Lestari Moerdijat: Dorong Percepatan Pengesahan RUU MHA Menjadi Undang-Undang

Jumat, 13 Maret 2026 | 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Dorong pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat dengan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) menjadi undang-undang.

“Upaya pembahasan RUU MHA sudah berlangsung 16 tahun, tetapi hingga kini belum juga lahir undang-undang. Momentum Hari Masyarakat Adat Nasional harus menjadi pendorong semua pihak untuk memperkuat komitmen pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat di tanah air,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/3), dalam rangka Hari Masyarakat Adat Nasional yang diperingati setiap 13 Maret.

Menurut Lestari, saat ini tidak ada alasan lagi untuk menunda pembahasan RUU MHA untuk segera dijadikan undang-undang.

“Data menunjukkan 11,7 juta hektare wilayah adat hilang, 162 warga adat dikriminalisasi, dan jutaan hektare lainnya dikuasai korporasi. Ini bukan sekadar angka, ini darurat kemanusiaan,” tegas Rerie, sapaan akrab Lestari.

Baca Juga:  Firman Soebagyo: Anggaran Pensiun Pejabat Lebih Baik untuk Kesejahteraan Guru dan Perawat

Menurut Rerie, masyarakat adat adalah benteng terakhir konservasi kawasan hutan dan menjaga ketahanan pangan nasional.

“Mereka menjaga hutan, menyediakan pangan tanpa merusak alam, tetapi kerap dikriminalisasi dan dirampas tanah leluhurnya. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu.

Rerie berharap, masuknya RUU MHA pada Prolegnas 2026 harus diikuti dengan langkah pembahasan yang nyata.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap, pembahasan RUU MHA dapat melahirkan payung hukum yang kuat bagi eksistensi masyarakat adat di tanah air.

Data terkini menunjukkan 50-70 juta jiwa masyarakat adat tersebar di Indonesia. Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencatat potensi wilayah adat yang terpetakan mencapai 32,3 juta hektar.

Baca Juga:  Kecam Serangan Israel ke Lebanon dan Palestina, Yg Bisa Gagalkan Gencatan Senjata, HNW: Dunia Internasional Harusnya Bersatu Mengucilkan Israel

Per Juli 2025, pemerintah Indonesia baru menetapkan sekitar 333.687 hingga hampir 400 ribu hektar hutan adat secara resmi.

Sementara itu 8,16 juta hektare wilayah adat tumpang tindih dengan konsesi tambang dan perkebunan.

“Negara harus hadir untuk seluruh warganya, termasuk masyarakat adat. Ini amanat konstitusi. Sudah cukup mereka menanti. Tahun ini harus menjadi tahun pengakuan, bukan tahun penantian yang berlarut,” pungkas Rerie.(*)


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Desty


Sumber Berita : MPR RI

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pelantikan dan Rakerda Sukses, Ketua JMSI Lampung Ucapkan Terima Kasih Kepada Semua Pihak
Borong Penghargaan Nasional, Perumda Tirta Jasa Lampung Selatan Raih TOP BUMD Awards 2026 Bintang 4, Bupati Egi Dinobatkan Pembina Terbaik
Merajut Silaturahmi di Banyu Langit: Reuni dan Halal Bihalal Alumni MH FH Unila Angkatan 2007
Lestari Moerdijat: Darurat Kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas Harus segera Diatasi Bersama
Kedapatan Miliki Sabu, Dua Supir Ditangkap Satres Narkoba Mesuji
Pembicaraaan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS
Kisah April Dan Perjalanan Menempuh Badai
OPM Kodap III/Puncak Pimpinan Lekagak Talenggen Bakar Rumah Warga
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:03 WIB

Pelantikan dan Rakerda Sukses, Ketua JMSI Lampung Ucapkan Terima Kasih Kepada Semua Pihak

Senin, 13 April 2026 - 17:57 WIB

Borong Penghargaan Nasional, Perumda Tirta Jasa Lampung Selatan Raih TOP BUMD Awards 2026 Bintang 4, Bupati Egi Dinobatkan Pembina Terbaik

Senin, 13 April 2026 - 17:54 WIB

Merajut Silaturahmi di Banyu Langit: Reuni dan Halal Bihalal Alumni MH FH Unila Angkatan 2007

Senin, 13 April 2026 - 17:52 WIB

Lestari Moerdijat: Darurat Kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas Harus segera Diatasi Bersama

Senin, 13 April 2026 - 11:57 WIB

Kedapatan Miliki Sabu, Dua Supir Ditangkap Satres Narkoba Mesuji

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kedapatan Miliki Sabu, Dua Supir Ditangkap Satres Narkoba Mesuji

Senin, 13 Apr 2026 - 11:57 WIB