RDPU Komisi III DPR RI Dengan Kapolda Bali Akan Ungkap Konflik Hukum The One Umalas

Senin, 2 Juni 2025 | 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Budiman Tiang melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Agus Widjajanto and Partners berencana mengajukan dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke Komisi III DPR RI. Permohonan RDP itu dilayangkan sejalan dengan dugaan adanya persekongkolan jahat yang menjerat Budiman Tiang di Polda Bali.

“Kami akan ajukan dilaksanakannya RDPU ke Komisi III DPR RI, untuk dipanggil Kapolda Bali dan jajarannya, kenapa proses penyelidikan penetapan tersangka Budiman Tiang berlangsung begitu cepat,” tegas Hendrikus Hali Atagoran dari Kantor Hukum Agus Widjajanto and Partner dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Konferensi pers mengenai ‘Penjelasan Resmi Konflik Hukum The One Umalas dab Kepastian Bagi Penyewa dan Investor’ dihadiri tiga pihak. Pertama dari pihak Budiman Tiang, kedua PT Tirta Digital Indonesia diwakili Taufik Nasution and Partnes dan Yayasan Indonesia Eurasia Internasional.

Disampaikan Hendrikus, Budiman Tiang ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dan penipuan oleh Polda Bali. Dimana ia diduga telah menggelapkan uang sebesar Rp15 juta dari salah satu penyewa The One Umalas. Sementara pihak yang diduga ditipu tidak pernah diperiksa.

“Bagaimana bisa mengatakan bahwa ini penggelapan dan penipuan, jika pihak yang mentransfer ke klien kami itu belumd diperiksa. Artinya apa, penetapan tersangka ini sangat prematur,” tegasnya.

Baca Juga:  KUHAP Harus Disempurnakan Sesuai Perkembangan Zaman

Agus Widjajanto mengungkapkan, jauh sebelum Budiman Tiang ditetapkan sebagai tersangka, kliennya melaporkan dugaan penggelapan uang sebesar Rp28 miliar oleh dua warga negara Rusia yakni Igor Maksimov dan Stanislav Sadovnikov. Uang itu milik para investor dan customer yang membeli hunian namun hingga kini tidak pernah mendapatkan haknya.

“Laporan (ke Polda Bali) itu selama dua tahun tidak naik-naik ke penyidikan. Namun Budiman Tiang oleh salah seorang yang mengaku orang dekatnya Jokowi menyarankan agar mencabut laporan supaya kedua orang ini bisa dideportasi,” jelasnya.

“Hari ini mencabut laporan, besoknya klien kami (Budiman Tiang) langsung naik penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka, sementara laporan klien kami dua tahun mandek,” tambah Agus Widjajanto.

Ia mendapatkan informasi jika Budiman Tiang sengaja dikorbankan karena permasalahan The One Umalas mendapatkan atensi dari salah satu petinggi di Jakarta. Agus Widjajanto menyayangkan kejadian tersebut, karena menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan investor asing.

*
Kronologi Hukum The One Umalas

Kantor Hukum Agus Widjajanto & Partners membeberkan kronologi masalah hukum yang kini menjadi perhatian publik. Diawali dari adanya perjanjian kerjasama antara Budiman Tiang sebagai pemilik sertifikat HGB Nomor 619, 620, 621, 622/Krobokan, Badung Bali, dengan PT Samahita Umalas Prasada (PT SUP).

Baca Juga:  Nasir Djamil Soroti Kecelakaan Lalu Lintas dan Dorong Transformasi Digital Korlantas Polri

Kerjasama untuk mengerjakan pembangunan The One Umalas. Akan tetapi dalam kenyataannya pembangunan tidak mampu diselesaikan oleh PT SUP. Bahkan dengan alasan untuk melanjutkan pembangunan dan kehabisan modal. PT SUP selanjutnya meminjam uang sebesar Rp 24 Milyard kepada Budiman Tiang.

“Setelah uang pinjaman diberikan oleh Budiman Tiang, dana tersebut tidak digunakan untuk melanjutkan pembangunan The One Umalas, justru untuk keperluan lain,” terang Hendrikus seraya menambahkan kliennya kemudian mengambilalih untuk melanjutkan pembangunan.

Disebutkan juga bahwa dalam perjanjian kerjasama dengan PT SUP, dalam Pasal 7 pemilik tanah hanya dapat pengembalian sebesar Rp 425 juta, sebagai kompensasi awal. Dan, secara formal mendapat 46 persen saham dalam kerjasama tersebut juga tidak pernah mendapatkan deviden.

“Padahal klien kami sebagai pemilik tanah tentu berharap dapat keuntungan dari aset tanah SHGB Nomor 619, 620, 621 dan 622 tersebut. Ini yang dianggap terjadi wanpestrasi dan ketidakadilan,” ujarnya.(*)


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Hadi


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Kunjungan Silaturahmi Danlanud M. Bun Yamin, Gaungkan Kolaborasi Jaga Ketahanan Pangan Provinsi dan Nasional
Pengukuhan Pengurus Perwosi Lampung 2025–2029, Dorong Terciptanya Ekosistem Olahraga yang Inklusif dan Berkelanjutan
Lampung Masuk Lima Wilayah Utama di Indonesia Sebagai Target Swasembada Pangan Nasional
Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Lampung Utara Tetapkan Mantan Kades Sekipi Tersangka
Puan : Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol, Masyarakat Rentan Jangan Jadi Korban
Kunjungan Jajaran PT. BSI Kantor Cabang Bandar Lampung, Dorong Penguatan Ekonomi Daerah Melalui Kolaborasi dengan Ekonomi Syariah
Tindakan tegas kepolisian saat konvoi tren “aura farming” di jalan tol
Pemprov Lampung Matangkan Kesiapan Demi Suksesnya Peluncuran Koperasi Merah Putih Serentak
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 10:14 WIB

Kunjungan Silaturahmi Danlanud M. Bun Yamin, Gaungkan Kolaborasi Jaga Ketahanan Pangan Provinsi dan Nasional

Rabu, 16 Juli 2025 - 10:10 WIB

Pengukuhan Pengurus Perwosi Lampung 2025–2029, Dorong Terciptanya Ekosistem Olahraga yang Inklusif dan Berkelanjutan

Rabu, 16 Juli 2025 - 10:06 WIB

Lampung Masuk Lima Wilayah Utama di Indonesia Sebagai Target Swasembada Pangan Nasional

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:48 WIB

Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Lampung Utara Tetapkan Mantan Kades Sekipi Tersangka

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:36 WIB

Puan : Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol, Masyarakat Rentan Jangan Jadi Korban

Berita Terbaru