Selain itu, Syarhan meminta penyidik profesional. Dalam melakukan penyidikan harus disesuaikan dengan Perkap 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan.
“Tidak ada yang menerapkan Pasal yang tidak sesuai, merubah Pasal dengan ada imbalan kepada Penyidik dan Penyisihan barang bukti narkoba yang tidak sesuai dengan aturan, penggelapan barang bukti narkoba, bahkan jual barang bukti baik di Polres maupun Polsek,” imbuhnya.
Untuk personel penjaga tahanan, masih kata Syarhan, agar selalu melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung besuk, makanan yang di bawa pengunjung besuk agar dicicipi, administrasi agar di data cek identitas, dilakukan penggeledahan barang bawaan, barang di dalam ruang tahanan agar di periksa secara berkala, kontrol tahanan secara berkala, memeriksa tahanan dengan body system, tidak membawa senpi dan sangkur pada saat cek ke dalam ruang tahanan, cek kondisi tahanan, surat penahanan dan masa waktu penahanan, dan pengisian papan daftar tahanan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya