Laporan: Anis/Eva
BANDARLAMPUNG-Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni mulai Kamis (1/2) akan melakukan penyesuaian tarif.
Penyesuaian ini merujuk pada Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PR.302/4/16 PHB 2023 tanggal 15 November 2023, yang menyetujui penyesuaian tarif jasa kepelabuhanan.
Shelvy Arifin, Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin menytkan penyesuaian tarif bertujuan meningkatkan pelayanan.
ASDP berkomitmen menjaga kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan untuk memenuhi standar pelayanan minimum.
Tujuan utama adalah menjaga operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan agar berjalan stabil.
Berdasarkan analisis, penyesuaian tarif rata-rata untuk penumpang mencapai 8,72%, mempertimbangkan faktor seperti biaya bahan bakar, pemeliharaan kapal dan fasilitas, serta kenaikan biaya operasional lainnya. Sementara itu, penyesuaian rata-rata untuk kendaraan sebesar 4,74%.
Terkait penerapan penyesuaian tarif pada awal Februari, ASDP telah melakukan sosialisasi langsung dan berkolaborasi dengan pihak terkait untuk memastikan koordinasi yang tepat dalam penerapan tarif dan penyampaian informasi kepada pengguna jasa.
Informasi tentang penyesuaian tarif juga disampaikan melalui media sosial, aplikasi Ferizy, dan media luar ruang seperti spanduk di area pelabuhan.
Berikut rincian Tarif Terpadu Eksekutif Merak-Bakauheni begitu pun sebaliknya:
A. PENUMPANG
* Dewasa : Rp 84.800
* Bayi : Rp 4.000
B. KENDARAAN
* Golongan I : Rp85.000
* Golongan II : Rp 129.677
* Golongan III : Rp 187.853
* Golongan IV :
Kendaraan Penumpang : Rp 749.128
Kendaraan Barang : Rp 491.800
* Golongan V
Kendaraan Penumpang : Rp 1.225.928
Kendaraan Barang : Rp 904.923
* Golongan VI
Kendaraan Penumpang : Rp 2.015.985
Kendaraan Barang : Rp 1.366.620
* Golongan VII : Rp 1.975.580
* Golongan VIII : Rp 2.619.845
* Golongan IX : Rp 3.998.920.
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.