Minim Laptop pada Pelaksanaan TKA, tak Boleh Beratkan Murid

Rabu, 4 Maret 2026 | 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OMBUDSMAN Republik Indonesia Perwakilan Lampung menyoroti surat edaran terkait pelaksanaan Test Kemampuan Akademik (TKA) dengan meminta murid meminjamkan laptop kepada sekolah.

Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan sebaiknya permintaan tersebut benar-benar tidak dipaksakan, terutama kepada murid yang tidak mampu.

“Informasi yang kami terima, ada wali murid yang tidak mampu dan tidak memiliki laptop, terpaksa mencari sewaan atau pinjaman laptop”, ujar Nur Rakhman Yusuf.

Bagi sebagian masyarakat laptop masih merupakan barang mewah, maka belum tentu setiap siswa memiliki laptop. Untuk itu seharusnya sebelum pelaksanaan TKA, satuan pendidikan telah berkoordinasi dengan dinas terkait apabila sarana belum memadai, sehingga dapat mencari solusi terbaik yang tidak memberatkan wali murid

“Permintaan peminjaman laptop untuk pelaksanaan TKA, meskipun dalam surat edaran tersebut sifatnya tidak memaksa namun tetap berpotensi menimbulkan tekanan sosial dan ketidaksetaraan bagi murid yang tidak mampu,” tegas Nur Rakhman Yusuf.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi dan Dukung Program Prioritas Nasional

Ia menilai, kebijakan semacam ini dapat menciptakan kesenjangan di lingkungan sekolah. Tidak semua wali murid memiliki kemampuan ekonomi yang sama, sehingga kebijakan berbasis kepemilikan perangkat pribadi berpotensi mendiskriminasi siswa dari keluarga kurang mampu.

“Pelayanan pendidikan harus berlandaskan asas keadilan, non-diskriminatif, dan tidak boleh menimbulkan beban baru bagi masyarakat. Digitalisasi pendidikan tidak boleh dijadikan alasan untuk memindahkan tanggung jawab negara kepada orang tua,” tambahnya.

Ombudsman Lampung mengingatkan bahwa prinsip tersebut selaras dengan Pasal 31 UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara atas Pendidikan, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan penyelenggaraan pendidikan secara adil dan tidak diskriminatif, dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap penyelenggara layanan publik memberikan pelayanan yang layak, adil, dan tidak membebani masyarakat di luar ketentuan hukum.

Baca Juga:  Pemerintah Provinsi Lampung dan BRIN Teken Nota Kesepakatan Sinergi, Dorong Pembangunan Berbasis Riset dan Inovasi

“Sekolah negeri harus dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat. Kebijakan apa pun harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi wali murid. Jangan sampai ada siswa yang merasa tertekan hanya karena keterbatasan fasilitas,” ujarnya.

Ombudsman Lampung membuka ruang pengaduan masyarakat apabila menemukan dugaan maladministrasi dalam pelayanan Pendidikan dengan menghubungi kontak pengaduan kami melalui Whatsapp di nomor 08119803737 dan surat elektronik di pengaduan.lampung@ombudsman.go.id . Evaluasi kebijakan diharapkan dapat dilakukan secara cepat agar prinsip keadilan sosial dalam pendidikan tetap terjaga.[]


Penulis : Romy Agus


Editor : Rudi


Sumber Berita : Ombudsman

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Gubernur Apresiasi Semangat Pengabdian Purnawirawan Polri untuk Menjaga Stabilitas Lampung
TransNusa Aviation Mandiri Buka Jalur Terbang Lampung-Jakarta dan Lampung- Kualalumpur
KWP Minta Anggota DPR Deddy Sitorus Minta Maaf Atas Pernyataan Menghina Profesi Wartawan 1X24 Jam
Lampung Matangkan Paskibraka 2026
Kapal Gas AS Ditembaki Iran, Trump Marah Besar
DPRD Lampung Utara Akui Ada Pengembalian Temuan BPK
Dokumen PAW Wakil Bupati Way Kanan Diserahkan
Hari Harimau Internasional Dirayakan di Heiliongjing

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:17 WIB

Gubernur Apresiasi Semangat Pengabdian Purnawirawan Polri untuk Menjaga Stabilitas Lampung

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:55 WIB

TransNusa Aviation Mandiri Buka Jalur Terbang Lampung-Jakarta dan Lampung- Kualalumpur

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:48 WIB

KWP Minta Anggota DPR Deddy Sitorus Minta Maaf Atas Pernyataan Menghina Profesi Wartawan 1X24 Jam

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:49 WIB

Lampung Matangkan Paskibraka 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:46 WIB

Kapal Gas AS Ditembaki Iran, Trump Marah Besar

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Lampung Matangkan Paskibraka 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:49 WIB

Trump Ngamuk Bakal Serang Iran Besar-besaran setelah kapal AS ditembaki Iran di Selat Hormuz [Xin]

#indonesiaswasembada

Kapal Gas AS Ditembaki Iran, Trump Marah Besar

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:46 WIB