MESUJI – Jajaran Satreskrim Polres Mesuji, Polda Lampung berhasil mengamankan sebanyak 4.290 liter atau sekitar 4,2 ton, bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dari dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Di TKP pertama diamankan sebanyak 2.970 liter solar bersubsidi dan di TKP kedua diamankan sebanyak 1.620 liter solar bersubsidi yang di angkut dengan dua unit mobil angkutan barang.
Adapun barang bukti solar subsidi tersebut berhasil diamankan dari pelaku pengecoran di salah satu Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU). Hal ini di ungkapkan Kapolres Mesuji AKBP. Dr. Muhammad Firdaus. S.I.K., M.H., didampingi Kasatreskrim Polres Mesuji AKP. Prenata Al Ghazali.S.I.K. saat melakukan pers rilis ungkap kasus tindak pidana penyalah gunaan minyak subsidi jenis Solar di halaman Kantor Kasat Reskrim Polres Mesuji Anindya Yodha, sabtu(11/04/26).
Dikatakan Kapolres, kronologis pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan atas peningkatan pengawasan aparat kepolisian Polres Mesuji terhadap pengunaan Minyak subsidi di wilayah Hukum Polres Mesuji.
Pengketatan pengawasan tersebut dilakukan sesuai arahan presiden RI dan Intruksi Kapolri sebagai tindak lanjut situasi Global yang berdampak pada meningkatnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Dari pengketatan pengawasan yang kita lakukan, akhirnya kita dapati kecurigaan terhadap aksi pengecoran minyak subsidi, dan benar saja setelah kita periksa dan kita tangkap, ratusan liter minyak subsidi jenis solar hasil pengecoran berhasil kita amankan,”terang Kapolres.
Dari Hasil pemeriksaan lanjut Kapolres,tersangka ber inisial S(45) warga Simpang Pematang mengaku mendapatkan Minyak Subsidi jenis Solar tersebut dari Tujuh orang pengecor,”dari 7 orang pengecor di SPBU, tersangka S membeli seharga Rp.8000/liter,”terangnya.
Setelah terkumpul dari pengecor lanjut Kapolres, oleh tersangka kembali dijual kepada penadah berinisial G(masih buron-red),seharga Rp.8500/liter.”saat ini penadah belum berhasil kita amankan karena kabur, petugas kami sudah mendatangi rumahnya, tapi kosong, namun masih terus kuta buru,”tegasnya.
Akibat perbuatan tersangka penyalah gunaan Bahan Bakar Minyak(BBM) bersubdi jenis Solar Negara dirugikan Rp.612 Juta, atas perbuatanya tersangka melangar pasal 55 UU RI Tahun 2001 tentang minyak dan gas,sebagai mana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 tahun 2023 atas perubahan Pemerintah Penganti UU nomor 2 tahun 2002 tetang cipta kerja, dengan acaman pidana 12 tahun penjara.
Penulis : Nara J Afkar
Editor : Desty
Sumber Berita : Mesuji
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
















