Laporan: Heri Suroyo
JAKARTA-Merebaknya isu rumah baru dengan segala macam ragam yang dimiliki Prof Karomani, Rektor Unila yang tertangkap tangan oleh KPK, ternyata KPK tak hanya menangkap dan memenjarakan. Penjelasan ini disampaikan Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK, Minggu kemarin (21/8).
“Sepanjang ditemukan bukti cukup untuk terpenuhinya unsur pasal TPPU, pasti KPK terapkan juga pada perkara ini,” kata Ali Fikri.
Dia menyebut TPPU itu juga bertujuan untuk optimalisasi asset recovery. Selain itu, asset recovery juga berguna untuk pemasukan kas negara. Penyidik menurut Ali FIkri menemukan adanya perintah Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani kepada pihak lain guna mengalihkan uang suap ke bentuk Deposito dan Emas dengan total ditaksir mencapai Rp 4,4 miliar. KPK akan mengkaji pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.
“Iya (bakal diusut soal TPPU), tentu dalam rangka optimalisasi asset recovery hasil korupsi dan pemasukan untuk kas negara,” ujarnya.nSeperti diketahui, pasca tertangkap KPK, diketahui bahwa Prof. Karomani baru saja membangun rumah mewah bernilai miliaran rupiah.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.