Hal ini harus benar dilaksanakan karena masih terjadi tahanan yang melarikan diri, bagi personel yang bertugas agar meningkatkan pengecekan dan melakukan penjagaan tahanan sesuai dengan SOP yang ada. Tidak ada yang main-main dengan tahanan, tidak ada pelecehan terhadap tahanan wanita, apalagi menjual narkoba dengan tahanan.
Syarhan menambahkan, kepada anggota agar menggunakan seragam Polri dinas yang sesuai dengan ketentuan yaitu Peratutan Kapolri No. 12 Tahun 2021 sebagai pengganti dari Perkap No. 06 Tahun 2018 tentang seragam Polri.
“Tidak ada anggota yang menggunakan kendaraan bodong, agar admintrasi dilengkapi untuk pinjam pakai barang bukti (BB),” lanjutnya.
Di akhir arahannya, Syarhan juga menyampaikan, bagi seluruh anggota agar tetap bijak dalam bermedia sosial dan dalam penertiban pelanggaran Prokes laksanakan secara humanis, komunikatif, dan tidak arogan.
“Kita juga harus selalu menjaga hubungan sinergitas antara TNI-POLRI. Anggota Polri tidak boleh masuk ke tempat hiburan malam, minum minuman keras dan membuat masalah di tempat hiburan,”pungkasnya.##