Nih Kronolis Penangkapan Rektor Unila Karomani Cs

Minggu, 21 Agustus 2022 | 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Heri Suroyo
JAKARTA-Penangkapan tersangka kasus suap dan gratifikasi Karomani Cs ini berdasarkan keterangan dan informasi masyarakat, Pada Jumat 19 Agustus, KPK bergerak melakukan penangkapan.

Sekitar pukul 21.00 Wib, Tim KPK bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung. Adapun pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML, HF, HY beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 Miliar.

Baca Juga:  Mahasiswa ITB ke Tiongkok, Belajar Masa Depan Berkelanjutan

Kemudian pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB dan AT beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 Miliar.Sedangkan AD ditangkap di Bali.

Pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan statusperkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka, KRM , Rektor Universitas Lampung periode 2020 s/d 2024, HY, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, MB Ketua Senat Universitas Lampung AD, Swasta.

Baca Juga:  Pilrek Unila; Ada yang Belum Daftar, Sudah Mundur

Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2022 s/d 8 September 2022 di Rutan KPK. KRM ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih, HY ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur, MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan AD, penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 s/d 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Menjelajahi Indonesia melalui Bahasa Mandarin
Houthi Sebut Arab Saudi Lancarkan 129 Serangan dalam 48 Jam di Yaman
Infografis Musibah KM Virgo Transport 8
Vietnam Raup 6 Miliar Dolar AS dari Kopi
Houthi: Lalu Lintas Bab al-Mandab Aman, Kecuali Kapal Arab Saudi
No Urut Cawabup Way Kanan, Galang No: 1 Sony No: 2
Siger Run 2026, Perkuat Literasi dan Transformasi Digital
Gubernur Mirza Minta Fatayat Perkuat Kualitas SDM

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 22:54 WIB

Menjelajahi Indonesia melalui Bahasa Mandarin

Minggu, 13 September 2026 - 22:26 WIB

Houthi Sebut Arab Saudi Lancarkan 129 Serangan dalam 48 Jam di Yaman

Minggu, 13 September 2026 - 22:08 WIB

Infografis Musibah KM Virgo Transport 8

Minggu, 13 September 2026 - 21:58 WIB

Vietnam Raup 6 Miliar Dolar AS dari Kopi

Minggu, 13 September 2026 - 20:34 WIB

Houthi: Lalu Lintas Bab al-Mandab Aman, Kecuali Kapal Arab Saudi

Berita Terbaru

Lomba Bahasa Mandarin di Surabaya [Xinhua]

#indonesiaswasembada

Menjelajahi Indonesia melalui Bahasa Mandarin

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:54 WIB

Foto yang bersumber dari Pusat Media Houthi ini memperlihatkan peluncuran rudal yang diduga mengarah ke Mocha, Yaman, pada 9 Agustus 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Houthi Sebut Arab Saudi Lancarkan 129 Serangan dalam 48 Jam di Yaman

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:26 WIB

Infografis Kapal Motor Virgo Tansport 8

#indonesiaswasembada

Infografis Musibah KM Virgo Transport 8

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:08 WIB

#indonesiaswasembada

Vietnam Raup 6 Miliar Dolar AS dari Kopi

Minggu, 13 Sep 2026 - 21:58 WIB

Pasukan Houthi di Yaman

#indonesiaswasembada

Houthi: Lalu Lintas Bab al-Mandab Aman, Kecuali Kapal Arab Saudi

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:34 WIB