BANDARLAMPUNG-Arliyan Athnar Fadli salah seorang calon Ketua PWI Lampung Timur belum memenuhi syarat untuk dicalonkan menjadi Ketua. Arliyan terganjal Pasal 27 Peraturan Dasar ayat 2 huruf B.
Pasal 27 Peraturan Dasar ayat 2 huruf B mengisyaratkan; calon ketua harus berkualifikasi madya. Sementara Arliyan Athnar Fadli masih muda.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Lampung, Eka Setiawan kepada media malam ini (4/2).
“Calon Ketua PWI Kabupaten/Kota harus memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan Madya dan telah menjadi anggota biasa PWI sekurang-kurangnya selama satu tahun. Ini adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar,” kata Eka Setiawan..
“Terkait pelanggaran, PWI memiliki mekanisme sanksi organisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Rumah Tangga. Sanksi dapat dikenakan kepada anggota yang merendahkan martabat, kredibilitas, atau integritas profesi dan organisasi, serta melanggar PD/PRT, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, penjaringan Calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Timur sempat memanas. Sebab bakal calon ketua, Arliyan Athnar Fadli, mengaku dirinya tidak mengembalikan berkas pencalonan.
Arliyan menyebut alasan bahwa keputusannya tidak melanjutkan proses pengembalian berkas terjadi setelah dukungan kepadanya dicabut secara sepihak, yang menurutnya diduga kuat akibat intimidasi Muklis sebagai Ketua PWI Aktiv Sekarang.[]
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : PWI Lampung Timur
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.















