PBH Peradi Bandarlampung Dampingi ABH Bom Molotov

Kamis, 2 Oktober 2025 | 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MASIH segar dalam ingatan kita peristiwa demo mahasiswa dan berbagai elemen beberapa waktu lalu, tepatnya Senin,  1 september 2025 Aliansi Mahasiswa Lampung (AML). Pada peristiwa tersebut aparat keamanan mengamankan beberapa pendemo yang diduga membawa bom molotov.

Bermula penangkapan pertama dilakukan di Jalan Radin Intan, Kecamatan TanjungKarang Pusat, Bandar Lampung. Petugas TNI menangkap 3 (tiga) orang pemuda yang kedapatan diduga  Bom Molotov.

Ketiganya masing-masing JF (23), RMA (16), dan RR (14). Selanjutnya oleh TNI diserahkan ke Polresta Bandar Lampung.

Selain 3 orang yang diamankan, Kepolisian juga mengamankan  dan memeriksa 5 orang terduga pelaku lain.  KP (12), RH (16), RF (16), MR (14), dan MHS (16) yang diamankan resmob  Polda Lampung secara terpisah.

Kelimanya diduga pelaku pembuat bom molotov. Yang rencananya akan di ledakkan di Gedung DPRD Provinsi Lampung saat demo 1 Seftember lalu. Naas, sebelum bom Molotov  diledakkan lebih dahulu tertangkap aparat keamanan.

Dalam proses pemeriksaan, para pelaku bRMA (16), RR (14), KP (12), RH (16), RF (16), MR (14), dan MHS (16) seluruhnya adalah anak-anak.

Baca Juga:  Ahmad Giri: 1 T Satu Hari Uang Masuk ke Lampung Gegara Program MBG

Sebagaimana  ketentuan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mewajibkan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) untuk di dampingi oleh advokat. Bertujuan untuk melindungi hak-hak anak, mencegah risiko pelanggaran hak, dan memastikan anak tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh penegak hukum.

Karena para terduga pelaku masih anak-anak, Kapolda Lampung menunjuk Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Bandar Lampung untuk mendampingi para ABH tersebut.

Hal ini sejalan dengan permintaan dari Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana dalam audiensinya dengan Peradi  agar Peradi Kota Bandar Lampung atas nama pemerintah Kota Bandar Lampung agar dapat mendampingi warga masyarakat Bandarlampung yang membutuhkan pendampingan hukum.

Ketua DPC Peradi Bandarlampung H. Bey Sujarwo, S.H.,M.H didampingi Rojali Umar SH memerintahkan kepada Ketua PBH Peradi Bandarlampung, Ali Akbar, S.H.,M.H agar mendampingi ABH tersebut di Polda Lampung dalam setiap tahapan.

Setelah dilakukan pendampingan sebagaimana amanat UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, memerintahkan, demi kepentingan terbaik untuk ABH, penegak hukum melakukan diversi.

Baca Juga:  Komisi IX DPR: Pergantian Pimpinan BGN Diharapkan Perkuat Pengawasan SPPG

Oleh karena itu aparat penegak hukum yang dipimpin olehPenyidik Reknata Polda Lampung melakukan diversi. Turut hadir petugas dari Balai pemasyarakatan Bandarlampung, Peksos, UPTD PPA.

Setelah dilakukan kajian, Penyidik berkesimpulan terhadap para ABH yang berjumlah 7 (tujuh) orang di Bandar Lampung pada hari Senin, 1 September 2025 berupa; keikutsertaan dalam pendidikan Pondok Pesantren paling lama 3 (tiga) bulan di Pondok Pesantren yang ditunjuk oleh Bapas Bandar Lampung. Ini sejalan pasal 10 ayat (1) dan (2) huruf d.

7 (tujuh) orang ABH tersebut didampingi oleh orang tua, kuasa hukum ABH dari LBH Peradi Bandar Lampung dan penyidik telah dilakukan penyerahan kepada pengurus pondok pesantren rujukan oleh petugas Bapas kota Bandarlampung.

Dan diterima oleh pengurus pondok pesantren tersebut untuk menjalankan kegiatan belajar selama 3 bulan kedepan dan berikutnya akan dilakukan evaluasi.

H. Bey Sujarwo, S.H.,M.H melalui anggota PBH yang hadir dalam penyerahan tersebut turut berpesan kepada para ABH, agar memanfaatkan momen ini untuk memperbaiki diri. []


Penulis : Anis


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Bandarlampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Presiden Prabowo Resmikan RS M. Thohir, Lanjut ke Munas HUPMI
Soal Keanggotaan Bustami, Ini Klarifikasi KPU Provinsi Lampung
Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Tanah demi Mempercepat Reforma Agraria dan Pemerataan Ekonomi Masyarakat
Dasco Ungkap Pertemuan Dengan Dirut Himbara : Situasi Perbankan Sangat Bagus
Solidaritas Wartawan Way Kanan Laporkan Hendri ke Polres Atas Tuduhan Suap
Bustami Zainudin Diduga Kangkangi Aturan Keanggotaan DPD RI
Gerak Cepat, GOLKAR Tanggamus Siap Gelar MUSDA
Sekdaprov Marindo Kurniawan Bersama BI, OJK dan Kanwil DJPb Provinsi Lampung Bahas Implementasi Pembiayaan Kreatif

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:37 WIB

Presiden Prabowo Resmikan RS M. Thohir, Lanjut ke Munas HUPMI

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:22 WIB

Soal Keanggotaan Bustami, Ini Klarifikasi KPU Provinsi Lampung

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:26 WIB

Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Tanah demi Mempercepat Reforma Agraria dan Pemerataan Ekonomi Masyarakat

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:24 WIB

Dasco Ungkap Pertemuan Dengan Dirut Himbara : Situasi Perbankan Sangat Bagus

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:17 WIB

Solidaritas Wartawan Way Kanan Laporkan Hendri ke Polres Atas Tuduhan Suap

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Presiden Prabowo Resmikan RS M. Thohir, Lanjut ke Munas HUPMI

Selasa, 9 Jun 2026 - 23:37 WIB

Bustami Z

#indonesiaswasembada

Soal Keanggotaan Bustami, Ini Klarifikasi KPU Provinsi Lampung

Selasa, 9 Jun 2026 - 21:22 WIB

#indonesiaswasembada

Dasco Ungkap Pertemuan Dengan Dirut Himbara : Situasi Perbankan Sangat Bagus

Selasa, 9 Jun 2026 - 13:24 WIB

#indonesiaswasembada

Solidaritas Wartawan Way Kanan Laporkan Hendri ke Polres Atas Tuduhan Suap

Selasa, 9 Jun 2026 - 12:17 WIB