WAY KANAN- Dua (2) orang terduga penyalahgunaan Narkoba bukan tanaman jenis Sabu diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Way Kanan di Wilayah Kecamatan Umpu Semenguk. Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona ,S.H., S.I.K yang diwakili Kasat Narkoba Iptu Prayugo Widodo menyampaikan bahwa pengungkapan kasus di kawasan Kampung Sidoarjo bermula dari adanya laporan informasi dari masyarakat mengenai kehadiran seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi warga tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit 2 Ipda Riki Wahyudi, segera menyisir lokasi diseputaran Kampung Sidoarjo. Petugas mendatangi terduga pelaku dan melakukan penggeledahan badan hingga menemukan barang bukti.
Pada TKP pertama seorang pemuda berinisial DP (21), warga Kampung Gedung Batin, Kecamatan Umpu Semenguk berhasil diamankan petugas saat melakukan patroli hunting di kawasan Jalinsum Kampung Sidoarjo, Way Kanan, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 21.40 WIB, dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menyita 1 (satu) buah plastik klip bekas sisa pakai yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri pelaku DP.
Selanjutnya pada TKP kedua, petugas Satnarkoba Polres Way Kanan melakukan penangkapan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu pada hari Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 01.20 WIB di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan..
Tindak lanjut atas laporan informasi dari masyarakat. Petugas mengamankan seorang pria inisial RS (31), warga Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk. Di lokasi Kampung Bumi Ratu tersebut, disita 1 buah kotak rokok, 1 buah kaca pirek, 1 buah pipet berbentuk sekop, serta 1 set alat hisap (bong)
Guna penanganan hukum lebih lanjut, masih kata Iptu Prayugo Widodo, sampel urine pelaku telah dibungkus dan disegel untuk menjalani pengujian laboratorium resmi di UPTD Balai Laboratorium Provinsi Lampung, dan Saat ini, pelaku beserta barang bukti ditahan di Polres Way Kanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Diduga pelaku dapat disangkakan dengan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” tutup Iptu Prayugo Widodo
Penulis : Romy Agus
Editor : Rudi Alfian
Sumber Berita : Way Kanan

















