Polres Mesuji Tangkap Pelaku Penembakan dan Kepemilikan Senpira Ilegal

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Jajaran Polres Mesuji mengamankan satu orang tersangka atas dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan (senpira) dan aksi penembakan di wilayah hukum Polres setempat.

Kapolres Mesuji AKBP. Muhammad Harris,SH.SIK.MIK.,didampingi Wakapolres Kompol. Heru Sulistyananto.SH.MH., dan Kasat Reskrim AKP. Sigit Barazili.ST.MH., dalam siaran press nya mengungkapkan, tersangka ini bernama Firmansyah (27) Warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

Kapolres menjelaskan, kronologis penangkapan pada hari Selasa (8/10/2024) pukul 11.00 Wib lalu. Jajaran Tim Tekab 308 Polres Mesuji mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi aksi penembakan di Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji.

“Dilokasi kejadian peristiwa penembakan tersebut, polisi langsung mengamankan seorang pelaku yang kedapatan memiliki senpi,” ujar Kapolres, Selasa (15/10/2024).

Baca Juga:  Bantu Masyarakat, Polres Mesuji Gelar Kegiatan Gerakan Pangan Murah

Dipaparkan Kapolres, peristiwa penembakan yang dilakukan oleh tersangka dengan korban bernama Ahmad tersebut, didasari oleh adanya hutang piutang antara kedua belah pihak.

“Tersangka ingin menggadaikan senjata api rakitan miliknya sebagai jaminan atas pembayaran sisa hutang kepada korban,” terangnya

Diterangkannya, pelaku mengaku membawa senjata api rakitan dan memperlihatkan di depan korban. Lalu senjata api rakitan tersebut lantas meledak, sehingga mengenai kaki kiri korban.

Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan fakta bahwa senjata api rakitan tersebut tidak memiliki izin. Senjata api rakitan tersebut diperoleh tersangka secara illegal atau tidak melalui kepemilikan yang sah.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Pengurus Komite SDIT Permata Bunda Sinergi Tingkatkan Mutu Pendidikan

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang- Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang kepemilikan senjata api ilegal atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Adapun barang bukti 1 pucuk senjata api rakitan berwarna silver dengan pegangan berwarna coklat dan 1 butir selongsong Caliber 9 mm.

“Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Mesuji guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya.##


Penulis : Nara


Editor : Ahmad


Sumber Berita : Kabupaten Mesuji

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Gham Bedaya Gelar Workshop Kerajinan Tradisionil
Tiga Prioritas Gubernur Lampung Saat Ini!
Mirza Kagum, MPR RI Kemas Sosialisasi Empat Pilar Liwat Seni dan Budaya
Berprestasi, Kontingen LASQI Lampung Diguyur Apresiasi
Sambangi JMSI Babel, Wali Kota Pangkalpinang Bahas Masalah Banjir
Innova Community, Kantor Hukum AI dan JMSI Sumut Salurkan Bantuan ke Tapsel, Tapteng dan Sibolga
Transaksi Ilegal Benih Bening Lobster, Ini Klarifikasi Penasihat Hukum Muhammad Taufan
Waspada, BMKG Mempredikasi Bakal Hujan Sangat Lebat 3 Hari Kedepan!

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 11:42 WIB

Gham Bedaya Gelar Workshop Kerajinan Tradisionil

Senin, 8 Desember 2025 - 10:31 WIB

Tiga Prioritas Gubernur Lampung Saat Ini!

Senin, 8 Desember 2025 - 10:24 WIB

Mirza Kagum, MPR RI Kemas Sosialisasi Empat Pilar Liwat Seni dan Budaya

Senin, 8 Desember 2025 - 10:20 WIB

Berprestasi, Kontingen LASQI Lampung Diguyur Apresiasi

Senin, 8 Desember 2025 - 09:57 WIB

Sambangi JMSI Babel, Wali Kota Pangkalpinang Bahas Masalah Banjir

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Gham Bedaya Gelar Workshop Kerajinan Tradisionil

Senin, 8 Des 2025 - 11:42 WIB

#CovidSelesai

Tiga Prioritas Gubernur Lampung Saat Ini!

Senin, 8 Des 2025 - 10:31 WIB

#CovidSelesai

Berprestasi, Kontingen LASQI Lampung Diguyur Apresiasi

Senin, 8 Des 2025 - 10:20 WIB

#indonesiaswasembada

Sambangi JMSI Babel, Wali Kota Pangkalpinang Bahas Masalah Banjir

Senin, 8 Des 2025 - 09:57 WIB