Puadi: Parpol Silahkan Sosialisasi Sesuai Aturan yang Ada

Kamis, 19 Januari 2023 | 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu -BAWALU- membolehkan partai politik peserta Pemilu 2024 melakukan sosialisasi dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Hmbauan saya karena memang setelah parpol jadi peserta pemilu, parpol punya hak untuk sosialisasi. Berpegang teguh kepada PKPU Nomor 33 Tahun 2018 pasal 25. Karena norma itu belum dicabut,” jelas Anggota Bawaslu RI Puadi kepada wartawan , di Jakarta Design Center, Jakarta,Kamis (19/1).

Baca Juga:  Volume Lalu Lintas Meningkat 32 Persen saat Libur Sekolah, BTB Pastikan Layanan Tetap Optimal

Puadi menghimbau dalam rangka pencegahan tidak melakukan polarisasi politik.

“Bawaslu mengihmbau dalam rangka pencegahan, untuk tidak melakukan polarisasi politik praktis, untuk tetap ikuti aturan main sebagaimana diatur UU pemilu,” katanya.

Puadi mengatakan sebelum PKPU mengenai sosialisasi sebelum masa kampanye terbit, parpol diimbau untuk patuhi PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang kampanye.

Menurutnya sosialisasi parpol tidak menjadi masalah, selama mengikuti aturan yang ada.

Baca Juga:  Wagub Jihan Nurlela Dorong Kader PMII Jadi Pemimpin Berintegritas dan Adaptif Hadapi Perubahan Zaman

“Perlu diperhatikan di masa-masa sosialisasi sekarang ini harus ikuti aturan main. Aturan main sekarang ini sambil menanti keputusan bersama, kesepakatan bersama antara KPU dan Bawaslu sambil berjalan, menjalankan mekanisme di PKPU 33 saja di pasal 24. Aturannya sudah banyak di situ. Sosialisasi tak dipermasalahkan sepanjang ikuti aturan main di PKPU,” pungkasnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

FABEM dan MASKER PRAGI Apresiasi Komitmen Prabowo Perkuat Ekonomi Kerakyatan
Tega Cabuli Anak Tirinya, Nasib Pria Ini Berakhir Di Sel Tahanan Polres Mesuji
DWP Provinsi Lampung Ikuti Sosialisasi E-Reporting 2026
Festival Literasi Lampung 2026 Dorong Perpustakaan Jadi Ruang Edukasi dan Rekreasi Keluarga
1 Agustus, TPST Bantargebang Pakai Sistem Controlled Lanfill
Ketum JMSI: Pahami Pernyataan Presiden Soal Londo Ireng
Hanya Satu dari Tiga Warga AS Dukung Perang Terhadap Iran
Legislatif Bersama Eksekutif Way Kanan  Bahas Rancangan KUA PPAS 2027

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:44 WIB

FABEM dan MASKER PRAGI Apresiasi Komitmen Prabowo Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:32 WIB

Tega Cabuli Anak Tirinya, Nasib Pria Ini Berakhir Di Sel Tahanan Polres Mesuji

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:36 WIB

DWP Provinsi Lampung Ikuti Sosialisasi E-Reporting 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:31 WIB

Festival Literasi Lampung 2026 Dorong Perpustakaan Jadi Ruang Edukasi dan Rekreasi Keluarga

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:51 WIB

1 Agustus, TPST Bantargebang Pakai Sistem Controlled Lanfill

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Tega Cabuli Anak Tirinya, Nasib Pria Ini Berakhir Di Sel Tahanan Polres Mesuji

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:32 WIB

#indonesiaswasembada

DWP Provinsi Lampung Ikuti Sosialisasi E-Reporting 2026

Selasa, 28 Jul 2026 - 18:36 WIB

Kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang telah menerapkan sistem controlled landfill di Bekasi, Provinsi Jawa Barat [xin]

#indonesiaswasembada

1 Agustus, TPST Bantargebang Pakai Sistem Controlled Lanfill

Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB