PH Babay Chalimi Jelaskan Pokok Perkara

Kamis, 14 Juli 2022 | 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Net

Foto: Net

Laporan: Anis

BANDARLAMPUNG – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali disurati Panasehat Hukum (PH) Babay Chalimi, Ujang Tommy dan Amrullah.

Surat bernomor 022/SAC-BL/VII/2022, tanggal 11 Juli 2022 berisi penjelasan objek eksekusi.

“Surat sudah disampaikan. Intinya berisi penjelasan atas permohonan pengosongan (eksekusi) sebagai bahan periksa dan pertimbangan agar Ketua PN Tanjungkarang berkenan dan mengabulkan permohonan kami,” ujar Ujang Tommy dan Amrullah.

Di paparkan Amrullah, bahwa kliennya Babay Chalimi dulunya adalah Penggugat di perkara perdata di PN Tanjungkarang. Ini terdaftar di Register Perkara Nomor : 15/Pdt. G/2002/PN.Tk, Tanggal 16 Juli 2002, yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde).

Baca Juga:  Lestari: Tingkatkan Literasi Hadapi Tantangan Berbangsa

Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor : 04/Pdt/2003/PT.Tjk. Tanggal 20 Maret 2003, Juncto Penetapan Mahkamah Agung RI Nomor : 2366 K/Pdt/2003, tanggal 28 Juli 2005.

Selanjutnya sebagai pemohon eksekusi, demi keadilan dan kepastian hukum, pihaknya pun bermaksud mengajukan permohonan pengosongan (eksekusi). Dimana, atas Putusan Berkekuatan Hukum Tetap itu telah diterbitkan/ditetapkan Penetapan Eksekusi pada 14 Oktober 2019 dengan Nomor : 26/Pdt Eks Pts/2019/PN Tjk.

Baca Juga:  Kapolres Mesuji Lakukan Penggantungan Kendaraan Sumbu 3

Permohonan eksekusi atas putusan dan penetapan eksekusi itu di maksudkan terhadap :

KOHAR WIJAYA (Almarhum) yang meninggal dunia pada sekitar tahun 2010, dan digantikan oleh Ahli Warisnya:

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Polres Way Kanan Lakukan Apel Sabuk Kamtibmas 
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Terima Dubes Palestina Abdalfatah A.K. Alsattari, Bicara Kerja Sama Bidang Pendidikan, Ekonomi, dan kemanusiaan
Tingkatan Mutu Lulusan, LPM UIN RIL Gelar Asesmen RPS OBE
SEMA FTK UIN RIL Gelar Sekolah Legislatif, Rektor Pesankan Mahasiswa Responsif Terhadap Kondisi Global
Pimpinan Senat UIN RIL Apresiasi Peningkatan Jumlah Guru Besar
Apresiasi Hasil Raker 2026, Rektor UIN RIL Tegaskan Komitmen Implementasi Program
UIN RIL Siapkan Kemandirian BLU Lewat Layanan Haji dan Umroh Serta Penguatan Ekonomi Umat
Pemprov Lampung Jamu Duta Besar Palestina Abdulfattah A.K. Al-Sattari, Pererat Solidaritas dan Wujudkan Dukungan terhadap Perjuangan Rakyat Palestina

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:15 WIB

Polres Way Kanan Lakukan Apel Sabuk Kamtibmas 

Senin, 20 April 2026 - 17:05 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Terima Dubes Palestina Abdalfatah A.K. Alsattari, Bicara Kerja Sama Bidang Pendidikan, Ekonomi, dan kemanusiaan

Senin, 20 April 2026 - 15:58 WIB

Tingkatan Mutu Lulusan, LPM UIN RIL Gelar Asesmen RPS OBE

Senin, 20 April 2026 - 14:31 WIB

SEMA FTK UIN RIL Gelar Sekolah Legislatif, Rektor Pesankan Mahasiswa Responsif Terhadap Kondisi Global

Senin, 20 April 2026 - 14:24 WIB

Pimpinan Senat UIN RIL Apresiasi Peningkatan Jumlah Guru Besar

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Polres Way Kanan Lakukan Apel Sabuk Kamtibmas 

Senin, 20 Apr 2026 - 17:15 WIB

#indonesiaswasembada

Tingkatan Mutu Lulusan, LPM UIN RIL Gelar Asesmen RPS OBE

Senin, 20 Apr 2026 - 15:58 WIB

#indonesiaswasembada

Pimpinan Senat UIN RIL Apresiasi Peningkatan Jumlah Guru Besar

Senin, 20 Apr 2026 - 14:24 WIB