PH Babay Chalimi Jelaskan Pokok Perkara

Kamis, 14 Juli 2022 | 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Net

Foto: Net

Laporan: Anis

BANDARLAMPUNG – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali disurati Panasehat Hukum (PH) Babay Chalimi, Ujang Tommy dan Amrullah.

Surat bernomor 022/SAC-BL/VII/2022, tanggal 11 Juli 2022 berisi penjelasan objek eksekusi.

“Surat sudah disampaikan. Intinya berisi penjelasan atas permohonan pengosongan (eksekusi) sebagai bahan periksa dan pertimbangan agar Ketua PN Tanjungkarang berkenan dan mengabulkan permohonan kami,” ujar Ujang Tommy dan Amrullah.

Di paparkan Amrullah, bahwa kliennya Babay Chalimi dulunya adalah Penggugat di perkara perdata di PN Tanjungkarang. Ini terdaftar di Register Perkara Nomor : 15/Pdt. G/2002/PN.Tk, Tanggal 16 Juli 2002, yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde).

Baca Juga:  Pencarian Wartawan Hilang di sekitar GAK Diperluas

Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor : 04/Pdt/2003/PT.Tjk. Tanggal 20 Maret 2003, Juncto Penetapan Mahkamah Agung RI Nomor : 2366 K/Pdt/2003, tanggal 28 Juli 2005.

Selanjutnya sebagai pemohon eksekusi, demi keadilan dan kepastian hukum, pihaknya pun bermaksud mengajukan permohonan pengosongan (eksekusi). Dimana, atas Putusan Berkekuatan Hukum Tetap itu telah diterbitkan/ditetapkan Penetapan Eksekusi pada 14 Oktober 2019 dengan Nomor : 26/Pdt Eks Pts/2019/PN Tjk.

Baca Juga:  Kapolres Mesuji Pimpin Langsung Upacara Sertijab Kasat Samapta dan Kasat Lantas

Permohonan eksekusi atas putusan dan penetapan eksekusi itu di maksudkan terhadap :

KOHAR WIJAYA (Almarhum) yang meninggal dunia pada sekitar tahun 2010, dan digantikan oleh Ahli Warisnya:

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Dari Lumbung Pangan Jadi Lumbung Energi, Gubernur Mirza Dorong Lampung Pimpin Pengembangan Bioetanol
Indonesia Raih Dua Emas di World Climbing Series Guiyang
Bapas Kotabumi Bekali Klien Pemasyarakatan Keterampilan Barista
Alasan Non Teknis Jadwal Pilwabup WK Berubah
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Perempuan
Ajak Berpikir Filosofis, Ibu Wulan Kepala Sekolah di Film Ageman
Hari Ke-6 Pencarian 5 Jurnalis, Tim SAR Temukan Terpal, Galon Di Sekitar GAK
Menhub-KaBasarnas Pantau Langsung Pencarian Penumpang KM Virgo

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:51 WIB

Dari Lumbung Pangan Jadi Lumbung Energi, Gubernur Mirza Dorong Lampung Pimpin Pengembangan Bioetanol

Senin, 14 September 2026 - 13:37 WIB

Indonesia Raih Dua Emas di World Climbing Series Guiyang

Senin, 14 September 2026 - 13:23 WIB

Bapas Kotabumi Bekali Klien Pemasyarakatan Keterampilan Barista

Senin, 14 September 2026 - 13:17 WIB

Alasan Non Teknis Jadwal Pilwabup WK Berubah

Senin, 14 September 2026 - 12:37 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Perempuan

Berita Terbaru


Antasyafi Robby Al Hilmi naik ke podium setelah meraih gelar juara untuk nomor speed putra pada 11 September 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Indonesia Raih Dua Emas di World Climbing Series Guiyang

Senin, 14 Sep 2026 - 13:37 WIB

#indonesiaswasembada

Bapas Kotabumi Bekali Klien Pemasyarakatan Keterampilan Barista

Senin, 14 Sep 2026 - 13:23 WIB

#indonesiaswasembada

Alasan Non Teknis Jadwal Pilwabup WK Berubah

Senin, 14 Sep 2026 - 13:17 WIB