Merasa Di Kriminalisasi, IRT Gugat Jaksa Agung dan Kapolri

Kamis, 30 November 2023 | 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bambang Handoko

Bambang Handoko

Laporan: Anis

BANDARLAMPUNG-Merasa di kriminalisasi Penyidik Unit Harda Reskrim Polresta Bandar Lampung dengan Menetapkan dirinya Tersangka Penyerobotan tanah seluas 62 meter atas laporan Jaksa di Kejaksaan Tinggi Lampung, seorang ibu rumah tangga menggugat Kapolri dan Jaksa Agung ke Pengadilan karena tidak terima atas Pendzaliman yang dialaminya.

Bukan itu saja Sumiati ibu rumah tangga yang tinggal di Jl P Damar Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung juga telah di tetapkan sebagai DPO ( daftar pencarian orang) oleh Polresta Bandar Lampung, atas laporan pelapor seorang Jaksa Aktif di Kejaksaan Tinggi Lampung.

Gugatan perlawanan ibu rumah tangga Sumiati yaitu gugatan perbuatan melawan hukum bahkan telah teregister nomor perkara 244/Pdt.G/2023/ PN TJK di Pengadilan Tanjung Karang. Sesuai rellas panggilan sidang pertama terjadual pada tanggal 12 Desember 2022. Pengacara Penggugat Bambang Handoko membenarkan gugatan tersebut.

Baca Juga:  Ke Bandung, Wagub Jihan dan Kwarda Belajar Pengelolaan Badan Usaha Pramuka

Menurut Bambang Handoko klien nya seorang ibu rumah tangga dirugikan karena pasal perdata menjadi Pidana yang di proses Unit Harda Polresta Bandar Lampung .

“Klien kami sangat dirugikan akibat pemaksaan penyidikan perkara oleh Unit Harda Polresta Bandar Lampung yang tetap memaksakan perkara Perdata menjadi Pidana.

“Awalnya dilaporkan pasal Tipiring tentang pemakaian lahan, padahal klien kami mempunyai surat AJB ( akta jual beli), lalu ada penambahan pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah serta pasal 167 memasuki pekarangan tanpa izin. Pertanyaannya apa yang diserobot oleh klien kami dia kan memiliki bukti kepemilikan AJB, lalu pasal memasuki pekarangan tanpa izin sangat janggal memasuki tanah sendiri dikenakan pasal 167,” ujar Bambang.

Baca Juga:  Korban TPPO, Walikota Awasi Penggunaan HP di Sekolah

Anehnya atas laporan tersebut klien kami di tetapkan menjadi tersangka , padahal itu ranah Keperdataan dan sedang berproses gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Bukan hanya di tetapkan sebagai tersangka , bahkan berkas perkara yang masih berproses Perdata dinyatakan P21 (lengkap).

Bambang menjelaskan, salah satu alasan mereka menggugat Kapolri dan Jaksa Agung dijelaskan dalam Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 1956 yaitu :

” Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu , maka PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DAPAT DIPERTANGGUHKAN untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara PERDATA tentang ada atau tidaknya perkara PERDATA itu,”pungkas Bambang via pesan elektronik.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Filsafat Politik dan Perang China
Kepala BGN Dicopot, Diganti Nanik S Deyang
Tindaklanjuti Pemberitaan Media, Sat Reskrim Polres Mesuji Cek Lokasi Penimbunan BBM, Temukan Gudang Kosong
Momen Bergandengan Tangan Bapak Prabowo dan Ibu Megawati Membuktikan Keteladanan
Bupati Ayu Pimpin Langsung Upacara HUT Pancasila Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Way Kanan 
Mau Tahu Gak Manfaat Daun Sirsak? Nih Baca…
Jangan Pakai Minyak Goreng Berkali Kali Sis, Berbahaya….
Ikan Tuhuk alias Ikan Indosiar, Enaknya Diapainnya…..

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:04 WIB

Filsafat Politik dan Perang China

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:40 WIB

Kepala BGN Dicopot, Diganti Nanik S Deyang

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:01 WIB

Tindaklanjuti Pemberitaan Media, Sat Reskrim Polres Mesuji Cek Lokasi Penimbunan BBM, Temukan Gudang Kosong

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:14 WIB

Momen Bergandengan Tangan Bapak Prabowo dan Ibu Megawati Membuktikan Keteladanan

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:04 WIB

Bupati Ayu Pimpin Langsung Upacara HUT Pancasila Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Way Kanan 

Berita Terbaru

Screenshot

#indonesiaswasembada

Filsafat Politik dan Perang China

Rabu, 3 Jun 2026 - 08:04 WIB

#indonesiaswasembada

Kepala BGN Dicopot, Diganti Nanik S Deyang

Selasa, 2 Jun 2026 - 21:40 WIB