Polisi Ungkap 3 Kasus Curanmor, 2 Tersangka di Dalam Bui

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TIMUR – Pihak Kepolisian berhasil membongkar beberapa kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor, yang terjadi diwilayah hukum Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, pada Minggu (19/5), mengungkapkan bahwa inisial para tersangka adalah AY (45) warga Kecamatan Jabung, MF (24) warga Kecamatan Batanghari Nuban, kemudian AJ (25), dan SR (30) warga Kecamatan Gunung Pelindung.

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka AY, yang kini mendekam di Lapas Sukadana, karena terlibat persoalan hukum lain, pada bulan Mei tahun 2023 lalu, terlibat aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) merk Honda Beat BE 2608 NAV, diwilayah hukum Polsek Pasir Sakti.

Baca Juga:  Masyarakat Adat Harus Diberi Ruang yang Luas, Bukan Pelengkap Seremonial

Kemudian tersangka MF, yang tengah menjalani penahanan di Rutan Mapolsek Batanghari Nuban, pada bulan Desember tahun 2023 lalu, diduga terlibat aksi pencurian 2 unit Sepeda Motor merk Honda Beat, masing-masing dengan nomor polisi BE 2136 NP, dan BE 3281 TP, diwilayah hukum Polres Lampung Timur.

Sementara Tersangka AJ (25), dan SR (30) warga Kecamatan Gunung Pelindung, diketahui membeli Sepeda Motor merk Honda Beat BE 2422 NCG, yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian, yang terjadi pada Bulan Agustus 2023 lalu, diwilayah hukum Polsek Way Jepara.

Baca Juga:  “Kita Punya Polisi, TNI, Imigrasi, Kok TPPO Masih Terjadi"

“Proses hukum para tersangka, saat ini tengah ditangani oleh Satuan Reskrim Polsek Pasir Sakti, Polres Lampung Timur, dan Polsek Way Jepara,” terangnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.##


Penulis : Aristusyah


Editor : Nara J Afkar


Sumber Berita : Polrea Lampung Timur

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Salah Dua Peroleh PAD, gak Ambil Upah Pungut, APBD Rasional
Salah Satu Cara Genjot Perolehan PAD
WTP 12 Kali, Gubernur: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
Gubernur Mirza Beri Apresiasi atas Dedikasi dalam Mendukung Pembangunan Lampung
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Pimpin Rapat Pengembangan Ekonomi Daerah
Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi PAD dan Penertiban Retribusi Infrastruktur Telekomunikasi
Fatikhatul Khoiriyah dan Agus Sulistio Dipercaya Pimpin DPC PKB Lampung Utara Periode 2026–2031
BPBL Lampung Turun, dari 10.800 jadi 9.800 Yang Dialokasikan

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:38 WIB

Salah Dua Peroleh PAD, gak Ambil Upah Pungut, APBD Rasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:07 WIB

Salah Satu Cara Genjot Perolehan PAD

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:28 WIB

WTP 12 Kali, Gubernur: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:24 WIB

Gubernur Mirza Beri Apresiasi atas Dedikasi dalam Mendukung Pembangunan Lampung

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:22 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Pimpin Rapat Pengembangan Ekonomi Daerah

Berita Terbaru

oplus_2

#indonesiaswasembada

Salah Dua Peroleh PAD, gak Ambil Upah Pungut, APBD Rasional

Sabtu, 13 Jun 2026 - 06:38 WIB

#indonesiaswasembada

Salah Satu Cara Genjot Perolehan PAD

Sabtu, 13 Jun 2026 - 06:07 WIB

#indonesiaswasembada

WTP 12 Kali, Gubernur: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Jumat, 12 Jun 2026 - 21:28 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Pimpin Rapat Pengembangan Ekonomi Daerah

Jumat, 12 Jun 2026 - 21:22 WIB