Polres Mesuji Bersama Polda Lampung Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pemalsuan Uang Rupiah

Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Nara J Afkar 

MESUJI – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Tekab 308 Polres Mesuji dan Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penanganan tindak pidana pemalsuan dan pengedaran uang rupiah palsu. Pengungkapan ini digelar dalam kesempatan Konferensi Pers (Press Release) yang digelar di Mapolres Mesuji, Kamis (27/10/2022).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad yang memimpin ekspos ungkap kasus tersebut mengatakan, jajaran Tekab 308 Polres Mesuji telah mengungkap kasus pemalsuan dan pengedaran uang kertas palsu dengan 8 orang tersangka dan barang bukti sejumlah 13.254 kertas lembaran uang palsu pecahan seratus ribu.

“Polres Mesuji telah mengamankan pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu sejumlah 8 orang pelaku dan ada tiga lagi yang masih belum diamankan menjadi daftar pencarian orang (DPO). Untuk barang bukti yang telah diamankan sejumlah 13.254 lembar kertas uang palsu dengan pecahan seratus ribu rupiah dan alat pencetak uang palsu dan alat lainnya,”ungkapnya.

Baca Juga:  Kasus Kadis, Plt Inspektorat Lampung Utara Cuek

Sedangkan menurut keterangan Kapolres Mesuji AKBP. Yuli Haryudo menjelaskan, kronologis penangkapan para pelaku ini berdasarkan laporan dari masyarakat di wilayah hukum Polres Mesuji yang merasa dirugikan terkait uang palsu yang terjadi pada awal bulan Oktober kemarin. Dan setelah mendapat laporan dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan salah satu pelaku di wilayah hukum Polres Mesuji.

“Dari hasil pengembangan Tim Tekab 308 Polres Mesuji yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Fajrian mengamankan lagi seorang pelaku di wilayah Provinsi Banten. Setelah itu melakukan pengembangan lagi berhasil mengamankan satu pelaku di wilayah Provinsi Jawa Barat dan terakhir Provinsi Jawa Tengah,” terangnya.

Baca Juga:  Setelah Id, Heri Nyaris di Bui, Disangka Nadah Pelek Rongsok

Dijelaskan Kapolres, para tersangka ini melanggar pasal tindak pidana rupiah palsu dalam Pasal 36 dan Pasal 37 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan bagaimana pengaruh Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, terhadap kejahatan memalsukan mata uang atau uang kertas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Ancaman pidana para tersangka ini dengan hukuman pidana maksimal kurungan paling lama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp.10-15 Miliar dalam hal memalsukan, serta hukuman pidana kurungan paling lama limas belas tahun dalam mengedarkan,” paparnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Dalam Waktu 3 Jam, Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana di Kebun Singkong
Dua Pelaku Curat Toko Sembako Ditangkap, Salah Satunya Pelajar
Pemkab Lamsel Bantu Karyawan PT San Xiong Steel Indonesia
Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Spesialis Curat, Beraksi di 8 TKP
Pemkab Lampung Utara Lepas Jama’ah Haji Kloter 2
Kenaikan Isa Almasih, Polres Tulang Bawang Amankan 25 Gereja
Siswa SD Islam Ibnu Rusyd Kotabumi Ikuti Ujian Tasmi’ Qur’an
Pemkab Lampung Utara Raih Opini WTP dari BPK-RI

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 20:25 WIB

Dalam Waktu 3 Jam, Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana di Kebun Singkong

Sabtu, 31 Mei 2025 - 19:44 WIB

Dua Pelaku Curat Toko Sembako Ditangkap, Salah Satunya Pelajar

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:42 WIB

Pemkab Lamsel Bantu Karyawan PT San Xiong Steel Indonesia

Sabtu, 31 Mei 2025 - 12:22 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Spesialis Curat, Beraksi di 8 TKP

Jumat, 30 Mei 2025 - 18:06 WIB

Pemkab Lampung Utara Lepas Jama’ah Haji Kloter 2

Berita Terbaru