PFI Kutuk Penganiayaan Wartawan oleh PT PMM di Bangka

Minggu, 8 Maret 2026 | 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEBEBASAN pers di Bumi Serumpun Sebalai kembali tercoreng. Pada Sabtu, 7 Maret 2026, tiga rekan sejawat kami: Wahyu Kurniawan (Sekretaris JMSI Babel), Frendy Primadana (Kontributor TV One), dan Dedy Wahyudi (Babelfaktual.com) mengalami tindakan brutal berupa penganiayaan fisik dan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik di area gudang PT PMM, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka.

Tindakan pemukulan, penarikan paksa, hingga penghalangan gerak yang dilakukan oleh oknum sopir dan petugas keamanan perusahaan merupakan bentuk nyata dari pembungkaman pers dan pelanggaran hukum yang serius.

Menyikapi peristiwa tersebut, kami menyatakan sikap sebagai berikut:

Mengutuk keras  segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan penghalangan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya. Jurnalis dalam bekerja dilindungi oleh undang-undang.

Baca Juga:  Safari Ramadan Jadi Momentum Pemerintah Dengarkan Aspirasi dan Bantu Masyarakat

Menegaskan bahwa tindakan para pelaku telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (Lima ratus juta ).

Mendesak Kapolda dan Kapolres Bangka untuk segera menangkap dan memproses hukum pelaku penganiayaan serta aktor intelektual di balik intimidasi tersebut secara transparan dan tuntas.

Mendesak PT PMM  untuk bertanggung jawab atas tindakan anarkis yang dilakukan oleh oknum di lingkungan perusahaannya dan memberikan jaminan keamanan bagi setiap jurnalis yang melakukan peliputan di area publik maupun terkait kepentingan publik.

Baca Juga:  Ramadhan, Andi Arief Tunaikan Nazar, Santuni 1.200 Yatim Piatu

Mengimbau insan Pers  untuk tetap solid, merapatkan barisan, dan mengawal kasus ini hingga para pelaku mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.

Demikian pernyataan sikap ini sebagai bentuk solidaritas dan upaya menjaga marwah demokrasi serta kemerdekaan pers di Indonesia.

Lampung, 8 Maret 2026
Ketua Pewarta Foto Indonesia
Juniardi SIP SH MH


Penulis : Desty Efriyani


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : PFI

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Soal Keadilan Hukum, Gubernur Mirza Tegas: Hingga Tingkat Desa
Ramadhan, RS Ratu Tara Berbagi bersama Anak Yatim dan Lansia
Lampung Segera Siapkan Masterplan Cegah Banjir
Satgas MBG Ultimatum SPPG HD Madukoro : Lengkapi Izin Operasional!
Membuka Akses Perempuan ke STEM adalah Investasi Strategis Masa Depan Bangsa
Sampah Bantargebang Renggut Korban Jiwa
Pak Kapolda, Pelaku Pemerkosaan Hingga Melahirkan di Merbau Mataram tak Kunjung Ditangkap
MPR Dukung Prabowo soal Ketersediaan Migas Hingga 3 Bulan

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 22:01 WIB

Soal Keadilan Hukum, Gubernur Mirza Tegas: Hingga Tingkat Desa

Senin, 9 Maret 2026 - 21:43 WIB

Ramadhan, RS Ratu Tara Berbagi bersama Anak Yatim dan Lansia

Senin, 9 Maret 2026 - 20:12 WIB

Lampung Segera Siapkan Masterplan Cegah Banjir

Senin, 9 Maret 2026 - 20:04 WIB

Satgas MBG Ultimatum SPPG HD Madukoro : Lengkapi Izin Operasional!

Senin, 9 Maret 2026 - 12:12 WIB

Membuka Akses Perempuan ke STEM adalah Investasi Strategis Masa Depan Bangsa

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Soal Keadilan Hukum, Gubernur Mirza Tegas: Hingga Tingkat Desa

Senin, 9 Mar 2026 - 22:01 WIB

#indonesiaswasembada

Ramadhan, RS Ratu Tara Berbagi bersama Anak Yatim dan Lansia

Senin, 9 Mar 2026 - 21:43 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Segera Siapkan Masterplan Cegah Banjir

Senin, 9 Mar 2026 - 20:12 WIB

#indonesiaswasembada

Satgas MBG Ultimatum SPPG HD Madukoro : Lengkapi Izin Operasional!

Senin, 9 Mar 2026 - 20:04 WIB