LAMPUNG UTARA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara (Lampura), Megarani laporkan ke polisi Kasubbag Protokol DPRD inisial FAK atas dugaan tindak Penipuan.
Oknum FAK dinilai tidak memiliki itikad baik sehingga Megarani memilih menempuh jalur hukum. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor: LP/B/139/VI/2025/SPKT/Polres Lampura.
Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Apfryyadi, membenarkan hal tersebut dan menyatakan pihaknya telah menerima laporan secara resmi untuk segera ditindaklanjuti.
“Sudah. Baru saja kita terima laporannya, dan penyidik akan melakukan penyelidikan terhadap beberapa saksi terlebih dahulu,” kata Kasatreskrim.
Dalam laporan itu disebutkan dugaan tindak pidana kasus penipuan/perbuatan curang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Adapun kronologi kejadian, pada Senin, 13 Januari 2025, korban menyerahkan uang Rp185 juta sebagai dana talangan perjalanan dinas anggota DPRD Lampura ke Jakarta. Perjalanan itu bertujuan memperjuangkan hak pegawai honorer agar dapat diangkat menjadi P3K di tingkat DPR RI.
Namun, setelah dana perjalanan dinas tersebut cair dari Pemkab Lampura, terlapor tidak kunjung mengembalikan uang talangan tersebut. Padahal, terlapor telah membuat perjanjian tertulis pada tanggal 30 Mei 2025, yang menyebutkan bahwa uang akan dikembalikan paling lambat pada tanggal tersebut. Hingga kini, terlapor tidak memenuhi janjinya.
Sementara, Anggota DPRD Lampura, Megarani, menyayangkan persoalan ini harus berujung ke ranah hukum. Namun, ia merasa tidak memiliki pilihan lain karena telah dirugikan secara materiil.
“Sudah beberapa kali saya tanyakan ke terlapor, tapi tidak ada penyelesaian. Bahkan sampai sekarang, terlapor itu tidak bisa dihubungi,” jelas Megarani, Selasa, 10 Juni 2025.
Megarani juga menyebutkan bahwa uang talangan yang ia berikan kepada terlapor merupakan uang pribadi hasil dari usahanya di sektor perkebunan.
“Itu uang pribadi saya, Saya berharap uang saya bisa kembali, dan saya percayakan proses hukumnya kepada Mapolres Lampura,” harapnya.
Sayangnya, oknum inisial FAK belum dapat dikonfirmasi. Dihubungi melalui sambungan telepon selulernya +62897-2832-2XX dalam keadaan tidak aktif.
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Nara
Sumber Berita : DPRD Lampung Utara
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.