Saran perbaikan diberikan sebagai hasil Kajian Ombudsman Lampung yang dilaksanakan Tahun 2024. Hal itu disampaikan Nur Rakhman Yusuf, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung dalam rilisnya, Selasa (31/12).
Nur Rakhman mengungkapkan dari hasil kajian yang dilaksanakan, Ombudsman Lampung) saran perbaikan.
Pertama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaam Provinsi Lampung diminta menyusun dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Pengambilan Ijazah oleh peserta didik atau walimurid.
“Dari saran yang sudah kami sampaikan, saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung sudah menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung tentang SOP Pengambilan Ijazah, harapannya SOP tersebut memberikan kepastian hukum bagi peserta didik atau walinya untuk mengambil ijazah di sekolah, saat ini sudah jelas apa syarat pengambilan ijazah, bagaimana prosedurnya termasuk biayanya gratis (tidak dipungut biaya). Selain itu diharapkan SOP tersebut juga berlaku untuk semua SMA dan SMK Negeri di Provinsi Lampung sehingga tidak ada perbedaan praktik pengambilan ijazah di sekolah-sekolah, ” ungkapnya.
1 2 3 4 Selanjutnya
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : Ombudsman
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya