Merasa Di Kriminalisasi, IRT Gugat Jaksa Agung dan Kapolri

Kamis, 30 November 2023 | 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bambang Handoko

Bambang Handoko

Laporan: Anis

BANDARLAMPUNG-Merasa di kriminalisasi Penyidik Unit Harda Reskrim Polresta Bandar Lampung dengan Menetapkan dirinya Tersangka Penyerobotan tanah seluas 62 meter atas laporan Jaksa di Kejaksaan Tinggi Lampung, seorang ibu rumah tangga menggugat Kapolri dan Jaksa Agung ke Pengadilan karena tidak terima atas Pendzaliman yang dialaminya.

Bukan itu saja Sumiati ibu rumah tangga yang tinggal di Jl P Damar Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung juga telah di tetapkan sebagai DPO ( daftar pencarian orang) oleh Polresta Bandar Lampung, atas laporan pelapor seorang Jaksa Aktif di Kejaksaan Tinggi Lampung.

Gugatan perlawanan ibu rumah tangga Sumiati yaitu gugatan perbuatan melawan hukum bahkan telah teregister nomor perkara 244/Pdt.G/2023/ PN TJK di Pengadilan Tanjung Karang. Sesuai rellas panggilan sidang pertama terjadual pada tanggal 12 Desember 2022. Pengacara Penggugat Bambang Handoko membenarkan gugatan tersebut.

Baca Juga:  14 Juli 2026 MPLS Sekolah Rakyat Kota Baru

Menurut Bambang Handoko klien nya seorang ibu rumah tangga dirugikan karena pasal perdata menjadi Pidana yang di proses Unit Harda Polresta Bandar Lampung .

“Klien kami sangat dirugikan akibat pemaksaan penyidikan perkara oleh Unit Harda Polresta Bandar Lampung yang tetap memaksakan perkara Perdata menjadi Pidana.

“Awalnya dilaporkan pasal Tipiring tentang pemakaian lahan, padahal klien kami mempunyai surat AJB ( akta jual beli), lalu ada penambahan pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah serta pasal 167 memasuki pekarangan tanpa izin. Pertanyaannya apa yang diserobot oleh klien kami dia kan memiliki bukti kepemilikan AJB, lalu pasal memasuki pekarangan tanpa izin sangat janggal memasuki tanah sendiri dikenakan pasal 167,” ujar Bambang.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Perkuat Pengendalian Inflasi, Lakukan Langkah Pengendalian dan Pengawasan Komoditas Strategis

Anehnya atas laporan tersebut klien kami di tetapkan menjadi tersangka , padahal itu ranah Keperdataan dan sedang berproses gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Bukan hanya di tetapkan sebagai tersangka , bahkan berkas perkara yang masih berproses Perdata dinyatakan P21 (lengkap).

Bambang menjelaskan, salah satu alasan mereka menggugat Kapolri dan Jaksa Agung dijelaskan dalam Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 1956 yaitu :

” Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu , maka PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DAPAT DIPERTANGGUHKAN untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara PERDATA tentang ada atau tidaknya perkara PERDATA itu,”pungkas Bambang via pesan elektronik.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Menlu China Siap Perkuat Kerja Sama dengan ASEAN
Habib Aboe di Forum AIPA Caucus: ASEAN Perlu Bangun Kerangka Peringatan Dini Digital untuk Menjaga Perdamaian Kawasan
Polres Mesuji Sabet Juara II Penyerapan Jagung Bulog Terbaik Se-Polda Lampung
Dave Laksono: Waspadai Dampak Konflik AS-Iran-Israel terhadap Ekonomi Global
Jazuli Juwaini Lepas 448 Mahasiswa KKN UNMA Mengabdi Kepelosok Negeri
AS Kembali Lancarkan Serangan, Iran Siap Balas
Bina Dalang Muda, Dinas Kebudayaan Yogyakarta Gelar Festival Dalang Anak dan Remaja 2026
Mahasiswa Indonesia Apresiasi Upaya Pelestarian Warisan Budaya China

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:58 WIB

Menlu China Siap Perkuat Kerja Sama dengan ASEAN

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:16 WIB

Habib Aboe di Forum AIPA Caucus: ASEAN Perlu Bangun Kerangka Peringatan Dini Digital untuk Menjaga Perdamaian Kawasan

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:24 WIB

Polres Mesuji Sabet Juara II Penyerapan Jagung Bulog Terbaik Se-Polda Lampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:27 WIB

Dave Laksono: Waspadai Dampak Konflik AS-Iran-Israel terhadap Ekonomi Global

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:58 WIB

Jazuli Juwaini Lepas 448 Mahasiswa KKN UNMA Mengabdi Kepelosok Negeri

Berita Terbaru

Menteri Luar Negeri China Wang Yi, yang juga merupakan anggota Biro Politik Komite Sentral Partai Komunis China (Communist Party of China/CPC), bertemu dengan Sekretaris Jenderal ASEAN Kao Kim Hourn di Manila, Filipina, pada 21 Juli 2026. [Xin]

#indonesiaswasembada

Menlu China Siap Perkuat Kerja Sama dengan ASEAN

Kamis, 23 Jul 2026 - 18:58 WIB

#indonesiaswasembada

Dave Laksono: Waspadai Dampak Konflik AS-Iran-Israel terhadap Ekonomi Global

Kamis, 23 Jul 2026 - 14:27 WIB

Ketua Umum Pengurus Besar Mathla'ul Anwar (PBMA) Dr. K.H. Jazuli Juwaini, M.A., M.M., melepas keberangkatan 448 mahasiswa Universitas Mathla'ul Anwar (UNMA) Banten, yang akan melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Tahun Akademik 2025/2026.[Hs]

#indonesiaswasembada

Jazuli Juwaini Lepas 448 Mahasiswa KKN UNMA Mengabdi Kepelosok Negeri

Kamis, 23 Jul 2026 - 12:58 WIB