terkait Desa Baznas terkini di Lampung.

“Alhamdulillah perkembangannya cukup baik terutama di Tulang Bawang dan Lampung Utara, semoga dapat menjadi lumbung ternak Provinsi Lampung di masa depan, terimakasih kepada Bu lili Mawarti dari Dinas Peternakan dan Bu Zaidirina dari Dinas Pemdes yang sudah membantu Baznas Lampung,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, selain menyerahkan Zakat Fitrah, Gubernur Mirza juga menyerahkan Zakat Mal sebesar Rp.50 juta kepada Baznas Lampung.

Gubernur juga menyerahkan SK Baznas pembentukan Unit Pengumpul zakat kepada Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, dan Kantor Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Perwakilan Lampung. Gubernur kemudian menyerahkan bantuan 1 unit mobil bantuan dari Baznas Pusat kepada Baznas Provinsi Lampung.


Penulis : Romy Agus


Editor : Nara


Sumber Berita : Baznas

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

KWP Terus Rawat Persatuan dan Soliditas
ALih Fungsi Lahan Penyebab Banjir
Firli Bahuri  Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih  IPK 4,0
Trafik Tol Sumatera Hanya 50%, BAKN Cari Bisnis Lain
28 Negara Serukan Hentikan Tindakan “Koersif”
Menengok Perayaan Hari Batik Nasional di Solo, Jawa Tengah
Suyudi Ario Seto Siap Beri Ruang Koreksi dari Masyarakat
Kasus Lp Cibinong, Dirjenpas Mundur

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:37 WIB

KWP Terus Rawat Persatuan dan Soliditas

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:19 WIB

ALih Fungsi Lahan Penyebab Banjir

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Firli Bahuri  Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih  IPK 4,0

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Trafik Tol Sumatera Hanya 50%, BAKN Cari Bisnis Lain

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:47 WIB

28 Negara Serukan Hentikan Tindakan “Koersif”

Berita Terbaru

Berita Utama

KWP Terus Rawat Persatuan dan Soliditas

Sabtu, 3 Okt 2026 - 16:37 WIB

Bencana

ALih Fungsi Lahan Penyebab Banjir

Sabtu, 3 Okt 2026 - 15:19 WIB

Berita Utama

Firli Bahuri  Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih  IPK 4,0

Sabtu, 3 Okt 2026 - 14:49 WIB

Rapat Dengar Pendapat Terkait Rol Sumatera

Berita Utama

Trafik Tol Sumatera Hanya 50%, BAKN Cari Bisnis Lain

Sabtu, 3 Okt 2026 - 14:15 WIB

Berita Utama

28 Negara Serukan Hentikan Tindakan “Koersif”

Sabtu, 3 Okt 2026 - 13:47 WIB