Pelaku Curat Meresahkan Warga Tanjung Raya, Dibekuk Polisi 

Senin, 5 Januari 2026 | 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama Tekab 308 Presisi Polres Mesuji dan anggota Polsek Simpang Pematang berhasil mengamankan tersangka Tindak Pidana Percobaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji pada (10/10/25) lalu.

Adapun identitas tersangka berinisial IN (20) Warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji.

Kapolsek Tanjung Raya IPTU Dwi Endrianto S.IP., M.H., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.I.K., M.H., menjelaskan, sebelum diamankan oleh anggota tersangka terlebih dahulu di amankan oleh masyarakat pemukiman Karya Jaya, Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, di sebuah rumah kosong.

“Tersangka diamankan warga karena warga curiga, tersangka berada di rumah kosong di pinggir peladangan dalam waktu beberapa hari, sehingga warga mengambil inisiatif untuk menangkap tersangka, setelah mengamankannya, warga menghubungi anggota kepolisian untuk di serahkan,” ucapnya, sabtu (03/01/26).

Adapun kronologis kejadian, ungkap IPTU Dwi, Tersangka diamankan karena telah melakukan percobaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan membobol pondok durian milik korban MS yang berada di Desa Brabasan.

Baca Juga:  Jelang HPN 2026, Puluhan Wartawan dan Sastrawan Ikuti Kemah Budaya

“Tersangka belum sempat mencuri barang milik korban karena kepergok oleh korban, justru ada beberapa barang milik tersangka yang tertinggal yaitu 1 (satu) unit handphone Iphone X warna putih, 1 (satu) buah jam tangan warna silver merk SWISS ARMY, 1 (satu) buah topi berwarna biru, merk AMCO,” imbuhnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000 karena jendela pondok yang di rusak oleh tersangka, dan melaporkannya ke Mapolsek Tanjung Raya.

Penangkapan tersangka bermula Pada hari Jumat 02 Januari 2026 sekira kurang lebih pukul 16.00 wib, Tim gabungan mendapat informasi dari warga di areal pemukiman Karya Jaya Register 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji bahwa telah diamankan oleh warga yaitu 1 (satu) orang kaki – laki yang berada di rumah kosong di pinggir ladang dan di curigai sebagai pelaku tindak kejahatan. Ungkap Kapolsek

Baca Juga:  Penggilingan Padi Perkuat Standar Keamanan Pangan dan Sistem Jaminan Produk Halal

“Kemudian tim gabungan melakukan Quick Respon langsung mendatangi tempat kejadian, setelah sampai di tempat kejadian tersangka sudah diamankan warga, selanjutnya Tim langsung mengamankan tersangka untuk mencegah terjadinya hal yang tidak di inginkan,” terangnya

Setelah berhasil di amankan lalu diintrogasi dan tersangka mengakui telah melakukan Tindak Pidana Percobaan Pencurian dengan pemberatan dan 10 (sepuluh) Tindak Pidana lainnya di Wilayah Hukum Polres Mesuji, lalu tersangka diamankan ke Mapolsek Tanjung Raya guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 477 Jo Pasal 17, Pasal 18 KUHPidana UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional pengganti Pasal 363 Jo Pasal 53 UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun penjara,”pungkas Iptu Dwi


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Desty


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Jelang Ops Ketupat Krakatau 2026, Kasatlantas Polres Mesuji Cek Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan 
Gandeng Dinkes, BPN Mesuji Gelar Bakti Sosial Donor Darah 
Melihat 10 Besar Peneliti Produktif dan Berdampak UIN Raden Intan Lampung Versi SINTA
Komisi V DPR Desak Audit Kelaikan udara Pesawat ATR 42-500
Sri Meliyana Minta Evaluasi 32 Provinsi Gagal Capai Target Imunisasi
Komisi III Mencermati dugaan penyimpangan sengketa tanah yang libatkan aparat
M Khoizin Tekankan Pengawasan Tata Ruang Sebagai Kunci Mitigasi Bencana
TNI AU Bersama Basarnas Terus Lakukan Pencarian Pesawat ATR 42-500

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:57 WIB

Jelang Ops Ketupat Krakatau 2026, Kasatlantas Polres Mesuji Cek Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan 

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:55 WIB

Gandeng Dinkes, BPN Mesuji Gelar Bakti Sosial Donor Darah 

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:34 WIB

Melihat 10 Besar Peneliti Produktif dan Berdampak UIN Raden Intan Lampung Versi SINTA

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:19 WIB

Komisi V DPR Desak Audit Kelaikan udara Pesawat ATR 42-500

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:15 WIB

Sri Meliyana Minta Evaluasi 32 Provinsi Gagal Capai Target Imunisasi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Gandeng Dinkes, BPN Mesuji Gelar Bakti Sosial Donor Darah 

Selasa, 20 Jan 2026 - 22:55 WIB

#indonesiaswasembada

Komisi V DPR Desak Audit Kelaikan udara Pesawat ATR 42-500

Selasa, 20 Jan 2026 - 11:19 WIB

#indonesiaswasembada

Sri Meliyana Minta Evaluasi 32 Provinsi Gagal Capai Target Imunisasi

Selasa, 20 Jan 2026 - 11:15 WIB