PBH Peradi Bandarlampung Dampingi ABH Bom Molotov

Kamis, 2 Oktober 2025 | 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MASIH segar dalam ingatan kita peristiwa demo mahasiswa dan berbagai elemen beberapa waktu lalu, tepatnya Senin,  1 september 2025 Aliansi Mahasiswa Lampung (AML). Pada peristiwa tersebut aparat keamanan mengamankan beberapa pendemo yang diduga membawa bom molotov.

Bermula penangkapan pertama dilakukan di Jalan Radin Intan, Kecamatan TanjungKarang Pusat, Bandar Lampung. Petugas TNI menangkap 3 (tiga) orang pemuda yang kedapatan diduga  Bom Molotov.

Ketiganya masing-masing JF (23), RMA (16), dan RR (14). Selanjutnya oleh TNI diserahkan ke Polresta Bandar Lampung.

Selain 3 orang yang diamankan, Kepolisian juga mengamankan  dan memeriksa 5 orang terduga pelaku lain.  KP (12), RH (16), RF (16), MR (14), dan MHS (16) yang diamankan resmob  Polda Lampung secara terpisah.

Kelimanya diduga pelaku pembuat bom molotov. Yang rencananya akan di ledakkan di Gedung DPRD Provinsi Lampung saat demo 1 Seftember lalu. Naas, sebelum bom Molotov  diledakkan lebih dahulu tertangkap aparat keamanan.

Dalam proses pemeriksaan, para pelaku bRMA (16), RR (14), KP (12), RH (16), RF (16), MR (14), dan MHS (16) seluruhnya adalah anak-anak.

Baca Juga:  Sekda Tuba Barat: Tak Anti Kritik, Ajak Media Jaga Branding Daerah

Sebagaimana  ketentuan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mewajibkan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) untuk di dampingi oleh advokat. Bertujuan untuk melindungi hak-hak anak, mencegah risiko pelanggaran hak, dan memastikan anak tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh penegak hukum.

Karena para terduga pelaku masih anak-anak, Kapolda Lampung menunjuk Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Bandar Lampung untuk mendampingi para ABH tersebut.

Hal ini sejalan dengan permintaan dari Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana dalam audiensinya dengan Peradi  agar Peradi Kota Bandar Lampung atas nama pemerintah Kota Bandar Lampung agar dapat mendampingi warga masyarakat Bandarlampung yang membutuhkan pendampingan hukum.

Ketua DPC Peradi Bandarlampung H. Bey Sujarwo, S.H.,M.H didampingi Rojali Umar SH memerintahkan kepada Ketua PBH Peradi Bandarlampung, Ali Akbar, S.H.,M.H agar mendampingi ABH tersebut di Polda Lampung dalam setiap tahapan.

Setelah dilakukan pendampingan sebagaimana amanat UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, memerintahkan, demi kepentingan terbaik untuk ABH, penegak hukum melakukan diversi.

Baca Juga:  Ekspor Durian Kamboja ke China Melonjak Tajam

Oleh karena itu aparat penegak hukum yang dipimpin olehPenyidik Reknata Polda Lampung melakukan diversi. Turut hadir petugas dari Balai pemasyarakatan Bandarlampung, Peksos, UPTD PPA.

Setelah dilakukan kajian, Penyidik berkesimpulan terhadap para ABH yang berjumlah 7 (tujuh) orang di Bandar Lampung pada hari Senin, 1 September 2025 berupa; keikutsertaan dalam pendidikan Pondok Pesantren paling lama 3 (tiga) bulan di Pondok Pesantren yang ditunjuk oleh Bapas Bandar Lampung. Ini sejalan pasal 10 ayat (1) dan (2) huruf d.

7 (tujuh) orang ABH tersebut didampingi oleh orang tua, kuasa hukum ABH dari LBH Peradi Bandar Lampung dan penyidik telah dilakukan penyerahan kepada pengurus pondok pesantren rujukan oleh petugas Bapas kota Bandarlampung.

Dan diterima oleh pengurus pondok pesantren tersebut untuk menjalankan kegiatan belajar selama 3 bulan kedepan dan berikutnya akan dilakukan evaluasi.

H. Bey Sujarwo, S.H.,M.H melalui anggota PBH yang hadir dalam penyerahan tersebut turut berpesan kepada para ABH, agar memanfaatkan momen ini untuk memperbaiki diri. []


Penulis : Anis


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Bandarlampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Tega Cabuli Anak Tirinya, Nasib Pria Ini Berakhir Di Sel Tahanan Polres Mesuji
DWP Provinsi Lampung Ikuti Sosialisasi E-Reporting 2026
Festival Literasi Lampung 2026 Dorong Perpustakaan Jadi Ruang Edukasi dan Rekreasi Keluarga
1 Agustus, TPST Bantargebang Pakai Sistem Controlled Lanfill
Ketum JMSI: Pahami Pernyataan Presiden Soal Londo Ireng
Hanya Satu dari Tiga Warga AS Dukung Perang Terhadap Iran
Legislatif Bersama Eksekutif Way Kanan  Bahas Rancangan KUA PPAS 2027
Waka DPR Desak Aparat Penegak Hukum Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan Di Tanjung Balai

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:32 WIB

Tega Cabuli Anak Tirinya, Nasib Pria Ini Berakhir Di Sel Tahanan Polres Mesuji

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:36 WIB

DWP Provinsi Lampung Ikuti Sosialisasi E-Reporting 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:31 WIB

Festival Literasi Lampung 2026 Dorong Perpustakaan Jadi Ruang Edukasi dan Rekreasi Keluarga

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:51 WIB

1 Agustus, TPST Bantargebang Pakai Sistem Controlled Lanfill

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:10 WIB

Ketum JMSI: Pahami Pernyataan Presiden Soal Londo Ireng

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Tega Cabuli Anak Tirinya, Nasib Pria Ini Berakhir Di Sel Tahanan Polres Mesuji

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:32 WIB

#indonesiaswasembada

DWP Provinsi Lampung Ikuti Sosialisasi E-Reporting 2026

Selasa, 28 Jul 2026 - 18:36 WIB

Kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang telah menerapkan sistem controlled landfill di Bekasi, Provinsi Jawa Barat [xin]

#indonesiaswasembada

1 Agustus, TPST Bantargebang Pakai Sistem Controlled Lanfill

Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB

Karikatur 'Londo Ireng' Menurut Ketum JMSI Dr Teguh Santosa

#indonesiaswasembada

Ketum JMSI: Pahami Pernyataan Presiden Soal Londo Ireng

Selasa, 28 Jul 2026 - 17:10 WIB