NASIB Raja Besi Tua alias H Nuryadin diujung tanduk. Pra peradilan H Nuryadin terhadap Poltabes Bandarlampung dinyatakan kalah.
Sekarang, penyidik Poltabes Bandarlampung telah melimpahkan berkas tersangka “Raja Besi Tua” H. Nuryadin S.H. ke Kejari Bandarlampung, terkait penetapan tersangka terhadap H Nuryadin.
Polisi melimpahkan berkas tersangka H. Nuryadin ke Kejari Bandarlampung untuk penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara keterangan/sumpah palsu Pasal 242 KUHP dan Kejahatan Menista Pasal 311 KUHP.
Kepastian adanya pelimpahan berkas tersangka H. Nuryadin ini diketahui berdasarkan surat yang disampaikan polisi kepada Penasehat Hukum (PH) Ujang Tommy, S.H. M.H. PH H Darussalam lawan perkara H Nuryadin.
Surat bernomor B/1260.h/I/2026/Reskrim tertanggal 8 Januari 2026 yang ditandatangani Kasat Reskrim Poltabes Bandarlampung, Komisaris Polisi Faria Arista, S.I.Kom, S.Ik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak H Nuryadin belum memberikan komentar terkait langkah hukum lainnya yang akan diambil pihaknya.[]
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : Bandarlampung
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.















