Polsek Kotabumi Lampura Ringkus Pelaku Curas

Selasa, 6 Februari 2024 | 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara Berhasil meringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Senin malam 05 Januari 2024.

Pelaku DA,(33) Wiraswasta, warga Tanjung Serupa Rt 002 LK 009 Kelurahan Tanjung Serupa Kecamatan Pakuon Ratu Kabupaten Way Kanan diamankan berdasarkan laporan korban LP/B/12/II/2024/SPKT Polsek Kotabumi/Polres LU/Polda Lampung tanggal 03 februari 2024.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. saat di hubungi membenarkan jajaranya telah berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).

“Iya benar, petugas sudah mengamankan pelaku DA warga Pakuon Ratu Waykanan yang telah melakukan pencurian kekerasan terhadap korban Dhafitha pada hari Sabtu tanggal 03 februari 2024 pukul 09.00 wib di jalan Prum Wonogiri,” kata Kapolres, Selasa (6/2/24).

Baca Juga:  Polres Mesuji Kawal Aksi Damai Masyarakat 8 Desa di PT PAL 

Lanjut Kapolres, Kronologis kejadian bermula korban bersama seorang temannya berjalan kaki hendak main lalu tiba2 dihampiri oleh seorang laki-laki dengan gunakan sepeda motor matic warna merah dan mengatakan DEK AYO SAYA ANTAR dan dijawab korban NGGAK.

Lalu pelaku kembali jalan ke arah perumahan dan tidak lama pelaku berputar balik dan memepet korban lalu dengan cepat merampas/merebut hp milik korban yang sedang dipegang lalu pelaku kabur ke arah Bundaran Tugu Alamsyah Kotabumi, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah).

“Setelah menerima laporan dan dilakukan penyelidikan diketahui bahwa pelaku berada di rumahnya di Tanjung Serupa Rt 002 LK 009 Kelurahan Tanjung Serupa Kecamatan Pakuon Ratu Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga:  Bimtek Aset di Lampung Utara Tuai Sorotan

“Tim Opsnal Polsek Kotabumi Kota bergerak cepat dengan menangkap pelaku saat berada di rumahnya tanpa adanya perlawanan,” ujarnya.

Tidak hanya meringkus pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit HP Realme C25Y imei18601139053599135,imei2 860139053599127,warna abu metal, Sepeda motor Yamaha pregos warna merah tanpa nopol Helm warna merah merek NHK dan jaket warna hitam.

“Untuk pelaku DA dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” tegas Kapolres AKBP Teddy.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Tak Layani 3B, 2 Juni 2026 Dapur MBG di Suspend
Kareg MBG Lampung Ngaku Telah Layani Kelompok 3B, tapi Datanya Gak Jelas
Penerimaan Murid Baru, Ombudsman Lampung Minta Disdik dan Kemenag Patuhi Aturan
Anak Panas Tiba-Tiba? Lakukan Hal Ini Mom
Menjaga Warisan Lampung Melalui Tradisi Nyeruit
Polres Mesuji Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Ratusan Tabung Gas LPG 3 Kg Asal OKI
Daun Singkong Tumbuk, Warisan Rasa yang Menjaga Identitas Tapanuli Selatan
Susah Kentut? Mungkin Bisa Lakukan Hal ini….

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 06:15 WIB

Tak Layani 3B, 2 Juni 2026 Dapur MBG di Suspend

Senin, 1 Juni 2026 - 06:10 WIB

Kareg MBG Lampung Ngaku Telah Layani Kelompok 3B, tapi Datanya Gak Jelas

Senin, 1 Juni 2026 - 05:55 WIB

Penerimaan Murid Baru, Ombudsman Lampung Minta Disdik dan Kemenag Patuhi Aturan

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:05 WIB

Anak Panas Tiba-Tiba? Lakukan Hal Ini Mom

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:40 WIB

Menjaga Warisan Lampung Melalui Tradisi Nyeruit

Berita Terbaru

Sekber Tiga Konstituen DP

#indonesiaswasembada

Tak Layani 3B, 2 Juni 2026 Dapur MBG di Suspend

Senin, 1 Jun 2026 - 06:15 WIB

Pendistribusian MBG

#indonesiaswasembada

Kareg MBG Lampung Ngaku Telah Layani Kelompok 3B, tapi Datanya Gak Jelas

Senin, 1 Jun 2026 - 06:10 WIB

#indonesiaswasembada

Anak Panas Tiba-Tiba? Lakukan Hal Ini Mom

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:05 WIB

#indonesiaswasembada

Menjaga Warisan Lampung Melalui Tradisi Nyeruit

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:40 WIB