Laporan: Anis

Bandar Lampung – Asisten Pemerintahan dan Kesra Qudratul Ikhwan, memimpin Rapat Persiapan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Penjabat Bupati Mesuji, Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat dan Penjabat Bupati Pringsewu Provinsi Lampung, bertempat di Ruang Rapat Staf Ahli, Selasa(17/05).

Hadir dalam Rapat Kadis PMDes & Transmigrasi, Kadis PP & PA, Kasi Kominfo & Statistik, Kasat Pol PP, Perwakilan RSUDAM, Karo Umum, Karo Adpim, Karo Pem & OtDa, Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji, Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Qudratul Ikhwan, menjelaskan Dasar Pelaksanan kegiatan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena diberhentikan.

Baca Juga:  Pantau Desa Perairan di Mesuji, Komisioner Bawaslu Lampung Susuri Sungai Dengan Perahu Motor

Peraturan Presiden R.I. Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 17 ayat (3) Bahwa “Gubernur atas nama Presiden melantik Bupati dan Walikota” dan ayat (4) bahwa “Pelantikan Bupati dan Walikota dilaksanakan di Ibu Kota Provinsi yang bersangkutan dan/atau di Ibukota Negara untuk Gubernur dan di ibu kota Kabupaten/Kota yang Bersangkutan”.

1
2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini