Polisi Banjar Agung Tangkap Pencuri Motor di Masjid

Sabtu, 8 Juni 2024 | 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG-Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku tindak pidana spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku spesialis curanmor yang ditangkap oleh petugas dari Polsek Banjar Agung yakni berinisial JK (22), berstatus pengangguran, warga Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.

“Petugas kami yang dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Aiptu Ahmad Firdaus, SH, setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya menangkap pelaku spesialis curanmor hari Selasa (04/06/2024), sekitar pukul 08.00 WIB, saat sedang berada di salah satu konter handphone (HP) yang ada di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kapolse Banjar Agung, Kompol Feizal Reza Harahap, SE, M.Si, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (08/06/2024).

Baca Juga:  Lampung Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Jaga Harga Pangan

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dari tangan pelaku yakni dua unit sepeda motor, dengan rincian sepeda merek Suzuki Nex warna hijau, BE 4493 LS, dan sepeda motor merek Honda Revo warna hitam, F 2362 MC.

Pencuri Motor yang Ditangkap Polsek Banjar Agung, Bersama Barang Bukti

Kapolsek menjelaskan, pelaku ini telah melakukan aksi curanmor sebanyak dua kali di wilayah hukum Polsek Banjar Agung dengan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, pada siang hari yang memanfaatkan kelengahan para korbannya.

TKP pertama terjadi hari Minggu (26/05/2024), sekitar pukul 13.00 WIB, di halaman parkir Masjid Nurul Hidayah, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, saat itu korban sedang beristirahat usai melaksanakan sholat dzuhur, sedangkan TKP kedua terjadi hari Minggu (02/06/2024), sekitar pukul 10.00 WIB, di depan studio foto Our Moment, Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, saat itu korban sedang berada di dalam studio foto.

Baca Juga:  Bebas Visa Tiongkok, Kemenpar Genjot Promosi Wisata Indonesia

“Untuk TKP yang pertama, pelaku terlebih dahulu mengambil kunci kontak saat korban sedang lelap tertidur di dalam masjid, setelah itu pelaku langsung mencuri sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di halaman masjid. TKP yang kedua, pelaku mengambil kunci kontak yang masih terpasang di kunci jok, lalu membawa kabur sepeda motor milik korban,” jelas perwira dengan melati satu dipundaknya.

Kompol Harahap menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. ##


Penulis : Aristusyah


Editor : Heri Suroyo


Sumber Berita : Polda Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Houthi Yaman Klaim Serang Arab Saudi
Mahasiswa Indonesia di Tiongkok Ubah Keterampilan jadi Peluang Karier
Perkim Akan Tinjau Ulang Keputusan Serah Terima PSU Perumahan Griya Suka Rame
Ceo Sumut25 Anto Genk Mantu, Tertautnya Dua Budaya, Jawa dan Mandailing
Gubernur Inginkan Mulang Maya jadi Desa Wisata Budaya Unggulan Lampung
Way Rarem Jadi Destinasi Wisata Unggulan di Lampung
SANY Indonesia Finance Bidik Pembiayaan Rp1,5 Triliun
Empat Warga Palestina Tewas dalam Serangan Israel di Jalur Gaza

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Houthi Yaman Klaim Serang Arab Saudi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Mahasiswa Indonesia di Tiongkok Ubah Keterampilan jadi Peluang Karier

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Perkim Akan Tinjau Ulang Keputusan Serah Terima PSU Perumahan Griya Suka Rame

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:43 WIB

Ceo Sumut25 Anto Genk Mantu, Tertautnya Dua Budaya, Jawa dan Mandailing

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Gubernur Inginkan Mulang Maya jadi Desa Wisata Budaya Unggulan Lampung

Berita Terbaru


Foto tangkapan layar yang disediakan oleh Pusat Media Houthi ini menunjukkan warga memeriksa lokasi pascaserangan udara Arab Saudi yang menargetkan sebuah pasar di Provinsi Al-Jawf, Yaman, pada 28 Oktober 2026. (Pusat Media Houthi/Xinhua)

Berita Utama

Houthi Yaman Klaim Serang Arab Saudi

Jumat, 30 Okt 2026 - 20:19 WIB