Laporan : Rudi Alfian
LAMPUNG UTARA – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Lampung Utara kembali didistribusikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) periode triwulan pertama tahun 2022 oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI melalui Kantor Cabang PT Pos Indonesia di daerah.
Bantuan yang diberikan secara tunai sebesar Rp600 ribu diharapkan dapat tersalur merata tanpa hambatan dan tidak ada lagi intervensi oknum-oknum yang mengkondisikan sembako dalam bentuk paket kepada KPM disana.
Namun dilapangan, masih saja ada oknum-oknum yang menghalalkan praktek haram demi meraup keuntungan dengan cara memonopoli penjualan sembako disatu titik dengan dalih agar KPM benar-benar memanfaatkan uang guna membeli sembako yang sudah ditentukan berdasarkan kriteria tertentu.
Salah satu keluhan datang dari beberapa KPM di Desa Trimodadi Kecamatan Abung Selatan Kabupaten setempat.
Seluruh KPM diduga diarahkan oleh oknum Kepala Desa (Kades) inisial M melalui para kadus dengan cara ‘door to door’ mengambil uang bantuan Rp600 ribu yang ditukarkan dengan salinan nota belanja yang sudah diisi dengan daftar komoditi yang disiapkan.
“Duitnya diambil kerumah, dikasih kwitansi (nota salin) belanja, barangnya disuruh ambil digudang sini sama pak lurah (kades). Beras 3 zak, telur 3 karpet, jeruk 3 kg, kacang hijau 1,5 kg, kentang 3 kg, itu aja yang kita dapat dengan duit itu,” keluh KPM yang sedang antri mengambil paket yang disiapkan, Sabtu, (26/02) siang.
Ia mengaku tak mengetahui jika dirinya dibebaskan untuk membeli sembako dimana saja dengan uang bantuan tersebut. Ia diwajibkan kades untuk membeli digudang yang diduga dikelola oknum kades melalui anak buahnya dibawah.
Berdasarkan nota yang diberikan kepada KPM setempat, beras 30 kg dipatok dengan harga Rp315 ribu, buah (jeruk) 3 kg dengan harga Rp75 ribu, telur 3 karpet dengan harga Rp135 ribu, kentang 3 kg dengan harga Rp36 ribu, serta kacang hijau 1,5 kg dibandrol dengan harga Rp39 ribu rupiah.
Terpisah, Oknum Kades Trimodadi inisial M yang dimaksud, saat dikonfirmasi dikediamannya membantah pernyataan KPM yang menyebut dirinya yang mengatur dan mengarahkan seluruh warga untuk membelanjakan seluruh uang bantuan mereka ke toko dadakan yang dibentuknya.
“Enggak benar, saya tidak mengarahkan, saya hanya memastikan mereka membelanjakan sembako sesuai acuan BPNT. Saya katakan ke mereka, bebas belanja dimana saja, tetapi harus dibelikan sembako. Warung itu juga dibentuk mereka (KPM) sendiri, warung itu juga tidak berizin resmi, mereka cuma izin secara lisan. Kalau soal pengurus, silahkan langsung tanyakan ke warung,” kilah Kades.
Ia berdalih dirinya hanya mengarahkan serta mengingatkan KPM untuk membelanjakan sembako dan menyetorkan kwitansi pembeliannya ke pihak desa untuk laporan ke pendamping bansos.
Namun menurut keterangan pekerja, mereka mendapat intruksi dari kades melalui telepon untuk mengelola warung tersebut.
“Langsung aja mas koordinasi dengan pak Kades, kami ini cuma kerja, ditelepon pak Kades, disuruh bantu kerja disini, gak tau mau di upah berapa nantinya,” kata Titik Widiyati, pekerja disana.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampura, Eka Dharma Thohir, saat dikonfirmasi awak media, Minggu, (27/02) petang, mengatakan skema pembelanjaan BPNT di Lampura telah seragam sesuai instruksi Kemensos-RI. KPM bebas membelanjakan uangnya dimana saja tanpa ada unsur intervensi pihak manapun, dengan ketentuan dibelanjakan komoditi yang telah ditetapkan.
“Akan kita pelajari dahulu ini, sebab sepengetahuan kami warga menerima langsung uang tunai (BNPT) dari kantor pos, dan bebas membelanjakannya kemana saja. Bukan diarahkan, apalagi seolah dipaksakan begini,” terang Kadis.
Menurutnya, pelaksanaan BNPT di Lampura saat ini telah disamakan dengan kabupaten/kota lain se-Lampung. Dengan penyaluran tunai lewat kantor Pos, dan KPM berhak memilih warung untuk membelanjakannya.
“Jadi tidak ada seperti itu, nanti akan kami kroscek dahulu kebawah melalui tim. Baru kemudian akan tindaklanjuti, tidak boleh seperti itu,” tuturnya. ##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.