OMBUDSMAN Lampung – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung memberikan saran perbaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung terkait tata kelola pemberian ijazah kepada peserta didik yang dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan Menengah Negeri di Provinsi Lampung.
Pasalnya, Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik itu dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir masih menerima keluhan masyarakat (laporan dan konsultasi) terkait penahanan ijazah atau belum diberikannya ijazah kepada peserta didik.
Tercatat, tahun 2023 telah diterima sebanyak 13 laporan dan konsultasi, 2022 diterima 9 laporan dan konsultasi, 2021 diterima 3 laporan dan konsultasi, 2020 diterima 5 laporan dan konsultasi, 2019 diterima 1 laporan.
1 2 3 4 Selanjutnya
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : Ombudsman
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.