Pengcab JMSI Kabupaten Tangerang Masa Bakti 2024 – 2029 Resmi Dikukuhkan

Selasa, 9 Januari 2024 | 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo 

BANTEN – Pengurus Cabang (Pengcab) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Tangerang Masa Bakti 2024 – 2029 resmi dikukuhkan di Tigaraksa, Tangerang hari ini (09/01).

Pengukuhan diawali pembacaan Surat Keputusan JMSI Banten kemudian dilanjutkan pembacaan Janji Prasetya Pengurus JMSI dan penyerahan Pataka JMSI dari Ketua JMSI Banten Wahyu Hariyadi, kepada Ketua JMSI Kabupaten Tangerang Sangki Wahyudin.

Hadir dalam pengukuhan tersebut Ketua Umum JMSI Pusat Teguh Santosa yang diwakili Wayan Sudane, dan Ari Rahman, Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang Kholid Ismail, Kejaksaan Tinggi Negeri Kabupaten Tangerang, tokoh masyarakat, dan stakeholder JMSI Kabupaten Tangerang.

Baca Juga:  Polres Mesuji dan Pemerintah Daerah Bersinergi Amankan Malam Takbiran Idul Fitri 1447 H/2026 M

Dalam sambutannya, Ketua JMSI Kabupaten Tangerang Sangki Wahyudin menyampaikan agar JMSI Kabupaten Tangerang dapat membangun perusahaan media yang sehat dan profesional.

“Keberadaan perusahaan media yang sehat dan profesional tentunya akan berdampak pada keprofesionalan wartawan dalam bekerja,” tegasnya.

Harapan yang sama juga disampaikan pj Bupati Tangerang Andi Ony dalam sambutannya. Ia menyampaikan agar JMSI yang mewadahi para pemilik perusahaan media online dapat menjadi mitra strategis pemerintah daerah.

“Saya berharap JMSI Kabupaten Tangerang dapat menunjukan perannya dalam mensosialisasikan dan menginformasikan berbagai program pembangunan yang dilakukan pemerintah Kabupaten Tangerang kepada masyarakat,” ujar Andi Ony.

Ekosistem Media yang Sehat
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum JMSI Teguh Santosa dalam sambutan yang disampaikan Wayan Sudane mengingatkan agar JMSI daerah dapat membangun ekosistem perusahaan media yang sehat, dan menciptakan konten berkualitas.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Apresiasi Kapolri - Menhub dan Stakeholder, Arus Mudik - Balik Lancar Terkendali, Angka Kecelakaan di Lampung Menurun

“JMSI sebagai wadah perusahaan media siber harus mampu membangun semangat kewirausahaan agar bisnis perusahaan berjalan, sekaligus menjaga indepedensi konten dan pemberitaan kepada publik,” jelasnya.

JMSI Pusat juga menyampaikan terima kasih atas kerjasama pemerintah daerah untuk bersama-sama menjaga ekosistem media sekaligus menjadi mitra strategis. “Terima kasih atas dukungan pemerintah kabupaten Tangerang khususnya dan provinsi Banten untuk terus membangun JMSI di Banten,” tukas Wayan Sudane.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Putusan Sela Kasus Dendi Dibacakan 10 April 2026
DPR RI Apresiasi Polri Berhasil Tangkap Buron Narkoba Andre ‘The Doctor’ di Malaysia
Lestari Moerdijat: Dana IndonesiaRaya Harus Mampu Dorong Ekosistem Kebudayaan yang Lebih Inklusif
Johan Rosihan: Jangan Kelola Pangan Secara Normal di Tengah Dunia yang Tidak Normal
Apresiasi Penandatanganan Peratutan Presiden Tentang Ditjen Pesantren, HNW: Harus Bisa Menguatkan dan Memajukan Pesantren
Wagub Jihan Nurlela Pimpin Rapat Evaluasi Program Prioritas Desaku Maju
Manortor Meriahkan Halal bi Halal Persatuan Batak Muslim Satataring Lampung
Panen Raya, Padi Mesuji Untuk Siapa

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 18:04 WIB

Putusan Sela Kasus Dendi Dibacakan 10 April 2026

Selasa, 7 April 2026 - 18:00 WIB

DPR RI Apresiasi Polri Berhasil Tangkap Buron Narkoba Andre ‘The Doctor’ di Malaysia

Selasa, 7 April 2026 - 17:59 WIB

Lestari Moerdijat: Dana IndonesiaRaya Harus Mampu Dorong Ekosistem Kebudayaan yang Lebih Inklusif

Selasa, 7 April 2026 - 17:57 WIB

Johan Rosihan: Jangan Kelola Pangan Secara Normal di Tengah Dunia yang Tidak Normal

Selasa, 7 April 2026 - 17:49 WIB

Apresiasi Penandatanganan Peratutan Presiden Tentang Ditjen Pesantren, HNW: Harus Bisa Menguatkan dan Memajukan Pesantren

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Putusan Sela Kasus Dendi Dibacakan 10 April 2026

Selasa, 7 Apr 2026 - 18:04 WIB