Polres Mesuji Kawal Penertiban Lahan HGU PT SIP yang di Duduki Masyarakat Adat Buay Mencurung

Rabu, 8 Oktober 2025 | 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Jajaran Polres Mesuji, Polda Lampung bersama Forkopimda melaksanakan pengamanan Penertiban lahan gak guna usaha (HGU) milik PT. SIP yang diduduki oleh masyarakat yang mengatasnamakan masyarakat Adat Buay Mencurung. Rabu (08/10/25).

“Sebanyak 450 Personil Hari ini dari Jajaran Polres Mesuji bersama TNI dan Sat Pol PP melakukan Pengamanan penertiban Lahan HGU milik PT SIP yang diduduki Masyarakat Buay Mencurung.”jelas Kapolres Mesuji, AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H.

Lebih lanjut terang AKBP Firdaus, awalnya penertiban berjalan lancar, akan tetapi ditengah perjalanan Masyarakat Buay Mencurung bersama kuasa hukumnya menghadang proses tersebut dan meminta untuk di mediasi, mengingat pengamanan tersebut bersifat humanis dan persuasif permintaan itu pun di setujui oleh satgas penanganan konflik agraria Kabupaten Mesuji.

Adapun hasil dari mediasi antara kedua belah pihak antara lain ;

1. Kelompok Masyarakat Buay Mencurung siap melakukan upaya gugatan hukum perdata terhadap lahan yang dipersengketakan dalam Waktu selambat lambatnya 1×7 Hari terhitung sejak ditandatangani surat ini, jika hal tersebut tidak dilakukan, maka kelompok masyarakat wajib keluar secara sukarela dan tanpa tuntutan apapun dari lokasi perkebunan yang diklaim.

Baca Juga:  Ribuan Masyarakat Mesuji Ikuti Jalan Sehat Bersama Gubernur Lampung, Peringati HUT ke-17 Kabupaten Mesuji

2. Masyarakat tetap dapat bermukim di lahan perkebunan yang dipersengketakan dengan tidak melakukan pengalihan penguasaan baik lahan maupun pondok, serta tidak melakukan aktivitas penanaman tumbuhan (perkebunan atau pertanian) baru dengan dalih apapun sampai dengan adanya putusan hukum yang tetap dan atau berakhirnya proses hukum.

3. Perusahaan dapat melakukan aktivitas perkebunan atau pertanian pada lahan yang tidak sedang ditanami oleh kelompok masyarakat tanpa mengusir pondok-pondok yang ada sampai dengan adanya putusan hukum yang tetap dan atau sampai berakhirnya proses hukum.

4. Masyarakat akan dengan sukarela memanen tanaman yang ditanamnya dalam wilayah yang dipersengketakan sesuai masa panennya dan tidak diperkenankan menanam kembali. Selambat-lambatnya 300 hari sejak ditandatanganinya surat ini.

Baca Juga:  Kapolres Mesuji Hadiri Acara Pembukaan Mesuji Expo

5. Kedua belah pihak akan sama-sama menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban di wilayah lahan yang dipersengketakan maupun di lahan perkebunan PT. SIP secara umum, 6. Kedua belah pihak akan menghormati proses hukum yang berjalan sampai dengan hasil akhirnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat itu berharap dengan telah di tandatanganinya surat kesepakatan tersebut semua pihak dapat menghormati serta menjalankan point-point tersebut dengan penuh tanggung jawab.

“Semoga semua pihak dapat mematuhi isi surat kesepakatan tersebut. Sehingga dapat tercipta situasi yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polres Mesuji,” pungkasnya.


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Warning BMKG: Hujan Ekstrem dan Angin Kencang di Aceh–Sumut
Desak Presiden Tetapkan Status Tanggap Bencana di Sumatera, Hinca: “Ini Urusan Kemanusiaan
KPK RI Lakukan Sosialisasi MSCP di Way Kanan
Cucuk Cabut Laporan, Nuryadin Kembali Gugat Kapolresta Bandarlampung!
Tamanuri Desak BBWS Mesuji-Sekampung Awasi Ketat Proyek Rehabilitasi Irigasi Way Merah – Tirta Sinta
UIN Raden Intan Lampung Gelar Workshop Persiapan Program Fulbright Master’s Degree
Purnama Wulan Sari Mirza Nahkodai YJI Lampung Periode 2025–2030
Pemerintah Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul untuk Mendukung Lampung Naik Kelas

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 16:45 WIB

Warning BMKG: Hujan Ekstrem dan Angin Kencang di Aceh–Sumut

Kamis, 27 November 2025 - 16:42 WIB

Desak Presiden Tetapkan Status Tanggap Bencana di Sumatera, Hinca: “Ini Urusan Kemanusiaan

Kamis, 27 November 2025 - 10:48 WIB

KPK RI Lakukan Sosialisasi MSCP di Way Kanan

Kamis, 27 November 2025 - 10:27 WIB

Cucuk Cabut Laporan, Nuryadin Kembali Gugat Kapolresta Bandarlampung!

Kamis, 27 November 2025 - 09:57 WIB

Tamanuri Desak BBWS Mesuji-Sekampung Awasi Ketat Proyek Rehabilitasi Irigasi Way Merah – Tirta Sinta

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Warning BMKG: Hujan Ekstrem dan Angin Kencang di Aceh–Sumut

Kamis, 27 Nov 2025 - 16:45 WIB

#indonesiaswasembada

KPK RI Lakukan Sosialisasi MSCP di Way Kanan

Kamis, 27 Nov 2025 - 10:48 WIB