Untuk itu, kata dia, pihaknya sangat menyayangkan bila persoalan ini dibiarkan atau terjadi pembiaran sehingga kendaraan muatan berlebih tetap melakukan aktivitas seolah tanpa beban.
“Yang jelas kita melihat beban dengan berlebihan ini membuat jalan tersebut cepat rusak , seharusnya APH dapat membatasi maksimal muatan tersebut,” ujarnya.
Selain itu, sambung dia, pihak terkait seyogyanya dapat mengambil peran masing-masing sesuai dengan isi peraturan daerah (Perda) yang sudah ada, tentang aturan kendaraan ODOL di Provinsi Lampung.
“Berkaitan dengan perda yang sudah ada, yang berkaitan dengan odol ini diterapkan dengan benar, kita bukan melarang kendaraan yang lewat wilayah tersebut, namun saya minta kendaraan yang melintas jangan sampai melebihi muatan agar jalan yang sudah baik tidak cepat rusak,” jelasnya.
“Kapasitas beban yang berlebih atau dikenal sebagai Over Dimension/Over Load (ODOL). Jika minim penanganan dari pemerintah daerah setempat, maka dikhawatirkan akan menimbulkan kenaikan angka kasus kecelakaan sekaligus kemacetan,” timpalnya lagi.
1 2 3 4 5 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya















