Posisi 50.971 Kepala Sekolah Kosong, DPR Minta Pemda dan Pusat Perkuat Koordinasi

Kamis, 26 Juni 2025 | 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) mengungkap bahwa hingga pertengahan 2025 terdapat kekosongan posisi kepala sekolah di 50.971 satuan pendidikan. Melihat hal tersebut Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mendorong adanya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengatasi persoalan ini.

Menurutnya, permasalahan ini bukan hal yang mudah diatasi karena adanya otonomi daerah, di mana kewenangan pengangkatan Surat Keputusan (SK) berada di tangan bupati, wali kota, dan gubernur.

“Itu kan kasusnya dari kemarin terus-terusan kita juga ingatkan mitra kita, sekarang Mendikdasmen sudah mulai me-review bukan hal yang mudah, karena problematika yang dihadapi itu kan kewenangan Pak Menteri ini sekarang dengan otonomi ini kan ada di daerah yang angkat SK-nya kan para bupati, wali kota, gubernur,” ujarnya kepada Parlementaria, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Baca Juga:  Mengintip Keramaian Grand Canal Venesia

Cucun menjelaskan, meski perjuangan anggaran ada di tingkat pusat, namun implementasi ada di tingkat daerah. Oleh karena itu, komunikasi yang harmonis dan sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah sangat diharapkan untuk mempercepat penanganan kekosongan guru dan kepala sekolah.

“Jadi komunikasi kita juga berharap semua pemerintah daerah sinergi lah dengan pusat. Karena ini anggaran untuk budgeting-nya kita yang perjuangkan di sini, yang ngatur personalnya kan di daerah. Nah ini kita ingin sinergitas yang lebih bagus lagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” jelasnya.

Baca Juga:  Anggota DPR Eva Stevany Mengaku Masuk Kelompok Desil 4 Harta LHKPN 2025 Rp 3,5 Milyar 

Sebagai informasi, Mendikdasmen telah mengeluarkan peraturan menteri yang mengatur tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah dan masa penugasannya, melalui  Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Hadi


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Tiga Maladministrasi dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Lewat Seni Islami, Lampung Dorong Generasi Muda Berkarakter
Peringati HUT Ke-81, TNI Pakai PDU Baru
Jihan : Peserta Jamsostek Lampung Meningkat 21%
Iran Tinjau Pandangan AS Terkait Proposal Baru
Wagub Jihan: Sinergi dengan TNI Jaga Stabilitas Pembangunan
Hubungan Perbukuan Tiongkok-Indonesia Makin Erat
Iran Serang 7 Kapal Tanker Minyak “Pelanggar” Hormuz

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:33 WIB

Tiga Maladministrasi dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Lewat Seni Islami, Lampung Dorong Generasi Muda Berkarakter

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Peringati HUT Ke-81, TNI Pakai PDU Baru

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Jihan : Peserta Jamsostek Lampung Meningkat 21%

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:13 WIB

Iran Tinjau Pandangan AS Terkait Proposal Baru

Berita Terbaru

Berita Utama

Lewat Seni Islami, Lampung Dorong Generasi Muda Berkarakter

Senin, 5 Okt 2026 - 13:24 WIB

Berita TNI

Peringati HUT Ke-81, TNI Pakai PDU Baru

Senin, 5 Okt 2026 - 12:37 WIB

Berita Utama

Jihan : Peserta Jamsostek Lampung Meningkat 21%

Senin, 5 Okt 2026 - 12:19 WIB

Berita Utama

Iran Tinjau Pandangan AS Terkait Proposal Baru

Senin, 5 Okt 2026 - 12:13 WIB