Laporan : Rudi Alfian
LAMPUNG UTARA – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK) tahun ajaran 2022/2023 di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) kembali memakan ‘korban’ atas kebijakan sistem zonasi.
Fenomena yang sering terjadi hampir setiap tahunnya semenjak diberlakukan sistem zonasi tersebut seperti tak pernah absen menyisakan cerita yang miris bagi peserta didik maupun wali murid yang merasa terzholimi oleh kebijakan sekolah.
Kali ini kejadian tersebut menimpa salah satu peserta didik inisial (N) yang mendaftarkan diri di SMAN 3 Kotabumi. Selama ini, mulai dari mengenyam pendidikan di tingkat SD sampai dengan SMP dirinya telah berdomisili di Kelurahan yang sama dengan domisili SMAN 3 Kotabumi, yaitu di Kelurahan Kota Alam.
Pada saat dirinya lulus dari SD, orang tuanya mendaftarkan ke SMP negeri dengan tujuan buah hatinya bisa mengenyam pendidikan di sekolah bermutu tinggi untuk menunjang masa depannya kelak. Namun pada saat pengumuman tiba, anaknya dinyatakan tidak lolos seleksi dengan alasan jarak tempat tinggalnya sampai ke sekolah diluar jangkauan zona bina lingkungan. Hingga pada akhirnya Ia menyekolahkan anaknya di sekolah swasta yang ada di Kabupaten setempat.
1 2 3 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.