LAMPUNG UTARA – Dugaan perjalanan dinas fiktif di Bagian Fasilitasi, Penganggaran, dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara mencuat.
Sumber terpercaya media ini menyebut, belum lama ini terjadi pencairan dana perjalanan dinas senilai Rp40 jutaan untuk Bagian Fasilitasi Penganggaran, dan Pengawasan yang dibarengi dengan pencairan anggaran kegiatan DPRD lainnya.
“Gelondongan pencairan dana itu dilakukan bersamaan dengan kegiatan DPRD yang lain,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Berdasarkan penuturan sumber, proses pencairan melibatkan bendahara berinisial HD, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial R, serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial IK.
“Tiga orang itu. Coba langsung ke bendahara, karena dia yang paham betul alur keluar masuk dana tersebut. Sementara perjalanan dinas di bagian hukum itu buat anggota dewan semua mana ada buat sekretariat” bebernya.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Bagian Fasilitasi, Penganggaran, dan Pengawasan Sekretariat DPRD Lampung Utara, Iwan Kurniawan membantah adanya pencairan dana perjalanan dinas fiktif.
Menurutnya, mekanisme pembayaran perjalanan dinas dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing penerima dengan skema lumpsum (LS), yang pengajuan anggarannya dilakukan setelah kegiatan terlaksana melalui klaim dana talangan.
“Jadi bukan fiktif. Kalau rombongan anggota DPRD melakukan perjalanan dinas, mungkin ada satu atau dua orang yang tidak ikut berangkat. Yang enggak ikut jalan tapi uangnya diambil, saya pastikan akan mengembalikan apabila nantinya ditemukan kelebihan pembayaran dalam pemeriksaan BPK,” kata Iwan, Rabu 29 Juli 2026.
Ia menjelaskan, seluruh dana perjalanan dinas, maupun reses ditransfer langsung ke rekening masing-masing anggota dewan. Setiap penerima memiliki tanggung jawab administratif terkait penggunaan anggaran dimaksud.
Iwan mencontohkan, apabila seorang peserta tidak menginap sesuai ketentuan atau pulang lebih awal dari jadwal, pasti akan terdeteksi dalam proses audit.
“Kalau saya mendapat hak menginap Rp800 ribu tetapi hotel yang digunakan hanya Rp400 ribu, selisihnya pasti ketahuan,” terangnya.
Dirinya menegaskan, sistem pengawasan perjalanan dinas saat ini jauh lebih ketat. Selain pemeriksaan administrasi, auditor juga melakukan pencocokan data dengan pihak hotel maupun instansi tujuan.
Menurut IK, secara teknis bagian yang dipimpinnya hanya bertugas memfasilitasi seluruh kebutuhan administrasi anggota dewan, baik sebelum, selama, dan setelah perjalanan dinas, bukan melakukan pengawasan terhadap keikutsertaan masing-masing anggota.
“Kalau ada satu atau dua orang yang tidak ikut berangkat, itu bisa saja terjadi. Tetapi kalau seluruh rombongan tidak berangkat, itu enggak mungkin karena instansi tujuan juga memverifikasi peserta yang hadir,” katanya.
IK mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir memang terdapat temuan LHP BPK terkait perjalanan dinas maupun kegiatan reses.
Bahkan, kata dia, terdapat anggota DPRD yang diminta mengembalikan dana berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2023, 2024, dan 2025. Pengembalian tersebut ditekankan harus dikembalikan secepatnya dalam kurun waktu 60 hari oleh APH.
“Mereka (anggota DPRD) yang namanya ada di list, disuruh mulangin sama kejaksaan. Dipaksa pakai surat merah (surat kejaksaan). Diperiksa soal perjalanan dinas dan reses. Dikasih tenggat waktu 60 hari, kalau sampai enggak dibayar, bisa naik kasusnya ke ranah pidana terkait temuan LHP BPK tahun 2023, 2024 dan tahun 2025. Termasuk mantan ketua DPRD juga ikut mulangin temuan BPK-RI itu,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Lampung Utara, Eka Dharma Thohir saat dikonfirmasi di ruang kerjanya belum lama ini ikut menyangkal adanya kegiatan fiktif pada perjalanan dinas.
Dirinya menyebut, pencairan dana perjalanan dinas memang sepenuhnya dikuasakan pengelolaannya melalui kepala-kepala bagian sebagai KPA untuk tata kelola anggaran.
Kegiatan yang disebut fiktif tersebut diartikannya sebagai kegiatan yang tidak terlaksana meski dana atau anggaran sudah dikucurkan ke masing-masing anggota DPRD maupun pejabat dan staf sekretariat yang masuk dalam list surat perintah tugas (SPT) untuk suatu kegiatan di luar daerah.
“Enggak ada yang fiktif itu. Gimana mau fiktif, Bill hotel bodong saja bisa ketahuan sama BPK itu. Jadi gini, mau dia anggota dewan atau ASN itu sudah terima duit di rekeningnya, tapi dia enggak jalan, saya enggak bisa marah. Toh nanti kalau ada temuan, mereka yang mulangin,” tegasnya.
“Hari ini Madri Daud itu mantan wakil ketua DPRD harus mengembalikan uang. Sudah dua-tiga kali panggilan diperiksa di Kejati (Lampung). Rp85 juta dia harus kembalikan. Dulu dia wakil ketua gagah, sekarang diperiksa,” timpalnya lagi.
Masih kata dia, jika anggota DPRD yang dijadwalkan melakukan perjalanan dinas namun tidak berangkat, secara otomatis ASN maupun staf yang namanya masuk dalam surat tugas dipastikan tidak berangkat.
“Masa iya anggota DPRD enggak jalan, ASN-nya yang jalan. Tapi kan saya enggak bisa marah, walaupun dia anggota biasa,” tuturnya.[]
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Desty Efriyani
Sumber Berita : Lampung Utara





![Trump Ngamuk Bakal Serang Iran Besar-besaran setelah kapal AS ditembaki Iran di Selat Hormuz [Xin]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/Trump-Ngamuk-Bakal-Serang-Iran-Besar-besaran-setelah-kapal-AS-ditembaki-Iran-di-Selat-Hormuz-225x129.jpg)





![Trump Ngamuk Bakal Serang Iran Besar-besaran setelah kapal AS ditembaki Iran di Selat Hormuz [Xin]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/Trump-Ngamuk-Bakal-Serang-Iran-Besar-besaran-setelah-kapal-AS-ditembaki-Iran-di-Selat-Hormuz-129x85.jpg)





