Polres Mesuji Kawal Penertiban Lahan HGU PT SIP yang di Duduki Masyarakat Adat Buay Mencurung

Rabu, 8 Oktober 2025 | 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Jajaran Polres Mesuji, Polda Lampung bersama Forkopimda melaksanakan pengamanan Penertiban lahan gak guna usaha (HGU) milik PT. SIP yang diduduki oleh masyarakat yang mengatasnamakan masyarakat Adat Buay Mencurung. Rabu (08/10/25).

“Sebanyak 450 Personil Hari ini dari Jajaran Polres Mesuji bersama TNI dan Sat Pol PP melakukan Pengamanan penertiban Lahan HGU milik PT SIP yang diduduki Masyarakat Buay Mencurung.”jelas Kapolres Mesuji, AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H.

Lebih lanjut terang AKBP Firdaus, awalnya penertiban berjalan lancar, akan tetapi ditengah perjalanan Masyarakat Buay Mencurung bersama kuasa hukumnya menghadang proses tersebut dan meminta untuk di mediasi, mengingat pengamanan tersebut bersifat humanis dan persuasif permintaan itu pun di setujui oleh satgas penanganan konflik agraria Kabupaten Mesuji.

Adapun hasil dari mediasi antara kedua belah pihak antara lain ;

1. Kelompok Masyarakat Buay Mencurung siap melakukan upaya gugatan hukum perdata terhadap lahan yang dipersengketakan dalam Waktu selambat lambatnya 1×7 Hari terhitung sejak ditandatangani surat ini, jika hal tersebut tidak dilakukan, maka kelompok masyarakat wajib keluar secara sukarela dan tanpa tuntutan apapun dari lokasi perkebunan yang diklaim.

Baca Juga:  Polsek Way Serdang Laksanakan Colling Sistem Safari Subuh di Desa Kejadian

2. Masyarakat tetap dapat bermukim di lahan perkebunan yang dipersengketakan dengan tidak melakukan pengalihan penguasaan baik lahan maupun pondok, serta tidak melakukan aktivitas penanaman tumbuhan (perkebunan atau pertanian) baru dengan dalih apapun sampai dengan adanya putusan hukum yang tetap dan atau berakhirnya proses hukum.

3. Perusahaan dapat melakukan aktivitas perkebunan atau pertanian pada lahan yang tidak sedang ditanami oleh kelompok masyarakat tanpa mengusir pondok-pondok yang ada sampai dengan adanya putusan hukum yang tetap dan atau sampai berakhirnya proses hukum.

4. Masyarakat akan dengan sukarela memanen tanaman yang ditanamnya dalam wilayah yang dipersengketakan sesuai masa panennya dan tidak diperkenankan menanam kembali. Selambat-lambatnya 300 hari sejak ditandatanganinya surat ini.

Baca Juga:  Dapat Bantuan Rehab Balai Desa Brabasan, Ini kata Sugiono Untuk Bupati Mesuji

5. Kedua belah pihak akan sama-sama menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban di wilayah lahan yang dipersengketakan maupun di lahan perkebunan PT. SIP secara umum, 6. Kedua belah pihak akan menghormati proses hukum yang berjalan sampai dengan hasil akhirnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat itu berharap dengan telah di tandatanganinya surat kesepakatan tersebut semua pihak dapat menghormati serta menjalankan point-point tersebut dengan penuh tanggung jawab.

“Semoga semua pihak dapat mematuhi isi surat kesepakatan tersebut. Sehingga dapat tercipta situasi yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polres Mesuji,” pungkasnya.


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Muswil Perdana Digelar, Ahmad Yazid Resmi Terpilih Pimpin DPW Persadin Jawa Barat
Wagub Jihan Nurlela Buka Rakor Pembinaan dan Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026
PWI Pusat Rencanakan Natal Bersama Wartawan Kristiani
Ekonomi Biru Mandek di Daerah, JMSI Dorong Media Lokal Jadi Pengungkit
Gubernur Lampung Tekankan Perencanaan Inklusif dalam Penyusunan RKPD 2027
Jalan Kota Baru-Sinar Rejeki Diresmikan, Bupati Egi Tegaskan Pembangunan Jalan Bertahap dan Berkeadilan
Integrasi Nilai Kamis Beradat dan Visi Green Campus
Rektor UIN dan Dekan Fakultas Syariah Hadiri Taklimat Presiden di Istana

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 15:34 WIB

Muswil Perdana Digelar, Ahmad Yazid Resmi Terpilih Pimpin DPW Persadin Jawa Barat

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:31 WIB

Wagub Jihan Nurlela Buka Rakor Pembinaan dan Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:59 WIB

PWI Pusat Rencanakan Natal Bersama Wartawan Kristiani

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:46 WIB

Ekonomi Biru Mandek di Daerah, JMSI Dorong Media Lokal Jadi Pengungkit

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:39 WIB

Gubernur Lampung Tekankan Perencanaan Inklusif dalam Penyusunan RKPD 2027

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

PWI Pusat Rencanakan Natal Bersama Wartawan Kristiani

Jumat, 16 Jan 2026 - 15:59 WIB

#indonesiaswasembada

Ekonomi Biru Mandek di Daerah, JMSI Dorong Media Lokal Jadi Pengungkit

Jumat, 16 Jan 2026 - 11:46 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung Tekankan Perencanaan Inklusif dalam Penyusunan RKPD 2027

Jumat, 16 Jan 2026 - 07:39 WIB